Senin, 11 Desember 2023

Kapolres Serdang Bedagai Hadiri Penandatanganan Pendanaan Pengamanan Pilkada 2024


Sergai tvpembeeitaanindoneaia.com-

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai untuk Pendanaan Pengamanan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Penandatangan tersebut dalam rangka Pendanaan kepada Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi, dan Dandim 0204/DS bertempat di Aula Sultan Serdang Kantor Bupati Serdang Bedagai, Jalan Negara, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/12/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, SE., MM dalam keterangannya mengatakan bahwa, hal tersebut di karenakan (TAPD) telah melaksanakan pembahasan bersama pihak Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi dan Dandim 0204/DS.

Dari hasil pembahasan lanjutnya, di simpulkan kesepakatan bersama untuk Pendanaan Pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Tahun 2024 dengan rincian, Polres Serdang Bedagai sebesar Rp. 4,2 Miliar, Polres Tebing Tinggi Rp. 1,8 Miliar, dan Dandim 0204/DS sebesar Rp. 600 Juta.

“Di akhir di jelaskannya bahwa, Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pengamanan tersebut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024, antara Ketua (TAPD) dengan Kapolres Serdang Bedagai, Kapolres Tebing Tinggi dan Dandim/0204,” pungkasnya.

Turut hadir, Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, M. Ilham Ritonga, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, SIK., M.K.P, Dandim 0204/DS di wakili Kapten Mendrofa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai di wakili Kasi Intel Romel Tarigan, SH., MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, HM. Faisal Hasrimy, AP., MAP, para Asisten, dan para Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai.

(Ulvi)

Share:

Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

 


Medan tvpemberitaanimdonesia.com-

Polda Sumatera Utara menyatakan peredaran Narkoba sebagai musuh bersama dengan terus  di buktikan telah di tangkapnya Ribuan para pelaku jaringan Narkoba di berbagai Daerah di Sumatera Utara.

Terbaru 1.681 tersangka yang berkasnya telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan, di limpahkan oleh Polda Sumatera Utara dan Jajaran untuk proses selanjutnya di tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu ternyata, tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan Narkoba itu saja, Polda Sumatera Utara juga melakukan pengobatan atau Rehabilitasi terhadap para pelaku Narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan mulai 12 September hingga 11 Desember 2023 sebanyak 239 pelaku Narkoba telah di lakukan Rehabilitasi.

"Untuk 239 tersangka yang mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2010 di Rehabilitasi," terang Hadi, Senin (11/12/2023).

Hadi menjelaskan bahwa penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Natkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan dari hasil (TAT) di rekomendasikan Rehabilitasi.


Hadi mengungkapkan, Polda Sumatera Utara tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan Narkoba tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai Narkoba sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.

"Di harapkan dengan program Rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban Narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari," ungkapnya.

Dalam penindakan pelaku jaringan Narkoba, mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan Polda Sumatera Utara telah menangkap sebanyak 2.268 tersangkan dan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di kirimnya para tersangka jaringan Narkoba itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran Narkoba di Sumatera Utara," Ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi.

(Ulvi)

Share:

Tingkatkan Ilmu Beladiri, Pegawai Rutan Kelas I A Medan Laksanakan Pelatihan Kempo

 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com-

Pegawai Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terus meningkatkan keterampilan dan keahlian dalam menjalankan tugas pengamanan di dalam Rutan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejumlah pegawai Rutan mengikuti pelatihan kempo di Lapas Kelas I Medan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bela diri dan pengamanan di dalam Rutan.

Dalam pelatihan tersebut, para pegawai Rutan mendapatkan pengajaran khusus dari instruktur berpengalaman dalam seni bela diri kempo. Mereka dilatih untuk mengembangkan keterampilan teknis dan taktis dalam menanggapi situasi keamanan di dalam Rutan. Selain itu, pelatihan ini juga menekankan aspek kedisiplinan, kontrol diri, dan koordinasi tim dalam penanganan berbagai potensi risiko.

Kepala Rutan Kelas I Medan, dalam komentarnya, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan investasi dalam peningkatan profesionalisme dan efektivitas penjagaan di Rutan. Diharapkan, dengan adanya keterampilan bela diri yang lebih baik, pegawai Rutan dapat lebih tanggap dan efisien dalam menghadapi situasi darurat atau konflik di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Rutan Medan untuk terus meningkatkan standar keamanan dan penegakan hukum di dalam Rutan, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan serta petugas. 

(Ulvi)

Share:

Rutan Kelas 1 Medan Terima Literasi dan Edukasi Dari Pegadaian

 


Medan, tvpemberitaanindoneaia.com-

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan jalinan kerjasama Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima kunjungan PT Pegadaian cabang Setiabudi yang mengadakan kegiatan literasi dan edukasi terkait layanan produk Pegadaian. Senin (11/12).

Bertempat di aula Muladi Rutan Kelas I Medan, perwakilan PT Pegadaian cabang Setiabudi, Febri dan tim disambut langsung oleh Karutan I Medan, Nimrot Sihotang beserta jajaran. Kegiatan dimulai dari kata sambutan dari Kepala Rutan dan kemudian Literasi serta Edukasi dari tim PT Pegadaian.

Kegiatan yang diikuti oleh Petugas dan perwakilan dari warga binaan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang inklusi keuangan , khususnya tentang Investasi emas dan layanan jasa keuangan. Selain produk tabungan emas pegadaian juga memiliki pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha mikro (UMKM) sejalan dengan tujuan Rutan Kelas I Medan yaitu warga binaan yang telah dilatih skill serta keterampilannya dan ingin membuka usaha ketika sudah bebas nantinya dapat menggunakan layanan pegadaian ini yaitu layanan pembiayaan modal bagi pelaku usaha mikro (UMKM).

Karutan sangat mendukung produk layanan ini karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan yang disampaikan menteri keuangan bahwa semua aset kita harus berjalan dan tidak boleh didiamkan saja sehingga kita turut mendukung pemulihan ekonomi juga sesuai dengan target kinerja kita bahwa Kemenkumham ikut serta mendukung pemulihan ekonomi dan UMKM Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Waka Polres Padang Lawas Bersama Dengan Bhayangkari Cabang Padang Lawas Melaksanakan Imunisasi Posyandu Di Desa Pagaran Baringin

 


Palas, tvpemberitaanindonesia.com-

Kepedulian Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd terhadap kesehatan ibu dan anak memang patut diacungi jempol. Disela-sela kesibukannya usai menggelar apel Melaksanakan Kegiatan Imunisasi Posyandu Yang di laksanakan di Desa Pagaran Baringin Kec.Barumun Kabupaten Padang Lawas.Senin, (11/12/2023).

Waka Polres Bersama dengan Ketua Bhayangkari Cabang Padang Lawas Ny.Tenry Diari Menghadiri pelaksanaan Posyandu yang dimotori oleh pengurus Bhayangkari bekerjasama dengan Sidokkes Polres Padang Lawas beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas


“Kegiatan ini sangat positif untuk memantau kesehatan ibu dan anak. Agar tumbuh kembang mereka bisa lebih optimal dan tentunya tidak hanya sehat tetapi juga cerdas.” Jelasnya.


Oleh sebab itu lanjut Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, dalam kegiatan Posyandu hari ini, selain pemeriksaan kesehatan dan pemantauan gizi anak juga diberikan asupan tambahan berupa vitamin A,Polio,kepada seluruh anak yang hadir. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mata anak-anak.


Sementara itu, Ny. Tenry Diari menegaskan, pada dasarnya kegiatan Posyandu ini rutin dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan. Tujuannya adalah agar pemantauan kesehatan ibu dan anak ini bisa lebih intens.


“Tidak hanya untuk keluarga besar Polri atau Bhayangkari semata tetapi juga untuk masyarakat umum bisa mengikuti Posyandu ini.” Ujarnya.


Dalam posyandu tersebut, selain pemberian vitamin A, juga dilakukan imunisasi, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan dan lingkar kepala, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada bayi dan Balita serta pecatatan di buku register posyandu dan buku KIA dan yang istimewa adalah dibuka pula layanan konseling dan penyuluhan bagi ibu menyusui.


“Total hari ini 50 Lebih anak. Dari warga Sekitar Desa Tanjung Baringin Kec Barumun. Alhamdulillah semua terpantau sehat dan gizi yang baik.” Pungkasnya.


Hadir Dalam Kegiatan Imunisasi Posyandu Yang di laksanakan di Desa Pagaran Baringin Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, Ketua Bhayangkari Cabang Padang Lawas NY Tenry Diari, Kasidokkes Padang Lawas Nilawarni SKM,MKM dan seluruh Pengurus Bhayangkari Cabang Padang Lawas Serta Personil Polres Padang Lawas

Tak ketinggalan usai kegiatan, Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Padang Lawas NY Tenry Diari,Kasidokkes Padang lawas Nilawarni SKM. MKM Beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Padang Lawas membagikan hadiah khusus untuk anak-anak yang bisa dibawa pulang.

(Ulvi)

Share:

Satgas Inti IPK Sumut Dampingi DPD Ikatan Pemuda Karya Sumatra Utara menghadiri Pelantikan DPD IPK Tapteng dan Sibolga


Tapteng,tv pemberitaan Indonesia.com –
Dalam rangka kegiatan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Ikatan Pemuda Karya(IPK) Tapanuli Tengah dan Sibolga yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah(DPD)Ikatan Pemuda Karya(IPK)Sumatra Utara Kakanda Bastian Pangabean S.Si.Apt serta didampingi oleh Pengurus dan anggota DPD Satgas Inti IPK Sumatra Utara Ketua Abangda Sartoto Barus dan didampingi Abangda Rudi Simorangkir Selaku Serkertaris Saptu 9 Desember 2023

Acara Pelantikan bersama yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Ikatan Pemuda Karya(IPK)Tapanuli Tengah dan Sibolga dilaksanakan di Gedung Serba Guna Tapteng yang dihadiri juga oleh Kakanda Bakhtiar Ahmad Sibarani SH Mantan Bupati Tapanuli Tengah serta Kakanda Rahmansyah Sibarani SH MH selaku Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara dan juga selaku Serkertaris Ikatan Pemuda Karya Sumatra Utara(Sumut)


Kegiatan acara pelantikan bersama DPD IPK Tapanuli Tengah dan Sibolga berjalan sangat kondusif dan penuh rasa persaudaraan di antara sesama Kader Ikatan Pemuda Karya(IPK)dan begitu juga dengan para tamu undangan yang hadir semuanya merasakan kebahagiaan yang sangat mendalam


Acara Pelantikan bersama DPD IPK Tapteng dan Sibolga tersebut di hadiri ribuan masa kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatra Utara terdiri dari berbagai plosok daerah dan acara kegiatan pelantikan tersebut berjalan cukup meriah dan tertib sesuai yang di harapkan

Dalam rangka Pelantikan bersama DPD IPK Tapteng dan Sibolga yang digelar di Gedung Serba Guna dalam hal ini Segenap keluarga besar Pengurus dan anggota DPD Satgas Inti Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang di wakili oleh Ketua Abangda Sartoto Barus serta didampingi Abangda Rudi Simorangkir Alias opung selaku Sekretaris menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan bersama yang dilaksanakan DPD IPK Tapteng dan Sibolga semoga IPK tetap Jaya dan Amana ucap ketua Sartoto Barus dan Rudi Simorangkir.(Sri/red).

Share:

Antusias Ingin Bertemu, Sang Pejuang Dhuafa H.Ikhwan Lubis SH MH Didoakan Sukses dan Menang Duduk di DPR RI

Share:

Diduga Oknum Pengacara Medan Mengambil Keuntungan Rp100 Juta Kepada Seorang Juru Masak Rumah Padang

 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com-

Berawal dari Personil Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023) menangkap MR (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial PAV (16), yang mana korban merupakan keponakannya sendiri.

Menurut kakak kandung MR, yang juga ibu kandung PAV korban kekerasan seksual ES (39) kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai SOP yang berlaku di instansi kepolisian.

"Saya sama sekali tidak mengetahui penangkapan tersebut dan tidak pernah buat laporan terkait adiknya yang saat ini masih tertahan di Polrestabes Medan,"katanya.

Lanjut (ES) menyampaikan kepada wartawan, bahwa yang melaporkan hal tersebut bukan dirinya melainkan orang lain yang diduga mengambil keuntungan terhadap keluarga nya dengan meminta uang perdamaian kepada keluarganya sebesar 100 juta,"ujarnya.

Masih kata (ES) kepada wartawan, sebelumnya anak kandungnya yang berinisial (PAV) 16 tidak pernah ada di rumah sejak awal mei 2023, yang mana pada terakhir kalinya jumpa dia pergi ke sekolah namun tidak masuk tapi bolos sekolah dan pergi jalan-jalan bersama teman-temannya saat di ketahui bahwa (PA) bolos "red" dirinya mencoba untuk menghubungi anaknya melalui via whatsApp yang berkata"aku tidak pulang karena aku mau bebas dan tidak mau di kekang.","pungkasnya.

ES juga mengatakan sebelum terjadinya penangkapan (MR) hal tersebut sempat di adakan pertemuan di Balai Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang yang mana pihak keluarga tidak dapat bertemu dengan (PAV) untuk berbicara secara kekeluargaan, namun pihak keluarga mendapatkan intimidasi yang mana ES selaku ibu kandung tidak dapat mendidik anaknya dengan baik,"paparnya.

"Terpisah prihal tersebut (ES) menduga bahwa anaknya telah di manfaatkan oleh pihak ketiga, bukan hanya itu (ES) juga mengatakan bahwa anaknya telah di renggut kegadisan (PAV) dengan teman cowoknya yang berinisial (BI) yang mana di ketahui ES ada di temukan hasil chat nya dengan teman cowoknya yang mana" isi chat tersebut (PAV) menyesal telah melakukan semua itu berkali-kali dan menyerahkan kegadisannya dengan teman cowoknya", "tegasnya.

"ES juga menyesali atas perbuatan putri nya yang mana pihak ketiga telah mencoba mengambil keuntungan dan menghancurkan keharmonisan keluarga, yang sebelumnya semua keluarga sangat sayang dengan (PAV), namun di balas dengan kehancuran yang menyebabkan pamannya sendiri masuk dalam penjara dan dalam hal ini ES juga mengatakan sudah berkali-kali (PAV) di ingatkan jangan ganggu dan goda paman nya MR namun apa yang terjadi kenekatan (PAV) menjadi keuntungan bagi orang lain dan manfaatkan kesempatan tersebut dari keterangan (PAV) kepada si pelapor yang menekan pihak keluarga harus siapkan uang Rp100 juta untuk berdamai,"ungkapnya.

ES juga mengungkapkan dalam hal ini seharusnya pihak pelapor yang melaporkan kasus kekerasan seksual anak yang mana anaknya sendiri pihak ketiga setidaknya menjumpai dan bertanya kepada saya selaku ibu kandung nya bukan Men-judge dengan menilai, menghakimi, mengadili, memojokkan orang lain tanpa tau kebenarannya dan si pelapor juga orang yang paham akan hukum sesuai dengan profesinya, namun profesi tersebut tidak di jalankan dengan sesuai ketentuannya, yang menyebabkan nama keluarga besar kami rusak oleh ulah si pelapor dan anaknya demi mendapatkan uang,"jabarnya.

ES juga menyayangi tindakan oknum tersebut yang mana selaku pengacara paham benar dengan undang-undang, seharusnya yang bisa buat laporan terkait yang dialami anaknya itu "saya" selaku ibu kandungnya dan Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI),dan jika harus menggunakan jasa kuasa hukum saya wajib memberikan kuasa kepadanya mengingat anak saya masih di bawah umur, namun hal ini tidak berlaku dengan oknum pengacara tersebut, terlihat bahwa oknum-oknum yang terlibat sudah mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan mengatakan kepada pihak keluarga jika ingin damai harus ada Rp100 juta untuk kontribusi finansial (PA) belum lagi kami 8 oknum pengacara yang terlibat dalam kasus (PA), hal tersebut diduga bahwa oknum telah melakukan pemerasan dengan menyebutkan nilai yang sangat besar,"ucapnya.

"Atas tindakan tersebut (ES) selaku ibu kandung juga menjabarkan bahwa dirinya dan keluarga besar telah di rugikan dari nama baik keluarga sampai materi dan immaterial atas tindakan oknum yang telah memanfaatkan anaknya untuk melakukan dugaan pemerasan dan memberi ancaman kepada keluarga saya jika tidak ada uang 100 juta untuk kontribusi finansial (PAV) selama pergi dari rumah sejak awal mei sampai desember akan melaporkan kembali ayah kandung saya dan adik ipar saya, yang di tuding juga terlibat dalam perkara anak saya,"katanya.

Mirisnya lagi dalam hal tersebut pihak kepolisian Polrestabes Medan tidak kooperatif dalam bertugas yang mana penangkapan tidak adanya SP I-III dalam meminta keterangan terlebih dahulu dan tidak melakukan pengembangan atas laporan tersebut diduga penangkapan MR sudah cacat hukum yang tidak sesuai SOP yang berlaku.

ES berharap dalam permasalahan ini anaknya (PAV) dapat kembali dengan dirinya dan pihak pelapor dapat mencabut laporan terhadap MR, tanpa ada meminta biaya apapun dalam mengingat ES juga hanyalah seorang juru masak di salah satu rumah makan Padang yang berada di Desa Tanjung Anom dengan mendapatkan upah sebesar Rp65.000 rupiah tiap hari nya, untuk memenuhi permintaan oknum pengacara yang meminta Rp100 juta untuk biaya (PAV) mulai keluar dari rumah dan lain dari 8 pengacara tersebut, dan berharap kepada Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar dapat memberikan atensi terhadap adik nya MR agar dapat dibebaskan tanpa di kenakan biaya perdamaian yang di minta oknum tersebut," Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Oknum Anggota DPRD Simalungun "SG" Diduga Memfitnah Ketua DPD AWPI Sumut Setelah Dirinya Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Simalungun, tvpemberitaanindonesia.com-Satu hari setelah dilaporkan oleh korbanya ke Polres Simalungun, atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, kali ini oknum Anggota DPRD Simalungun dari fraksi PDIP yang berinisial "SG" diduga kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, karena diduga telah melakukan fitnah ke korbanya Ketua DPD AWPI SUMUT Frita Purba, Jum'at (08/12/2023).

Menurut pengakuan Frita Purba kepada wartawan, dirinya merasa terkejut  saat melihat grup WhatsApp DPC PDI-P Simalungun komentar dari ketua Fraksi PDI-P Simalungun yang berinisial "SG" yang menuliskan FRITA Purba merusak nama baik partai, yang sebelumnya terlebih dahulu mengirimkan kertas surat pernyataan salah satu kelompok tani di naga tongah dan tiba-tiba dikeluarkan dari grup DPC PDI-P Simalungun, Jumat 08/12/2023 pukul 18 : 00 WIB.

"Saya salah satu Kader dari PDI-P dengan SK No : 29.31-C/KPTS-DPC/DPP/ VI/Tanggal 7Juni 2022 sebagai Wakil Ketua Bidang KEBUDAYAAN,SK tersebut saya terima langsung dari Ketua Fraksi Samrin Girsang," tutur Frita Purba . 

Menurut Frita Purba, sebelumnya di bulan November ada terjadi permasalahan antara Oknum Anggota DPRD Simalungun yang berinisial SG dengan Lina selaku Kordinator Kelompok Tani Naga Tongah, di duga SG telah melakukan pengancaman dan Fitnah terhadap Lina, dan berhubung SG  Ketua Fraksi PDI-P  dan Lina kordinator Kelompok Tani merupakan salah satu wartawan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) di DPC AWPI Simalungun, maka saya mencoba menjembatani permasalahan mereka. 

Dan pada selasa 21/11/2023 SG mengundang saya, Lina, dan pengurus kelompok tani juga ada beberapa orang yang hadir di ruang kerja wakil ketua DPRD Simalungun, dimana SG adalah wakil ketua DPRD Simalungun. 

Didalam pertemuan Lina bertanya kepada ketua pengurus kelompok tani tentang apa yang dikatakan oleh SG, yang mana saat Lina kordinator kelompok tani meminta sejumlah uang untuk membeli pupuk membawa bawa nama SG, dijawab ketua kelompok tani tidak ada, mereka cuma bercerita dan menanyakan tentang pupuk tani kepada SG, dan Lina juga bertanya tentang uang yang dikembalikan sesuai dengan yang dikumpulkan, karena SG mengatakan bahwa uang dikembalikan tidak utuh karena dipotong oleh Lina, dan di jawab bendahara kelompok tani, uang dipulangkan Lina utuh tidak ada sepeserpun di potong , jumlahnya pas 4juta.

Selanjutnya Lina juga bertanya mana yang 40 orang jadi saksi seperti kata kata SG, jawab mereka tidak ada 40 orang, saat perkumpul mereka yang hadir menerima bibit jagung ada 18 orang dari SG, dan semua tanya Jawab antara Lina dengan kelompok Tani dilakukan di depan SG secara langsung, Tetapi SG tetap berkeras mengatakan Lina Penipu, dan berhubung saat itu ada demo sehingga percakapan terhenti. 

Akhirnya Lina meminta saya untuk mendampinginya ke Polres Simalungun untuk membuat pelaporan atas dugaan pengancaman dan fitnah atas dirinya, Kamis 07/12/2023.

Permasalahan sangat beda apa yang di ucapkan SG , karena Lina keberatan atas perkataan SG bahwa Lina membawa bawa nama SG saat mengumpulkan uang untuk beli pupuk, yang disampaikan kelompok tani kepada SG,  ternyata tidak begitu kebenarannya, dan SG sendiri yang mengatakan bahwa uang dipotong Lina dikembalikan tidak utuh nilainya, dan kebenarannya juga tidak seperti itu. 

Dan juga pengakuan ketua Kelompok Tani Naga Tongah sebelum terjadi pertemuan dengan SG, Lina sudah mengechat di whatsapp uang pupuk tolong diambil kerumah sakit, karena anaknya lagi operasi karena kecelakaan, dan ketua Kelompok Tani meneruskan di grup WhatsApp Kelompok Tani namun angota tidak ada yang merespon.

Barulah berapa hari kemudian ada pertemuan dengan SG, dan terjadilah permasalahan ini, dan saya ikut hadir saat mereka pengurus Kelompok Tani Naga Tongah datang kerumah Lina untuk meminta maaf dan menerangkan apa sebenarnya yang terjadi, dan ada rekaman penjelasan ketua Kelompok Tani, Bendahara, Penasehat pada Kamis 23/11/2023 sekira pukul : 19 : 00 WIB. Dan esok harinya Jum'at  kita dapat info dari anggota Kelompok Tani bahwa mereka diminta tanda tangan, dan surat pernyataan yang tidak ada dibubuhi hari, tgl, bulan dan tahun dan tempat . 

Nah dalam hal permasalahan ini adalah masalah pribadi antara SG dengan Lina selaku Kordinator Kelompok Tani, lantas mengapa saya yang di fitnah telah merusak nama baik Partai ? dan saya juga di tuduh ada yang menunggangi, tutur Frita Purba . 

Mengakhiri Frita Purba mengatakan, "Dalam hal fitnah dan pencemaran nama baik ini ,saya merasa keberatan , dan saya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang berlaku , fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, " tutup nya.(Tim).

Share:

Polda Sumut Amankan Pelaku Sindikat Jual Ginjal Senilai 175 Juta

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Seorang warga Medan bernama Mus Muliadji alias MM (25 tahun) di tangkap Polisi lantaran yang di duga menjadi sindikat jual beli ginjal. Tak tanggung-tanggung, jual beli organ manusia itu di hargai Rp. 175 Juta. Ia dan rekanannya mempromosikan jual beli ginjal tersebut lewat media sosial.

Korban yang akan menjual ginjalnya ke sindikan MM yakni Pria berinisial RA (25 tahun), warga Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. MM berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal.

Direktur Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri serta Ditjen Imigrasi.

“Pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumatera Utara melakukan karena tempat kejadian perkarah (TKP) ada di Polda Sumatera Utara,” kata Sumaryono, pada Jumat (08/12/2023).

Kasus itu terungkap sejak korban mengikuti salah satu grup media sosial yang menawarkan jual beli ginjal. Dalam media sosial itu ada calon pembeli dan penjual ginjal. Korban RA pun menawarkan diri untuk menjual ginjalnya untuk membantu biaya pengobatan saudaranya.

Bahkan korban sudah melakukan pengecekan kesehatan ginjalnya sebelum di operasi. Ginjal korban pun di nyatakan sehat.

Korban dan calon pembeli juga sudah sepakat ginjal korban di hargai Rp. 175 Juta. Namun dirinya masih menerima Rp. 10 Juta, sisanya pembayarannya di lakukan belakangan.

Operasi ginjal itu sendiri, kata Sumaryono bakal di lakukan di India. Otak pelaku jual beli ginjal tersebut berinisial EC juga berada di India. Polisi pun kini memburu EC. Sesaat sebelum korban RA berangkat ke India itulah Polisi mengamankannya. Petugas mengamankan korban saat hendak berangkat ke India lewat Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Oleh karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang di arahkan untuk ke luar Negeri, sehingga proses-proses pengambilan ginjal ini besar kemungkinan besar di laksanakan di luar Negeri. Kami amankan sebelum mereka keluar Negeri yang mana tujuannya India untuk di lakukan di sana,” ujarnya.

Saat hendak berangkat ke India dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, korban membuat gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga di lakukan penangkapan.

“Berhasil kami gagalkan karena yang bersangkutan ini saat akan terbang melalui Bandara (KNO) Kualanamu Kabupaten Deli Serdang melakukan gerak mencurigakan. Sehingga pengawas, penyidik kita berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita handphone, bukti percakapan hingga Uang Rp. 10 Juta yang di terima korban.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol. Wahyu Ismoyo mengatakan korban berangkat dari Jakarta ke Medan menemui MM selaku penghubung, pada Jumat (01/12/2023). Esoknya, keduanya bertemu di salah satu Restoran di Kota Medan. Kemudian, pada Minggu (03/12/2023), korban dan calon pembeli sama-sama berangkat dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menuju India. Namun, saat pemeriksaan, petugas mencurigai RA dan melarangnya untuk berangkat.

“Tanggal 3 Desember korban dan calon pembeli berusaha berangkat dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang ke India. Namun korban gagal karena di curigai. Alhasil, hanya calon pembeli saja yang terbang ke India,” kata Wahyu.

Namun, pada Selasa (05/12/2023) korban kembali berusaha untuk berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Namun lagi-lagi petugas menggagalkan keberangkatan korban lalu mengamankannya. Setelah di lakukan penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku MM.

“Pada tanggal 5 Desember korban mencoba berangkat kembali dan di tangkap di Bandara (KNO) Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Tersangka MM di tangkap tanggal (06/12/2023) di rumahnya,” sebutnya.

Akhir pelarian Pria yang cabuli-sodomi puluhan bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu tiga pelaku lainnya yang terlibat sindikat penjualan organ manusia itu masih di buru, yakni yakni EC, AD dan A.

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support