Rabu, 05 April 2023

Kapolres Asahan Berikan Hadiah Kepada Desa Sipaku Area Sebagai Pemenang Lomba Pos Kamling Barokah Kabupaten Asahan


Asahan,tvpemberitaanindonesia.com,-
Sejumlah prestasi berhasil ditorehkan oleh 3 Personel Polres Asahan, dan kali ini Kapolres Asahan Langsung memimpin upacara pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dengan pemenang lomba Pos Kamling Barokha Polres Asahan Tahun 2023 Rabu (05/04/2023).

Upacara Pemberian Penghargaan tersebut bertempat di Lapangan apel depan Halaman Mapolres Asahan Jalan Achmad Yani Kisaran dihadiri oleh Pejabat Utama, para Kasat, Kapolsek, Kasie, Perwira dan seluruh Brigadir serta ASN Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan dalam pidatonya mengatakan, bahwa penghargaan atau (Reward) yang diberikan merupakan wujud apresiasi pimpinan kepada anggota atas prestasi dalam memajukan Organisasi, dan saya selaku Kapolres Asahan dan seluruh Personil Polres Asahan saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Aiptu Risdo Tua Manik Babinkamtibmas Desa Teluk Dalam KecamatanTeluk Dalam, yang membina Poskamling terbaik sejajaran Polres Asahan di Desa Binaan dan melaksanakan laporan giat Sambang terbanyak di Desa Binaan, Aiptu Wan Rudi Banit Sat Res Narkoba berhasil membawa Atlet Tarung Derajat Kabupaten Asahan mendapat 1 Emas pada kejuaraan Pomnas Sumbar Bulan Desember 2022, mendapat 1 Emas, 1 Perak dan 2 Perunggu pada Kejurnas Bandung Desember 2022, dan berhasil 2 Emas, 5 Perunggu pada Porpropsu XI Tahun 2022, serta 3 Atlet Tarung Derajat Asahan sebagai Atlet PON 2024, sedangkan Aipda Agus Riadi Brigadir Sipropam berhasil membawa Atlet Sumut Kelompok Umur 17 Tahun menjadi Juara 3 Turnamen Sepak Bola Liga Santri Piala Kasat Tahun 2022,"terang Kapolres.

Lanjut Kapolres Asahan lagi, pemberian piagam penghargaan Juara 1,2 dan 3 Pos Kamling Barokah Polres Asahan, ada beberapa kriteria penilaian dari Pos Kamling terbaik diantaranya perlengkapan Pos Kamling, penanganan dan respon Pos Kamling terhadap suatu masalah yang terjadi di Wilayahnya, dan cepat melapor jika mengetahui ada kejadian di masyarakat," tuturnya.

Kapolres Asahan juga mengingatkan, dengan adanya Perlombaan Pos Kamling ini dapat menjadikan semangat bagi masyarakat untuk kembali sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal masing-masing secara swakarsa dengan melibatkan seluruh potensi yang ada pada masyarakat setempat termasuk potensi gabungan organisasi kemasyarakatan yang berada di daerahnya.

"Ia juga berharap dengan moment ini dapat menjadi tauladan bagi Personil yang lainnya dan semoga penghargaan yang anda terima dapat menumbuhkan rasa kebanggaan untuk terus berbuat yang terbaik kepada masyarakat dan teruslah berinovasi dalam melaksanakan tugas,"tutup Kapolres Asahan.(ma1)

Share:

Satreskrim Polres Tanggamus dan Bhayangkari Bagikan Bansos di Dua Titik Slum Area


 Tanggamus -tvpemberitaanindonesia.com. Terus salurkan bantuan kemanusiaan untuk negeri pada wilayah slum area, Polres Tanggamus melalui Satreskrim serahkan bantuan sosial (Bansos) bahan pokok di dua titik wilayah Kota Agung.

Penyaluran dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H menyusuri rumah warga di Dusun Bumi Ratu Pekon Negeri Ratu dan Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Rabu 5 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pembagian bantuan kemanusiaan untuk negeri berupa beras ukuran 5 kilogram sebanyak 15 karung dan dalam penyalurannya didampingi oleh Bhayangkari.

"Kegiatan ini merupakan baksos yang dananya dihimpun dari personel Satreskrim dan Bhayangkari Satreskrim secara sukarela untuk membantu sesama," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, pembagian bahan pokok tersebut merupakan program kemanusian untuk negeri selama bulan suci ramadhan dan sesuai arahan pimpinan, untuk menyisihkan rezeki.

Kasat berharap, dengan penyaluran bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat juga terciptanya hubungan sosial yang baik antara Polri dengan masyarakat.

"Diharapkan dapat sedikit membantu meringatkan beban masyarakat yang membutuhkan," tutupnya. (Zali)

Share:

FORKAM Bagikan Takjil Bagi Pengguna Jalan serta Berbuka Puasa Bersama


Medan Labuhan,tvpemberitaanindonesia.com -
Jelang waktu berbuka puasa Ramadhan 1444 H /2023 M yang ke 14 hari, Forum Komunikasi Anak Medan (FORKAM) melaksanakan kegiatan bakti sosial pembagian ratusan paket Takjil yang dibagi- bagikan kepada para pengguna jalan lintas KL.Yos Sudarso Km 18 Pekan Labuhan  Kecamatan Medan Labuhan.Rabu sore (05/04/2023).

Usai kegiatan pembagian takjil, para pengurus dan anggota FORKAM mengelar acara berbuka bersama di kediaman salah seorang pengurus Forkam di Jalan Bukit Barisan Pekan Labuhan.

Kekompakan para anggota dan pengurus FORKAM tampak saat bersama menikmati menu hidangan makanan khas ayam penyet dan beragam buah buahan dan jus buah.

Ketua Umum FORKAM Adam Malik Damanik SH dalam kesempatan itu mengajak seluruh anggota FORKAM untuk senantiasa menjaga kekompakan dan persatuan dalam membesarkan organisasi Forkam.

Dengan moment berbagi takjil serta berbuka puasa bersama inilah kita jalin kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi sebagai mana anjuran Rasulullah SAW guna senantiasa menjaga hubungan baik antar umat manusia.Tutup Adam Malik Damanik SH didampingi Wakil Sekjennya Basir serta pengurus Forkam lainnya.(jak/Mdn).

Share:

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi


Banten, tvpemberitaanindonesia.com -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat  pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. 

Hal itu ditegaskan Kapolri terkait dengan menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023. 

Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK. 

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK. 

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit. 

Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  

"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit. 

"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit. 

Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," Ujarnya Kapolri Jendral  Sigit.(Ulvi).


Share:

Klarifikasi Polsek Talang Padang Terkait Perkara Dugaan Penganiayaan Debt Collector Kredit Motor


Tanggamus,tvpemberitaanindonesia.com -
 Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, SH., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Polsek Talang Padang tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan pada Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB dengan Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tersebut telah ditangani sesuai prosedur.

Dalam narasi juga disebut, Kapolsek Talang Padang, saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat whatsapp enggan untuk membalasnya, padahal pertanyaan tersebut telah dijawab dengan kalimat resmi juga melalui whatsapp.


Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/SEK TALANG/RES TGMS/POLDA LPG. 

Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga terlapor Samsul (35) serta mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai langkah mediasi.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, sebanyak 5 orang. Mengumpulkan barang bukti bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak sehingga proses penyidikan," kata Iptu Bambang Sugiono.

Terkait adanya berita online yang mengatakan bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal, Iptu Bambang membantah keras karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

"Kami juga telah dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB, bermula ketika pelapor Ropdi mendatangi kediaman terlapor Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang sudah telat 20 hari. 

Penganiayaan tersebut dipicu Arogansinya Debt Collector Kredit Sepeda Motor. Bermula pelapor Ropdi bertemu dengan istri terlapor Samsul dan meminta agar angsuran motornya segera dibayarkan. Yang kemudian Istri Samsul akan membayarkan angsuran motornya sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, pelapor Ropdi meminta dibayarkan saat itu juga, sehingga istri Samsul pun menghubungi temannya yang mempunyai BRI-Link untuk mentransfer uang ke rekening kantor tempat ia mengkredit kendaraannya. 

Usai di transfer istri Samsul kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada pelapor Ropdi. Namun melihat hal itu saudara Ropdi tidak berkenan untuk transfer dan meminta menitipkan secara kepadanya. 

Lalu istri Samsul menolak untuk menitipkan uang secara tunai karena adanya pengalaman yang tidak dibayarkan oleh pihak debt collector. 

Bersamaan dengan itu,  Eci ibu dari terlapor Samsul datang  dan mengatakan, "orang yang narik motor emak," kata Eci kepada Ropdi. 

Kemudian Ropdi menjawab,"jangankan telat sebulan lebih punya teteh aja yang telat beberapa hari aja saya tarik," ucap Ropdi

Mendengar perkataan dari Ropdi, terlapor Samsul keluar dan menemui Ropdi lalu berkata "kenapa punya adek kamu gak dibayar juga". Samsul menjawab "Kalau punya uang saya gak akan telat ngangsur dan kenapa harus membayar punya adek saya".

Disitu juga terjadi perdebatan, Ropdi membalas dengan mengatakan "Cari hutangan dululah kemana tah,". 

Mendengar ucapan Ropdi  kemudian samsul mengajak Ropdi masuk kedalam rumah dan membicarakan hal tersebut secara baik baik karena tidak enak di dengar oleh tetangga. 

Setelah masuk kedalam rumah Samsul mengatakan "kenapa setiap nagih kesini selalu marah marah tidak ada sopan santun. Namun Ropdi pun menjawab "makanya jangan kredit kalau gak mau ditagih."

Tak berhenti disana terlapor Samsul mengaatakan "Baru baru inilah ada debt collector kasar,". Sehingga pelapor Ropdi pun menggebrak meja.

"Merasa meja rumahnyaa digebrak oleh tamu sehingga terjadilah cekcok mulut dan dugaan penganiayaan tersebut," tandasnya.  (Zali)

Share:

Polsek Cukuh Balak Sita Ratusan Petasan di Pasaran Kacamarga


 Tanggamus -tvpemberitaanindonesia.com -Gelar razia petasan, Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus mengamankan ratusan butir mercon dan kembang api di Pasaran Pekon Kacamarga kecamatan setempat, Rabu 5 April 2023.

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan, S.H mengatakan, razia tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2023 guna menekan gangguan Kamtibmas.

"Petasan yang diamankan berupa 190 mercon, 31 petasan terbang dan 10 petasan heppy," kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, mercon tersebut diamankan dari pedagang bernama Sutrisno (45) warga Pekon Antar Berak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dan terhadapnya telah dilakukan pembinaan untuk tidak menjual barang yang membahayakan.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakannya tersebut juga merupakan langkah mengantisipasi gangguan Kamtibmas sebab mercon tergolong membahayakan.

Sehingga melalui razia tersebut dapat terciptanya  situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya saat bulan suci ramadhan, juga mengedukasi masyarakat agar lebih berhati hati dan tidak menjual barang yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. 

"Semoga apa yang sudah kami lakukan ini dapat menjadikan masyarakat yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah ramadhan merasa nyaman," harapnya. ( Zali )

Share:

Wujud Kepedulian Kapolri ke Masyarakat, 2 Ribu Bansos Disebar ke Warga Jakarta Utara


Jakarta, tvpemberitaanindonesia.com -
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo kembali mengirimkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan dan yang terdampak bencana. Kali ini, pembagian bansos dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pemberian bansos adalah wujud kepedulian Kapolri kepada masyarakat yang membutuhkan imbas beberapa harga kebutuhan yang meningkat jelang idul fitri.

"Pada hakekatnya bahwa pak Kapolri sangat intens untuk bisa peduli kepada masyarakat dimana pun berada yang membutuhkan dan di saat bulan ramadan bulan penuh berkah ini pak Kapolri berikan bansos agar bisa membantu ekonomi dan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Sandi di Polres Jakarta Utara, Rabu, 5 April 2023.

Sandi menjelaskan, adapun jumlah bantuan pada hari ini yang diberikan sebanyak 2 ribu paket sembako. Pembagian sembako ini adalah untuk kesekian kalinya dan ke depan akan terus dilakukan dan menyasar ke seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan pak Kapolri dapat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Dalam pelaksanaan pembagian sembako ini, ia pun meminta bantuan Forkopimda agar tepat sasaran. Adapun beberapa pihak yang menerima bantuan yakni warga fakir miskin hingga warga yang terkena musibah kebakaran di Plumpang beberapa waktu lalu.

"Kami mohon bantuan pak Kapolres dan Forkopimda untuk menyalurkan ke orang yang berhak terutama orang-orang yang kena musibah seperti yang kmrn kebakaran di Plumpang, fakir miskin dan lainnya sehingga bantuan bisa bermanfaat," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Suherman menyampaikan ucapkan terima masih atas pemberian bansos ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada pak Kapolri atas bantuan kemanusiaannya kepada kami semoga bermanfaat apalagi di masa-masa saat ini," katanya.

Warga lainnya bernama Ratna pun mengamini. Ia menyebut bansos Kapolri ini sangat bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya. Total pada hari ini ada 120 orang perwakilan warga dari 6 Polsek yang menerima bansos Kapolri.(Ulvi).

Share:

Polres Tanah Karo Mengungkap Kasus Pembunuhan


 Tanah Karo, tvpemberitaanindonesia.com -Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, pimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan tersangka MP(51), warga Desa Susuk, Kec. Tiganderket, terhadap korban SS (40), yang juga warga Desa Susuk.

Dalam Konferensi Kapolres Tanah Karo didampingi Waka Kompol Aron Siahaan, S.H dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, yang dilaksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin(03/04/2023) pukul 16.00 WIB.


AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan yang terjadi Minggu(02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak Ds. Susuk Kec. Tiganderket, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB", ujar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku," tambahnya.


Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan  dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," ucap Kapolres AKBP Ronny yang juga Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan 


Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, Untuk  pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan - permasalahan hindari cara-cara kekerasan.


"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu  banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," kata Kapolres mengakhiri konferensi pers. (Ulvi).

Share:

Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka arfan Saragih Minum Racun Sianida


Medan, tvpemberitaanindonesia.com -
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS).

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dalam pelaksanaan gelar perkara kasus kematian Bripka Arfan Saragih melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga Bripka Arfan.


"Malam ini saya menyampaikan hasil progres perkembangan penyelidikan kematian Bripka Arfan Saragih yang menjadi komplain pihak keluarga," katanya, Selasa (4/4) malam.


Panca mengungkapkan, pada 24 Maret 2023 lalu mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka Arfan Saragih serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.


"Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut," ungkapnya.


Panca menuturkan, ada empat pengaduan serta keluhan yang disampaikan keluarga Bripka Arfan Saragih yakni penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


Kemudian, laporan Jenni selaku istri Bripka jenni istri ke Mapolda Sumut dugaan pembunuhan serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan.


"Selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi dengan melibatkan Direktorat Reskrimum, Dit Reskrimsus, Bid Propram dan Inspektorat Polda Sumut, telah disimpulkan penyebab kematian Bripka AS," tuturnya.


Untuk penyebab kematian Bripka AS, Kapoldasu menerangkan Bripka AS mati lemas akibat masuk racun sianida melalui saluran makan hingga lambung lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala). 


"Maksud dari benturan di kepala ini oleh para ahli mengungkap benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit," terangnya tidak ada tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka AS serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh korban.


"Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida melalui online. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan handphone milik almarhum," ujar Panca.


Jenderal bintang dua itu menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi dan tiksiologi menyimpulkan Bripka AS bunuh diri karena faktor permasalahan dugaan kasus penggelapan uang para wajib pajak di Kabupaten Samosir yang dialami.


"Untuk menguatkan kematian Bripka AS karena diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak ratusan para wajib pajak kendaraan bermotor yang menjadi korban, 99 saksi dari Polri dan masyarakat serta melakukan olah TKP serta pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan," tuturnya.


Panca menambahkan, tim penyelidik juga menemukan bukti pada Tanggal 3 Februari 2023 korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui handphone. Serta ketika digelar pra rekonstruksi ada saksi yang melihat sepeda motor korban berada di TKP Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


"Sehingga dengan digelarnya kasus ini melibatkan para ahli disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," Ujarnya.(Ulvi).




Share:

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pugung

 


Tanggamus -tvpemberitaanindonesia.com. Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir.

Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone,  sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.

Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong,  2  buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.

"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 4 April 2023.

Kasat menjelaskan, kronoligis penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk depan rumah warga sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan benarnya informasi yang diterima, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri tersangka RO.

Sementara itu, AN yang merupakan temannya RO juga berada di gubuk yang diduga merupakan kaki tangan dan sering pakai sabu bersama-sama. 

"Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti berada di kantong celana kiri dan kanan," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka ia telah menggeluti bisnis tersebut selama beberapa hari setelah berhenti menjadi sopir, dan modusnya menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut. 

"Kalo ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya," ungkapnya.

Ditambahkannya, menurut tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seputaran pugung dan dipasarkan untuk wilayah talang padang, pugung dan pulau panggung.

"Atas pengakuan tersangka tersebut, kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna prosed penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka RO bahwa sebelumnya ia sebagai sopir dan menjalankan pekerjaan menjual sabu lantaran di desak ekonomi serta kebutuhannya ketergantungan Narkotika.

"Biasanya sopir-sopir temen saya yang beli. Untuknya sedikit paling Rp200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan," kata RO sebelum dijebloskan penjara.

Kepada polisi, RO mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi berjualan sabu. "Ya saya menyesal," tutupnya. ( Zali ).

Share:

Definition List

Unordered List

Support