Serdang Bedagai, tvpemberitaanindonesia.com - Ratusan masyarakat Desa Tinokah yang bergabung di Kelompok Tani Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora, merayakan Tahun Baru 2023 diarel Divisi I Afdeling A1 PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSRE) Desa Parlambean, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (03/01/2023).
Kegiatan tahun baru yang dilaksanakan diarel Divisi I Afdeling A1 PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSRE) Desa Parlambean, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, dimana areal itu klaim sebagai milik leluhur masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora, dihadiri oleh ratusan masyarakat setempat juga masyarakat dari luar daerah seperti Lubuk Pakam, Perbaungan, Medan, yang kesemuanya yang hadir merupakan titisan darah Kerajaan Opung Bermarga Damanik, juga dihadiri oleh Pengurus DPD LSM PENJARA PN Medan.
Segenab masyarakat yang bergabung di Kelompok Tani Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora, meminta kepada seluruh insan Pers agar memberitakan atau menyuarakan tentang perjuangan mereka supaya bisa didengar oleh Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Pemprov Sumatera Utara (Sumut), dan Presiden RI melalui Dinas Kementrian ATR/BPN atau yang terkait.
Dalam kesempatanya Ketua kelompok tani Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora, Masten Damanik kepada awak Media mengatakan, "kegiatan ini adalah kegiatan tahun baru sekaligus pemantapan tim yang telah berjuang dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSR, dan sepanjang perjuangan kami sampai dengan saat ini kami sudah melakukan pencabutan plank dan pengutipan mangkok karet milik PT.BSR, dengan tujuan supaya pihak PT BSR tidak melakukan aktivitasnya lagi ditanah milik opung kami" ucap Masten Damanik.
"Hal itu kami lakukan sesuai kesepakatan antara kami selaku pihak penuntut dengan pihak PT. PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSR) pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, dan saat itu pihak PT. BSR mengatakan jika HGU PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSR) berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sedangkan pihak kami sudah tahu jika HGU PT BSR seharusnya berakhir pada 16 September 2022 yang lalu, namun kita ikuti apa kemauan dari PT BSR kemarin, dan sekarang sudah tanggal 03 Januari 2023, sesuai kesepakatan maka tidak ada lagi hak PT BSR diatas tanah Opung kami," ungkap Masten Damanik.
Menutup keterangnya Masten Damanik mengatakan, "usaha dan perjuangan kami sudah mencapai 75% tingkat keberhasilannya, langkah selanjutnya kami akan meminta secara baik-baik penyerahan atas tanah milik Opung kami dari PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSR), dan tidak ada alasan bagi PT BSR untuk tidak memberikan kepada kami selaku pewaris dari Kerajaan Opung Bermarga Damanik, mengingat kami tidak ada pernah berniat untuk memberikan izin perpanjangan HGU kepada PT Bridgestone Rubber Estate (PTBSR) sampai kapanpun," pungkasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Junaidi, selaku Manager HRD PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, saat dikonfirmasi pada tanggal 17 September 2022 yang lalu mengatakan, "Bahwa HGU PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan sertifikat HGU yang diserahkan oleh BPN Deli Serdang pada Tahun 1997, dan saat ini sedang dalam pembaharuan," ungkap Junaidi. (Ma1).
0 comments:
Posting Komentar