Minggu, 14 Mei 2023

Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus Mukhlis Basri Mendaftarkan 45 Calon Legislatif


 Tanggamus tvpemberitaanindonesia.com-Tanggamus-Di Pimpin langsung ketua DPC Partai Gerindra Kab Tanggamus Drs.Mukhlis Basri.M.Si dan berserta segenap Pengurus DPC Partai Gerindra Tanggamus resmi mendaftar calon Anggota Legislatif ke KPU Tanggamus di Komplek Pemda Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/05/2023).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GRINDRA) Kabupaten Tanggamus secara sah mendaftarkan sebanyak 45 Calon Legislatif (Caleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus,

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, Sekretaris DPC Gerindra Tanggamus H. Alhajar Syahyan, SH, Bendahara Diki Fauzi,Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Tanggamus,Drs

 M.Shobir Toyib.M.Hum, Ketua dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD  Tanggamus, Bacaleg Gerindra Tanggamus, para kader dan pengurus gerindra baik dari DPC, PAC, Ranting maupun organisasi sayap partai gerindra.

Sebelum mendaftarkan 45 Calon Anggota Legislatifnya ke KPU Kabupaten Tanggamus, Ketua beserta segenap Pengurus DPC Gerindra Tanggamus dan para Calon Anggota Legislatif Gerindra Tanggamus terlebih dulu melakukan Shalat Hajat dan Do'a bersama di Kediamannya di Komplek Perum Griya Abdi Negara Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya rombongan melakukan arak-arakan sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk melakukan parade budaya dalam rangka menyemarakan ,dalam menyampaikan Calon Legislatif (Caleg) ke kantor KPU Kabupaten Tanggamus. 

Ketua DPC Partai GRINDRA Tanggamus, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, mengatakan 45 Calon Legislatif (Caleg) dengan keterwakilan gender melampaui 30 persen tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. 

"Alhamdulillah pendaftaran untuk Calon Legislatif (Caleg) dari GRINDRA Kabupaten Tanggamus berjalan dengan lancar, dan diterima oleh KPU Tanggamus" Ujarnya

" Silon telah masuk di dalam sistem KPU begitu juga pengesahan sudah selesai dilakukan. Alhamdulillah, Caleg dari GRINDRA Tanggamus dinyatakan lengkap," ujarnya. 

Selanjut nya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus ,mengucapkan banyak terimakasih terutama kepada Ketua Rombongan, Kader Partai, Sekretaris DPC dan Bendahara DPC maupun simpatisan serta semua yang terlibat dalam kegiatan pendaftaran Caleg GRINDRA Kabupaten Tanggamus

"Apa yang dilakukan hari ini berharap bisa memberikan efek positif.  InsyaAllah pemilihan kedepannanti kita siap berkoalisi dengan rakyat dan masyarakat khususnya masyarakat Tanggamus,"  GRINDRA menarget kan kemenangan 9 kursi untuk di Tanggamus dan Prabowo Presiden 2024

"optimis gerindra di tanggamus bisa menang dan memperoleh 9 kursi.  Kami pun siap memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden, Keoptimisan kami bisa terlihat dari kader-kader yang memilih bergabung dan mendaftar menjadi Calon anggota legislatif" Ujarnya.(ZL)

Share:

Terkait Tidak Ditahannnya Tersangka AP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus


Tanggamus -tvpemberitaanindonesia.com
.Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.

Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online yang menyebut dirinya tidak melayani wartawan dengan baik.

Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.

Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona, S.H., M.H.M.M.,CLA dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.


Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.


"Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar," kata Iptu Hendra Safuan.


"Kinerja tim sangat maksimal dan sangat profesional, dalam menegakkan keadilan tidak melihat siapakah latar belakangnya," lanjutnya.


Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya. 


Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil. 


Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. 


"Sesuai Equality Before The Law yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap berjalan proses penyidikannya," bebernya.


Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.


Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.


"Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan," tegasnya. 


Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.


"Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik," tandasnya.


Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana yang berbunyi Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain” dengan ancaman 1 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka” yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(zali)

Share:

Silvia Dini Maju Sebagai Bacaleg Yang Di Usung Partai Demokrat Untuk Dapil Tiga Gadingrejo

 


Pringsewu Lampung.tvpemberitaanindonesia.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu secara resmi mendaftarkan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pukul 13.30 Wib, (13/5/2023).

Salah satu calon Anggota DPRD kabupaten Pringsewu dari dapil tiga ialah Silvia dini,  saat di temui wartawan ini mengungkapkan, "saya tergugah mas untuk optimis menang menjadi salah satu Anggota DPRD kabupaten Pringsewu, untuk melakukan perubahan di kecamatan Gadingrejo.

"Saya tergugah mas untuk maju sebagai bakal calon legislatif di 2024, untuk itu saya optimistis Maju bersama partai Demokrat yakin pasti bisa lakukan perubahan, Ungkapnya dengan percaya diri.

Tambah Silvia, Kedatangan rombongan DPC partai Demokrat langsung di ketuai Mira Anita dan di dampingi sekretaris Jhoni sapuan ,dan juga jajaran nya di terima langsung ketua KPU Pringsewu.

Sudah lama saya berkeinginan maju menjadi calon anggota DPRD kabupaten Pringsewu, dan Alhamdulillah Allah berikan kesempatan buat saya hari ini sehingga saya bersama partai Demokrat,

Semoga harapan dan impian saya bisa terwujud sesuai mimpi saya selama ini, harapnya"

Adapun Proses pendaftaran Bakal Calon Legeslatif Pemilu 2024 itu, ditandai dengan penyerahan berkas, yang diserahkan secara langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Mira Anita kepada Ketua KPU Sopyan Akbar 

Ditemui usai pendaftaran, Ketua DPC Partai Demokrat Amira Anita di dampingi seketaris Jhoni sapuan yang yang telah duduk dua periode di DPRD Pringsewu , mengatakan

Partai Demokrat telah mendaftarkan sebayak 40 bacaleg ,di semua dapil sesuai porsi yang ada ,semua persyaratan pendaftaran penyerahan berkas partai demokrat di yatakan lengkap sesuai dengan bukti yang diterima pihak KPU 

“Daftar Bacaleg yang kita daftarkan adanya sebanyak 40 orang dari 5 Pemilihan (Dapil) pemilihan dan Parati Demokrat untuk DPC Pringsewu menargetkan 3 besar ," jelas Jhoni ,saat ditemui awak media Sabtu 13/5/2023

Selain itu ,lanjut Jhoni sapuan terkait adanya kepala pekon yang ikut mengadu nasip mendatarkan diri sebagai bacaleg di partai Demokrat , membenarkan bahwa ada sla satu calon yang berasal dari kepala pekon ,yaitu pekon pojodadi kecamatan Pardasuka ,sesuai ketentuan persyaratan bacaleg tersebut sudah mengudurkan diri ,sesuai surat yang kami terima ,sesuai mekanisme melalu pak camat lalu BKD nanti di sampaikan ke PJ.

" Ya benar ,sesuai mekanisme kakon tersebut sudah mengudurkan diri ,berkas persyaratan sudah kami serahkan ke KPU ,artinya sudah kler" ukap Jhoni ,

Lanjut Jhoni ,mengatakan atas nama jajaran partai Demokrat ,terimah kasih kepada teman teman media atas kerja samanya ,untuk saling mendukung ,terkait pilihan prisiden ,kita tetap mendukung Anis baswedan dan ahy sebagai wakilnya ,tutupnya .

Ketua KPU ,Sopyan Akbar menanggapi adanya kakon yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg ,mengatakan sarat utama harus ada surat pengunduran diri dari kepala pekon ,dan harus ada bukti serah terima dari dinas terkait ,lalu berkat - berkas sesuai persyaratan sebagai bacaleg, pungkas nya.(Zali)

Share:

Rutan Kelas I Medan Kanwil kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut


Medan, tvpemberitaan indonesia.com -
Rutan Kelas I Medan Kanwil kemenkumham Sumut melalui Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur. TU)  Andarias Barus S.H, mengikuti kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara bertempat di Gedung Cendana 3 Meeting Room Hotel Grandhika Setiabudi Medan, Rabu (10 Mei 2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan (fasilitasi) terhadap setiap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pelaksana SOP yang berada di dalam suatu lembaga. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada 10 Mei 2023 s/d 12 Mei 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi membuka  langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan peran pentingnya Tatalaksana dalam Organisasi yang baik. Hal ini mengingat 2 (dua) dari 8 (delapan) aksi Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan tatalaksana dan organisasi.

“Dari delapan program yang menjadi prioritas aksi Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM, dua diantaranya adalah penataan organisasi dan penataan tata laksana. Tentunya berpedoman pada hal tersebut, kegiatan fasilitasi ketatalaksanaan dan kelembagaan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan demi mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” kata Imam.

Pada Penutupan Kegiatan, Jum’at (12 Mei 2023) dalam Kesempatannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta kegiatan.

Imam Suyudi menyampaikan, “melalui kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan ini, kami berharap dapat memperkuat komitmen dan sinergi antara seluruh peserta untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dengan adanya SOP yang akurat dan up to date, diharapkan proses kerja di setiap satuan kerja dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi dan kerjasama yang solid, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dinamis, yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat”.

“Mengakhiri arahan dan bimbingan ini, saya berpesan kepada kita semua untuk tetap menjaga kesehatan dan kiranya kita semua dapat sampai ditujuan dan bertemu dengan keluarga yang kita kasihi dengan tanpa kekurangan sesuatu apapun, Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Nya serta dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2023 secara resmi saya nyatakan “DITUTUP”. Tambahnya.(Ulvi).

Share:

Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II


Medan,tvpemberitaanindonesia.com
- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU

"Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah Final Penyidikannya, Tersangka MY dan Barang Bukti sudah diserahkan ke JPU," tegas Hadi.

"Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh Penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa Penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya," kata Hadi Jumat (12/5) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut Tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.

"Kita belum menemukan dugaan itu," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemantaun Media Perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Tanggal 4 Mei 2023, kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg, sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak Tersangka) serta pendalaman  penyidik Ditresnarkoba Tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa Pemasok Barang haram itu. 

Lebih lanjut Hadi menjelaskan pada saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton  menanyakan itu terhadap tersangka mengakui telah mengedarkan dua karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di medan," kata Hadi.

Sementara itu ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB lalu.

Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh  Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg. 

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.(Ulvi).

Share:

Jumat, 12 Mei 2023

Polsek Medan Timur Giat Jumat Curhat


Medan,tvpemberitaanindonesia.com
- Polsek Medan Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi atau mencegah aksi begal di wilayah Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan. Hal itu dikatakam Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Binmas AKP H Manurung saat kegiatan 'Jumat Curhat' bersama masyarakat di Kantor Lurah Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Timur Jalan Pimpinan Medan, Jumat (12/5/2023). 

"Dalam hal ini perlu adanya kerjasa antara pihak kepolisian dengan masyarkat, terlebih dulu orang tua dengan membiasakan mengontrol anak-anaknya saat pulang ke rumah," kata dia. 

Kemudian, sambung dia, tiap orang tua harus bisa mengecek handphone anaknya setiap saat. "Dan arahkan anak kita untuk selalu mengikuti kegiatan ibadah," ucapnya. 

Ia menambahkan kegiatan ini menunjukan kalau Polri khususnya Polsek Medan Timur hadir di tengah masyarakat. "Yang intinya kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat untuk besinergi dalam menciptakan Kamtibmas aman dan nyaman," ucap dia. 


Selain masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sei Kera Hilir I, juga hadir Sekretaris Lurah, Huslia Sartika dan Kasi Pembangunan Jauhariandi. (Ulvi).

Share:

SN Center Berkolaborasi PT Pasifik Bagikan Paket Sembako pada Kaum Duafa


Marelan,tv pemberitaan Indonesia.com -
Dalam rangka Jumat barokah turut meringankan beban ekonomi masyarakat lemah ( Kaum Duafa) khususnya warga lanjut usia (Lansia) SN Center Berkolaborasi dengan PT.Pasifik melaksanakan Bhakti sosial pembagian paket sembako.

Kegiatan pembagian paket sembako bagi Lansia itu dilaksanakan di sekretariat SN Center Jln Benteng 2 Pasar 4 Timur Marelan.Jumat sore (12/05/2023).

Saat diwawancarai Ketua SN Center Abdul Latif didampingi Tongat Sitepu selaku Humas PT.Pasifik menjelaskan, kegiatan Bhakti sosial pembagian sembako bagi masyarakat ini sekaligus sebagai upaya perkenalan telah terbentuknya dan berdirinya SN Center.

Untuk kedepannya SN Center ini tidak hanya untuk kemenangan putri kami  yang masih Bacaleg.

Untuk sementara ini kami berupaya memberikan sedikit upaya rezeki tersebut kepada masyarakat dan mudah - mudahan nantinya dan seterusnya kegiatan Bhakti sosial ini berlanjut dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara Tongat Sitepu  menambahkan, kegiatan Bhakti sosial ini sebagai juga wujud kepedulian dari PT.Pasifik pada masyarakat.

Memang bantuan paket sembako dari Pasifik ini tak banyak ada 40 paket tapi kita tambahkan lagi 40 paket menjadi 80 paket sembakonya supaya dapat berbagi rezeki lebih banyak lagi pada masyarakat dan kegiatan ini Insya Allah rutin setiap bulannya dilaksanakan." Tutup Tongat Sitepu yang juga ketua LSM Kates usai diwawancarai tim media BERITAMU.(JK/red).

Share:

Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang duduk bersama dan terima keluhan warga


Medan, tvpemberitaanidonesia.com-
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Log Polresta Deli Serdang Kompol Soedaryanto duduk bersama warga dan menerima keluhan serta masukan dari Warga dalam kegiatan Jumat Curhat.

Adapun kegiatan Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Salah satu Warung Kopi milik warga tepatnya di Pasar II Kelurahan I II Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.


"Ini merupakan kegiatan rutinitas kita untuk menjemput permasalahan yang ada di tengah masyarakat," kata Kabag Log Polresta Deli Serdang Kompol Soedaryanto kepada seluruh warga yang hadir.

Beliau mengatakan setiap curhatan, keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat ini akan ditindaklanjuti.

"Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri khususnya kehadiran Polresta Deli Serdang ditengah tengah warganya secara langsung. Ini membuktikan bahwa kita, ada di tengah rutinitas warga masyarakat  sehari-harinya" pungkas Kabag Log.ujar kasie Humas Polresta Deli Serdang.(Ulvi).

Share:

Polda Sumut Jumat Curhat di Mesjid Baiturrahman


Medan,tvpemberitaan indonesia.com-
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali melakukan kegiatan Safari Subuh Jumat Berkah bertema Polisi Mendengar dan Memberi Solusi di Mesjid Baiturrahman yang bertempat di jalan Bajak III  Kecamatan Medan Amplas, Jumat (12/05) pagi.

Waka Polda Sumut yang di wakili oleh Dirbinmas Poldasu Kombes Pol Jafar Sodiq, S.H., M.H. setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah menyapa jamaah Mesjid. Dirbinmas Poldasu juga menyampaikan kepada para jamaah bahwa kegiatan safari sholat subuh jumat berkah ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polda Sumut.

"Jumat curhat adalah kegiatan kepolisian yang berdialog dengan masyarakat yang dilakukan dimana saja untuk mendengar dan memberi solusi", ucap Kombes Pol Jafar Sodiq.

Dirbinmas Poldasu mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Saat ini wilayah Polda Sumatera Utara aman dan tentram, hal ini harus dipertahankan dan masih banyak hal yang harus dihadapi bersama-sama seperti narkoba, geng motor dan kejahatan-kejahatan lainnya.

"Mari lakukan berbuat kebaikan dan mulailah dari diri kita sendiri, mulai dari hal-hal kecil hingga hal besar. Kemudian menjadi contoh di lingkungan kita sendiri. Insya Allah semua akan berjalan lancar untuk diri kita, keluarga kita, bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Turut hadir di lokasi Dansat Brimob Poldasu Kombes Pol Cristiyanto Goetomo, S.I.K., S.H., M.H., Auditor Kepol Madya TK III Itwasda Poldasu Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H., Wadir Binmas Poldasu AKBP Akhmad Muhaimin, S.I.K., M.H., Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Dr.Herwansyah Putra, S.H.,M.Si. dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.

Setelah selesai kegiatan di lanjutkan dengan Sarapan pagi bersama Jemaah.(

Share:

Polres Tanggamus Dibantu Pihak Terkait Evakuasi Sopir dan Truck Tangki Laka di Teba Bunuk


Tanggamus - tvpemberitaanindonesia.com
-Satu truck pengangkut BBM Nopol BE 9501 BF mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (Out Of Control) di Jalan Lintas Barat Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Jumat 12 Mei 2023.

Atas peristiwa tersebut Polres Tanggamus menerjunkan personel gabungan Sat Lantas, Sat Samapta dan Polsek Kota Agung guna melakukan pengamanan jalur sebab badan mobil melintang menutup seluruh jalan.

Evakuasi tergolong dramatis, pasalnya mobil terguling dengan posisi kemudi pada bagian bawah dengan kondisi sopir terjepit lantaran kepalanya keluar dari kaca, sehingga tim harus berjibaku terlebih dahulu mengeluarkan sang sopir.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., melalui Kaur Binops Sat Lantas Iptu Tjasudin mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.

"Kecelakaan truk tanki bermuatan solar dari arah Bandar Lampung menuju ke Bengkulu. Saat di Jalinbar Pekon Teba Bunuk tidak kuat menanjak sehingga mundur dan tergelincir ke arah kiri jalan," kata Iptu Tjasudin didampingi Kasat Samapta Polres Tanggamus AKP Budi Harto.

Sambungnya, dugaan sementara penyebab tidak menanjaknya kendaraan lantaran sang sopir menggunakan presneling gigi 5 saat posisi tanjakan sehingga truck mundur.

"Truck bermuatan penuh, sehingga ketika menanjak pada presneling tersebut tidak kuat menanjak sehingga mundur dan terbalik," ujarnya.

Menurut Iptu Tjasudin, mobil tersebut dikemudian oleh sopir bernama Agus Budi Laksono  (49) warga Kemiling, Bandar Lampung dan kenek. Pasca kejadian sopir meninggal dunia di tempat sedangkan kenek dalam kondisi selamat.

"Untuk sopir meninggal dunia di tempat, keneknya dalam kondisi selamat," jelasnya.

Iptu Tjasudin menegaskan, pasca evakuasi kendaraan yang semula melintang dibadan jalan berhasil dipinggirkan sehingga arus lalu lintas dapat terbuka.

"Untuk saat ini, jalan sudah terbuka baik dari arah bandar lampung maupun sebaliknya," tegasnya.

Kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim terlibat dalam evakuasi baik TNI, Polri, Dishub, Damkar dan masyarakat serta pihak kesehatan yang telah bahu membahu bekerjasama sehingga sopir dapat dikeluarkan dan mobil dapat digeser.

"Tentunya kami Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat, sehingga Jalinbar Tanggamus kembali terbuka," tandasnya. 

(Zali)

Share:

Definition List

Unordered List

Support