Rabu, 08 Februari 2023

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Hp di Door


 Asahan,tvpemberitaanindonesia.com,-Razelan Siregar Alias Elan (35) warga Desa Bah Jambi Kecamatan Jawa maraja Kabupaten Simalungun, pelaku spesialis pencuri handphone yang biasa beroperasi dirumah sakit berhasil ditangkap satreskrim Polres Asahan.

"Dari penuturan Korban Anita Fitriani (32) warga Dusun III Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan menerangkan Pada hari kamis (02/02/2023) orang tua saya di rawat di rumah sakit Setio Husodo Kisaran tepatnya ruagan kerinci lantai II, kemudian pada hari sabtu (04/02/2023) sekitar jam 02.00 Wib kami bergantian menjaga ibu yang sedang sakit, sebelum tidur saya memasukkan Hand Phone milik saya ke dalam tas warna coklat yang saya bawa, dan meletakkan tas tersebut di atas bantal tempat tidur,"kata korban Anita.

Lanjut Anita lagi sekitar jam 04.30 Wib saya terbangun untuk melapor ke perawat untuk mengganti infus ibu saya, dan kembali masuk ke dalam kamar ,setelah itu saya membuka tas milik saya untuk mengambil hand phone dan ternyata handphone milik saya sudah hilang, dan melaporkan kejadian ini kepihak rumah sakit.Namun pihak rumah sakit mengusulkan untuk mekaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib, karena saya merasa keberatan, sayapun melaporkan ke polres Asahan,"terangnya.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H membenarkan kejadian ini, atas laporan tersebut  Unit Jatanras melakukan olah TKP serta melihat rekaman CCTV terhadap dugaan pelaku pencurian di dalam Rumah Sakit Setio Husodo, selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada hari senin (06/02/2023) Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Kota Binjai. Pada hari Selasa (07/02/2023) sekira jam 05.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan Razelan Siregar alias Elan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan sendirian,"ucap Kapolres.

Dari hasil pengembangan lanjut Kapolres Asahan lagi, pelaku Razelan Siregar ingin melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas yang lain, sehingga di ambil tindakan tegas dan terukur, selanjutnya pelaku di bawa ke salah satu RS di kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, sekira jam 18.00 wib Unit Jatanras membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,"kata Kapolres Asahan.(ma1)

Share:

Kapolres Asahan Safari Kamtibmas Ajak Partai Politik Jaga Kamtibamas Memasuki Tahapan Pesta Demokrasi


Asahan,tvpemberitaanindonesia.com
,-Kapolres Asahan terus gencar melakukan safari keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Asahan.

Kali ini, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mendatangi  Tiga Kantor Partai Politik yang berlokasi di jalan akasi, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (7/2/2023).

"Ada tiga kantor partai yang saya kunjungi yakni Partai PDI Perjuangan, Partai PPP serta Partai Golkar," terang Kapolres.

Cooling System harus dilakukan agar suasana kondusif, aman dan nyaman dapat terwujud di Kabupaten Asahan.

Dalam kunjungan kali ini, Ketua Partai dan pengurus menyambut baik kehadiran Kapolres Asahan.


Seperti Ketua DPC PDI Perjuangan, Rosmansyah , dalam sambutan nya ia mengatakan akan menciptakan pemilu damai  di wilayah hukum polres Asahan, serta akan ikut bergotong royong menjaga kondusifitas dalam tahapan pemilihan umum hingga pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

PDI-P akan jalan seleras dengan pemerintah, dan akan mendukung program pemerintah.

Hal yang sama diucapkan Ketua Partai DPC Golkar dan PPP, bahwa partai politik siap berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan berkoordinasi yang baik.(Ma1)

Share:

Massa Mahasiswa Unjuk Rasa Di Mapolda Sumut Bentangkan Spanduk "Periksa MAR Terduga Palsu Ijazah"


Medan, tvpemberitaanindonesia.com
-Massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Kota Medan Bersatu, melancarkan aksi unjuk rasa di Mapoldasu Jalan SM Raja Medan, meminta Kapolda Sumut memeriksa oknum MAR terkait dugaan ijazah palsu, Selasa (07/02/2023).

Dalam aksinya, massa yang datang sekitar pukul 11.10 Wib tersebut, setibanya di pintu gerbang Mapoldasu langsung melakukan dialog dengan petugas kepolisian yang berjaga sambil menyampaikan maksud dan tujuannya.

Dengan mendapat pengawalan petugas, massa pengunjukrasa langsung menggelar aksinya dengan membentangkan spanduk bertuliskan " periksa Mulia Asri Rambe (MAR) terduga palsu ijazah, Mulia Asri Rambe wajib diperiksa secara transparan dan RIP Ijazah periksa oknum yang terlibat ".

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membagi bagikan lembaran kertas potokopi berisikan pernyataan sikapnya kepada masyarakat yang melintas dan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

Dalam orasinya, Koordinator lapangan pengunjuk rasa Taufik menyampaikan permintaan mereka kepada Kapolda Sumut untuk memeriksa oknum MAR yang terduga kuat telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

" Jika saudara Mulia Asri Rambe terbukti bersalah dan melanggar hukum, maka kami minta Kapoldasu Sumut Bapak Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk menindak dengan hukuman yang seadil adilnya serta mencopotnya dari jabatannya sesuai pasal yang tertuang di dalam UUD No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah Palsu," pekik Taufik yang disambut sorak sorai massa pengunjuk rasa lainnya.

Menurutnya, sebagai Kapolda Sumut,  Irjen Pol Panca Simanjuntak haruslah memiliki semangat transformasi yang presisi ( prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

"Karena itu, kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat bersatu Kota Medan, sangatlah meminta kepada Bapak Panca sebagai pimpinan Polda Sumut untuk memeriksa Mulia Asri Rambe beserta pihak pihak yang diduga terlibat memalsukan surat kehilangan pengganti ijazah tersebut," ujar Taufik sambil berharap Poldasu gerak cepat menangani kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan tersebut .

Aksi massa aliansi mahasiswa dan masyarakat itu, berlangsung tertib dan damai. Massa akhirnya membubarkan diri setelah setelah menegaskan akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak ditanggapi.

Sementara Mulia Asri Rambe ketika dihubungi pukul 13.42 Wib via telepon WA, dijawabnya dengan "halo...halo...suaranya gak kedengaran ".

Ketika disinggung apakah yang dimaksudkan pengunjukrasa Mulia Asri Rambe itu apakah dirinya? Rambe membalas WA dengan " siang kembali, gk apa2 add. Selagi berita tidak merugikan aku". Kl boleh WA kan keaku add, apa yg mereka unjuk rasakan ? Sebaiknya Mereka bt LP aja kePolda, kl memang cukup unsur pasti diproses pihak kepolisian.(Ulvi).




Share:

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers


Medan,tvpemberitaanindonesia.com-
Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,  Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

"Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

"Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan," ungkapnya.

"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

"Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," bebernya.

"Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik," Ujarnya.(Ulvi).




Share:

Selasa, 07 Februari 2023

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Sosialisasi Kamseltibcar kepada Pelajar Sekolah


 Tanjungbalai, tvpemberitaanindonesia.com-

Sat Lantas Polres Tanjung balai adakan sosialisasi Kamseltibcar kepada pelajar Tingkat sekolah menengah Umum ( SMU), Senin, tgl. 06 februari 2023 sekira pukul. 07.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu S.H mengatakan Sosialisasi tertib berlalulintas dan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor harus di mulai dari kalangan pelajar. Dalam hal ini Sat Lantas Polres Tanjung Balai menggunakan mesin simulator Honda riding trainer untuk di uji cobakan kepada para pelajar tingkat SMU.  

Kegiatan Sosialisasi tertib berlalulintas dan simulasi bertempat di SMK Negeri 6 kota Tanjung Balai. Para Pelajar SMK Negeri 6 antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang di adakan Sat Lantas Polres Tanjung Balai. Sebelum kegiatan di laksanakan, petugas pelaksana sosialiasi Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tanjung Balai Iptu Khairul Akbar di bantu Kanit Kamsel Aiptu S.R.P Sinaga menjelaskan dan menghimbau bagi pelajar yang berangkat ke sekolah dengan menggunakan sp.motor harus membawa STNK, memakai Helm, memasang kaca spion kiri dan kanan di sp. Motornya, menghidupkan lampu utama serta tidak melanggar rambu - rambu maupun traffic light. 


Bagi pelajar SMK Negeri 6 kota Tanjung Balai yang belum genap berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM di larang mengendarai sp. Motor ke sekolah. 

Sebagai pelajar terutama pelajar dari SMK Negeri 6 tidak terlibat dalam tawuran, saat pulang dari sekolah segeralah pulang kerumah masing-masing dengan tertib serta tidak membuat kegaduhan di jalan, tidak perlu pamer dengan cara mengeber - geber knalpot kepada pelajar lain yang bisa memancing situasi menjadi panas, hargai orang lain hargai pemakai jalan yang lain. 

Harapan kami agar para pelajar bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas untuk dirinya dan menjadi cerminan di lingkungan sekolah dan juga dalam keluarganya. Ujar Khairul Akbar.(Ulvi).

Share:

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur


Tanggamus , tvpembritaanindonesia.com
. Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu berninisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Dari tangan tersangka yang berprofesi pengangguran tersebut, petugas turut menggamankan barang bukti berupa  3 plastik klip bekas pakai seberat 0.47 gram, 7 plastik klip bekas pakai dan dompet.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika Sabu.


Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dugaan tersebut dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti Narkotika.

“Tersangka AD ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 6 Februari 2023.

Sambungnya, dalam penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan diatas teras depan rumahnya.

“Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 narkotika sabu ditemukan berada diatas atap asbes rumah bagin eras depan rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AS, ia mengakui sering menjual sabu saat diperintahkan rekan-rekannya dengan keuntungan dapat mengkonsumsi sabu untuk dirinya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu serta para pembeli sabu dari tangan AS.

“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.

“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah berulang kali membeli sabu dari wilayah kota agung untuk dijual kepada rekan-rekannya.

“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS di Polres Tanggamus.

Tersangka AS menambahkan, bahwa ia mengkonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Way Lalaan dengan bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut.

“Saya sendirian kalo nyabu, biasanya siang hari di kamar mandi way lalaan,” tutupnya. (Helmi)

Share:

Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Polri, Puslitbang Polri Laksanakan Kunjungan Penelitian Ke Mapolresta Deli Serdang


Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com
-Bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menerima kunjungan dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dalam rangka Evaluasi Mutu Sarana dan Prasarana Polri untuk Pengamanan Objek Vital dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH secara langsung menyambut hangat kunjungan Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol Harvin Raslin, SH bersama anggota Tim Dr. Eng. Gadang Priyotomo, ST, Msi, Kompol Agus Indrianto, ST, M.Han, dan Bripka Maradon serta pendamping dari Polda Sumatera Utara, Senin (06/02/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin Raslin, SH menyampaikan Puslitbang Polri adalah unsur pendukung dari organisasi Polri yang memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik di bidang pembinaan maupun operasional Kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja Kepolisian lainnya dalam organisasi.

“Kedatangan kami kali ini di Polresta Deli Serdang adalah untuk mengidentifikasi kondisi mutu dan mengidentifikasi peningkatan kelayakan mutu Sarpras Polri untuk pengamanan objek vital dalam rangka Pengamanan Pemlilu 2024,” ucap Kombes Harvin.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang dilaksanakan oleh Puslitbang Polri di Polresta Deli Serdang, Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin memacu Polresta Serdang untuk terus menjaga, merawat serta meningkatkan kualitas baik itu personelnya maupun sarana dan prasarana objek vital yang ada di Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya, Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitiannya dengan metodologi berupa pengisian kuesioner secara online kepada 10 orang perwakilan masing-masing Dit / Sat Polda maupun Polres, pengecekan Sarpras pada Dit / Sat Pamobvit, wawancara mendalam kepada personel dan terakhir mendokumentasikan serta mempublikasi kegiatan tersebut Ujarnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik MH yang didampingi Kasie.Humas Polresta Deli Serdang.

(Ulvi).

Share:

Konstitusionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dan Pembangunan Negara Hukum Demokratis Indonesia


Jakarta tvpemberitaanindinesia.com -
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-Ri ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI/Polri) telah diamanatkan, ditentukan, dan diatur secara konstitusional di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nomenklatur institusi Polri tertera jelas dan termaktub tegas secara normatif positif dan strategis ideologis dalam konstitusi Indonesia. Tertera dan termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada sejumlah kelembagaan negara (institusi) yang eksistensinya, posisinya, fungsinya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur "langsung" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. 

Institusi di Indonesia hanya sebagian kecil saja dan lagi pula hanya dalam jumlah terbatas, yang letak keberadaannya dan yang status kedudukannya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dalam konstitusi. Hakekatnya dan intisarinya  adalah langsung secara tekstual konstitusional dengan jelas dan tegas dalam konstitusi negara. Institusi Polri adalah salah satu institusi yang keberadaannya, status, kedudukannya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung, jelas, dan tegas dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Hakekat dan prinsip konstitusional dengan adanya amanat dan ketentuan tersebut adalah pada dasarnya meletakkan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, dan kedudukan Polri. Institusi Polri memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam sistem "Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia" (Politik Hukum Bernegara/Politik Bernegara). Hakekat dan prinsip Politik Bernegara Kebhayangkaraan (Polri), pada dasarnya harus "dihadirkan dan ditampilkan" dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkeadilan, berkemanusiaan, dan konstitusional.

Perihal tersebut pada dasarnya bukan karena "keinginan" partikular Polri. Tentu juga tidak karena "kemauan" sektoral Polri. Perihal tersebut adalah karena akibat dari amanat dan ketentuan kenegaraan. Perihal tersebut karena merupakan "kehendak dan keputusan" Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan karena merupakan ketentuan dan ketetapan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Juga karena merupakan ketentuan sejumlah Ketetapan (Tap) MPR-RI) dan Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia.

Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan, menentukan, dan mengatur bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Keseluruhan konstruksi dan substansi pengamanatan, penentuan, dan pengaturan tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem tarikan nafas panjang yang berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula yang bersifat utuh seutuhnya dan bermuatan penuh sepenuhnya secara integral dan integratif.

Perspektif amanat dan ketentuan konstitusional tersebut adalah bukan perspektif yang dirumusi, difahami, dan diselenggarakan secara terpisah dan terlepas dari rangkaian teks dan konteks "Keindonesian" (Indonesia Raya). Bukan juga sebuah perspektif yang bersifat sepotong-sepotong, dan bukan pula yang berdiri sendiri semata. Tidak boleh difahami pula dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling dipertentangkan. Bukan juga semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi dan institusi yang saling berhadap-hadapan. 

Kemudian bukan pula dan tidak juga dibangun dalam kerangka perumusan dan pemahaman untuk saling mengurangi, saling meniadakan, dan saling menghilangkan makna perspektif kebhayangkaraan konstitusional Polri. Khususnya terhadap makna keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Khususnya yang bertalian dengan masing-masing prinsip utama, fungsi dasar, dan tugas pokok Polri yang diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi. Perspektif amanat dan ketentuan konstitusionalitas Polri adalah sebuah kawasan dan serangkaian atmosfir yang merupakan satu kesatuan dan keutuhan benang merah pernafasan panjang yang berkaitan dan berkelanjutan. 

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Perspektif dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis Polri dalam sistem kenegaraan dan ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan Polri. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, fungsi utama, kewenangan dasar, dan tanggungjawab besar Polri. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.

Institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 

Kemudian institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 

Selanjutnya institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menegakkan hukum. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

Institusi Polri memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai "misi luhur, misi mulia, dan misi suci" Polri. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. "Kepemilikan" yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.

"Keindonesiaannya" Polri, dan "Indonesia Rayanya" Polri semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala Polri menandai dan memaknai bahwa pengabdian Polri adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi Polri adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan yang "Mengindonesia" secara sejati dan sesungguhnya manakala Indonesia Raya berbasis pada keberadaan dan kebangkitan Polri yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Pemikiran strategis dan visioner atas Polri, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas Polri, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri dalam sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi Polri secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat "tunggal konstitusional dan normatif strategis" karena hanya dikandungi dan dimiliki oleh Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi Polri. Sekaligus juga yang berkaitan dengan relasi antara institusi Polri dengan konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan dan menjadi intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran Polri. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran Polri agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional Polri beserta jajaran. 

Perspektif dan terminologi tersebut, meletakkan dan menjadikan institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri, harus senantiasa memiliki sejumlah perihal yang prinsipil. Harus senantiasa dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya  adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk "memperabdikan diri, memperuntukkan diri, mempersembahkan diri, bahkan untuk mempertanggungjawabkan diri". Utamanya adalah bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab Polri secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika Polri selalu "teguh loyal dan tegak lurus".  Hakekatnya dan Intisarinya adalah loyal dan lurus bersikap dan senantiasa kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.

Polri akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala Polri selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin "TRI BRATA" Polri sebagai Bhayangkara Negara. Hakekat dari kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika Polri mereformasi dan mentransformasi keseluruhan pranata dan ekosistem Polri dan jajaran. Terutama kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya.

Ada sejumlah "Politik Hukum Bernegara Indonesia" dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai Polri dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Berikut dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan Polri berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Polititk Hukum Bernegara Indonesia merupakan konsekuensi dari "penerimaan dan pengakuan" konstitusional terhadap Polri. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konstitusionalitas Polri, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi Polri adalah institusi yang "berstatus independen dan bersifat mandiri". Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri "pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara". Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).

Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem "kekuasaan pemerintahan negara" (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Doktrin konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi Polri dengan tegas dan secara jelas "tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun". Juga "tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun". 

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri beserta keseluruhan ekosistem Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa "terjaga dan terawat". Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri. Pastinya adalah "tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional" terhadap Polri. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi Polri. 

Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal "Kebijakan" dan mengenai "Peraturan Perundangan-Undangan". Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan justru mesti menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan "tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi" terhadap Polri. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan Polri. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. 

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi Polri. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem Polri mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah "Politik Negara dan Keamanan Negara". Institusi Polri dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional untuk menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan nasional dan ketertiban umum (masyarakat).

Polri sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain. 

Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan "Negara" harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk "Hadir" melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.

Institusi Polri beserta segenap jajaran Polri sebagai Alat Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara. Polri sebagai kelembagaan representase ("wakil/perwakilan") Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). Polri sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada Polri. 

Polri sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, memastikan, menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri dalam konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.

Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa "penegakan hukum" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi  dan materi substansi mengenai Polri. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai Polri, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat tunggal dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur "secara langsung" mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi Polri. Ekosistem penegakan hukum oleh Polri, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi. 

Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Kualitas dan integritas Polri dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu Polri untuk tunduk dan taat konstitusi.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan "mandat" posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum ("penyelidikan dan penyidikan) oleh Polri. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. "Pesan dan perintah" pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya meletakkan, menjadikan, dan mengingatkan Polri. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar Polri senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan "politik hukum bernegara Indonesia konstitusional" tersebut dalam penegakan hukum. 


Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, menjadikan dan meletakkan Polri sebagai "subyek utama dan otoritas tunggal". Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum, bersifat tunggal otoritatif strategis. Hakekat etika dan prinsip moralitas dengan posisi subyek utama dan otoritas tunggal tersebut, harus senantiasa dijaga dan dirawat "kemurniannya dan keasliannya". Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri.


Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju. "Kerangka dan bangunan" tersebut merupakan "misi luhur, misi mulia, misi suci" Polri. Juga menjadi "tugas panggilan, tugas pengabdian, tugas kenegaraan" Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta jajaran institusi Polri, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi Polri. 


Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat "Indonesia Bergotongroyong". Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia Maju. Dengan demikian, konstitusionalitas Polri dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila

"Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi ; Salam Indonesia".( Rz 01 )

Share:

Senin, 06 Februari 2023

Pasca Tudingan Miring Pemberitaan Media Online DN, Camat Labuhan Deli dan Kades Helvetia serta Kadus Lakukan Klarifikasi


Labuhan Deli, tv Pemberitaan indonesia.com-
Pasca pemberitaan tudingan  miring melalui salah satu media online DN, Camat Labuhan Edy Syahputra Siregar S.STP.MAP bersama Kades Helvetia H.Agus Salim mengklarifikasi tudingan miring tersebut melalui media ini.Senin siang (06/02/2023) di ruang kerjanya.

Camat Labuhan Deli Edy Syahputra Siregar tak terima diberitakan tudingan miring berulang kali  oleh media online DN yang dinilainya tendensius  tak ada melakukan konfirmasi pada dirinya dan kepada Kades Helvetia sebelum berita ditayangkan.

Tidak menutup kemungkinan Camat Labuhan Deli akan menempuh jalur hukum terkait tudingan miring  terhadap Camat Labuhan Deli tersebut diantaranya dugaan terlibat dengan jaringan mafia tanah, dugaan pengelapan dana korban kebakaran hingga bantuan becak bermotor yang berubah fungsi.


Anehnya lagi tudingan tersebut mengkaitkan sumber berita dari Kades Helvetia Agus Salim yang notabene perangkat desa mitra kerja  Kecamatan Labuhan Deli padahal dari pengakuan Kades Helvetia H.Agus Salim sama sekali tak ada membuat statement yang menuding miring Camat Labuhan Deli yang baru bertugas beberapa bulan tersebut.

Sebagaimana yang dikatakan langsung Kades Helvetia H.Agus Salim saat diwawancarai mengaku, terkait masalah itu sebenarnya sudah saya klarifikasi kepada pak Camat kerumahnya bersama keluarga menjelaskan bahwasannya statement saya tidak ada meminta Bupati Deli Serdang untuk mencopot Camat Labuhan Deli sebagaimana yang sempat diberitakan media online DN tersebut.

"Statement tudingan pengelapan dana warga korban kebakaran itu tidak ada melainkan yang ada statemen saya hanya membenarkan memang ada 4 warga saya sebanyak 4 pintu yang menjadi korban kebakaaran, selebih itu tidak ada statement saya yang macam-macam",cetus Kades Agus Salim.

Sementara itu, Camat Labuhan Deli Edy Syaputra Siregar yang diwawancarai terekam video membenarkan sudah ada beberapa kali media online DN memberitakan fitnah terhadap dirinya memakai sumber "tangan" Kades padahal Kades ini merupakan orang yang saya hormati sebagai orang tua juga sebagai teman rekan.

Intinya kami sebagai Pemerintahan pastinya kami bisa bersinergi lebih baik untuk di desa kecamatan untuk pemerintahan kabupaten Deli Serdang.

Maksudnya, saya hanya ingatkan kalian semua, apakah kalian diam kalau ada media yang seperti itu, itu kredibilitas kalian.Kalau saya jabatan ini amanah, nyawa saya hidup saya dan jabatan saya kalau diambil Allah saya ikhlas, jangankan jabatan, tapi jangan kotori media- media online yang lain dengan satu oknum media yang merusak itu, kredibellah yang pernah sudutkan orang.

" Engak suka saya sebagai oknum silahkan datangi saya bukan merusak jabatan camatnya.Camat Labuhan Deli itu ada seratus ribu warganya, coba tanya satu persatu warganya gimana sama saya, jadi anda harus jentelmen sebagai media, membenturkan pak Kades dengan saya, sementara beliau mengatakan tak ada statement seperti itu, jadi itu fitnah dan saya tak akan diam dan akan menempuh jalur hukum", Tutup Camat Labuhan Deli.

Terpisah, Kepala Dusun 2A Desa Helvetia Ibnu Khaldun alias Adun juga mengklarifikasi pemberitaan media online DN yang menyebut dirinya selaku mantan Kadus Desa Helvetia padahal dirinya hingga kini masih aktif.

Menurutnya, gajinya masih diakui oleh negara, kalau ada menuding saya selaku mantan Kadus atau sudah non aktif, itu berita hoax namanya.

Sebenarnya saya itu masih kepala dusun 2 A Desa Helvetia, buktinya saya masih terima gajinya sampai saat ini.Kalau masalah beking, beking saya Tuhanlah Allah SWT, bukan pada Camat beking saya tapi hanya Allah SWT beking saya.

Sampai sekarang saya masih Kadus yang diakui negara dan warga saya bernama Syafaruddin masih mengakui saya sebagai Kadus", jelasnya mengakhiri.(jk/red).

Share:

Minggu, 05 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Polda Samapta Sumut


Medan,tv Pemberitaan indonesia.com
-Tim Patroli Reaksi Cepat Dit Samapta Polda Sumut Mengamankan 6 (Enam) Orang Pelajar yang akan Tawuran di Jl. Ngumban Surbakti Pasar 8 Depan Showroom Daihatsu. Sabtu (04/02/23).

"berkat kesigapan anggota di lapangan, kami berhasil melakukan pencegahan terhadap para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH

Kabid Humas Polda Sumut juga menjelaskan, Tim Patroli Reaksi Cepat Samapta Polda Sumut  berhasil mengamankan sebanyak enam pelajar.

Berawal saat tim PRC menemukan sekelompok Pelajar yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sejumlah kurang lebih 40 unit dengan membawa senjata tajam serta beberapa kembang api dan tongkat base ball. 

Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 orang Pelajar beserta barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi di TKP, bahwa para Pelajar tersebut masuk ke dalam kelompok  geng motor M3 (Maya. Methodist, Mabes) yang akan mencari lawan untuk melakukan kekerasan.

“Dari tangan ke 6 pelajar ini di amankan barang bukti 2 Buah Sajam ,1 Buah Tongkat Bestball, 1 Buah Besi Padat , 2 Buah Petasan ( kembang api ), 1 Buah Batu dan 6 Unit Sepeda Motor” kata hadi 

“Saat ini seluruh pelaku sudah kita amankan di Dit reskrimum Polda Sumut dan akan memanggil pihak sekolah serta orang tua. Kami tak akan pernah lelah dalam melakukan upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di wilayah Polda Sumut yang aman dan kondusif” tutup Kabid Humas Polda Sumut.(Ulvi).

Share:

Definition List

Unordered List

Support