Tebing Tinggi, tvpembeeitaanindonesia.comKasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan 2 orang penjual dan pembeli narkoba di Dusun III, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/11/2023) lalu
Informasi yang diperoleh wartawan Rabu (10/01/2024) melalui Kuasa Hukum R, Taufik Tanjung, SH melalui WhatsApp menjelaskan ada dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba, diantaranya seorang pemilik narkoba jenis sabu berinisial R (24) dan pembelinya berinisial F yang diringkus oleh personel Polres Tebing Tinggi.
Atas permintaan pihak keluarga tersangka R, yang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik Tanjung, SH diminta untuk dapat mendampingi R dalam proses hukumnya sebagai Kuasa Hukum R.
Dalam kasus Narkoba tersebut.
Yang lebih ironisnya lagi, kliennya menjalani proses hukum, diperiksa dan R ditahan di Mapolres Tebing Tinggi namun F tidak berada di dalam tahanan Polres Tebing Tinggi dan diduga F dilepaskan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Menurut penasehat Hukum R Taufik Tanjung mengatakan, diduga karena F memiliki sejumlah uang yang Banyak dan diduga diberikan kepada personel Polres Tebing Tinggi, agar dirinya tidak dijadikan tersangka.Oleh pihak sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
"Diduga F ditebus oleh keluarga dengan penyerahan sejumlah uang", Jutaan Rupiah jelas Kuasa Hukum R Taufik.kepada Awak Media.
Menurut keterangan R melalui Kuasa Hukumnya, lebih parahnya lagi, diduga uang yang diberikan F kepada personel, berasal dari orang tua F yang terduga pelaku yang satunya.lahi yang saat penggerebekan di lokasi transaksi tersebut tersangka R yang saat ini dijadikan tersangka dan ditahan menunggu persidangan oleh pengadilan Negri tersebut
"Klien saya R sudah ditahan saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polres Tebing Tinggi, sekarang menunggu persidangan", ujar Kuasa Hukum R Taufik Tanjung SH.
R bersama F dan beberapa orang yang sedang bertransaksi narkoba di Dusun III Desa Binjai Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara saat dilakukan penggerebekan. Namun R dan F yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
"Kami berdua memang ditangkap bersama ketika sedang bertransaksi bersama teman saya berinisial F, cuma dianya kok nggak ditahan dan diproses hukum", jelas Kuasa Hukum R
Taufik Tanjung, SH
Didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka R menjelaskan bahwasanya R melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang sedang menyamar dan bukan F.
"Saya harus menerangkan di dalam BAP bahwa saya menjual kepada aparat yang sedang menyamar sebagai pembeli padahal tidak, dia itu (F) memang teman saya, kami sering pake sabu bersama - sama, katanya dia ditebus oleh keluarganya", ucap Kuasa Hukum menjelaskan perkataan kliennya R.
"Diduga F ditebus oleh keluarga dengan penyerahan sejumlah uang", jelas Taufik
Setelah Di Kompirmasi Melalui SMS WhatsApp Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Dengan Nomor 08126679xxxx tidak Di di balas Lalu Tiem Pun Menghubungi WhatsApp tersebut Sebanyak 2 Kali Tetapi Tidak Di Angkat ada ampai WhatsApp kasat Narkoba Pun Bunyi Berdering Tidak Di Angkat Juga.Namun Pihak Tiem Menguhungu Kapolres Dengan Prihal yang sama Juga tidak Diangkat Dengan No WhatsApp 08211006xxxx tidak di jawab Kompirmasi tersebut.
Tiem