Kamis, 06 Juni 2024

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian di Mesin ATM


Sergai,tvpemberitaanindonesia.com
- Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.

Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

"Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.


Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.


Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.


"Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya.


Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.


"Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku," katanya.


Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.


Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.


Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tegasnya. (Ulvi).



Share:

Lahan Pesisir Percut Seituan Kritis dan Sedimentasi, AMPHIBI Aksi Tanam Mangrove Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Deliserdang,tv pemberitaanindonesia.comDalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia tahun 2024 ini digelar aksi tanggap AMPHIBI guna mengatasi persoalan Lingkungan Hidup dengan giat penanaman pohon Mangrove di Pesisir Laut Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.Rabu sore (05/06/2024).

Kegiatan guna mengatasi  pesisir pantai tersebut dipimpin langsung  Ketum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So Si bersama Ernhadi Direktur Kelompok Tani Hutan (KTH) Nelayan Amphibi, Farhan ketua AMPHIBI Deliserdang maupun pengurus Amphibi Sumut, Amphibi Sungai Deli Dian Syahputra, Amphibi Percutseituan diketuai A.Sayuti, Amphibi Medan Labuhan H.Hidayat Samosir serta tim media Amphibi.


Ratusan batang mangrove diberangkat memakai kapal boat nelayan berukuran besar bersama tim Amphibi dan setibanya dilokasi muara pantai Percut Seituan yang sudah mengalami sedimentasi itulah aksi penanaman mangrove dilaksanakan dengan membentangkan baleho peringatan hari lingkungan hidup sedunia Amphibi laksanakan kegiatan penanaman mangrove.

Meski harus bergumul dengan kedalaman  lumpur selutut dan air asin namun tampak antusias tim Amphibi bersama masyarakat tergabung dalam KTH Nelayan Amphibi dalam melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai dan pesisir muara laut Percutseituan tersebut.


Ketum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So Si pada kesempatan mengatakan, hari ini berketepan hari lingkungan hidup sedunia   pada 5 Juni 2024 Amphibi melakukan perbaikan lingkungan mengugah kepedulian masyarakat khususnya berlokasi di Percut Seituan, dimana lokasi ini terdampak terjadinya sedimentasi (pendangkalan alur, sungai dan muara) yang menyebabkan nelayan disini tidak bisa melaut karena tak bisa melewati jalur yang terkena sedimentasi.

Dan dilokasi ini juga terjadi lahan kritis yang mana kita lihat terjadi lahan kritis kurang lebih sekitar 2 kilometer dari bibir pantai terlihat daratan tanpa hutan mangrove.


Jadi dengan adanya moment hari lingkungan hidup sedunia ini kita buat aksi dan kedepannya juga kita mencoba mencari dan mengajak para pelaku usaha maupun Pemerintah untuk berpartisipasi guna mengatasi lahan mangrove kritis untuk.dilkaukan penanaman mangrove.

Dan untuk jalur keluar masuk kapal nelayan terkena sedimentasi kita berharap tahun 2024 ini bisa terselesaikan permasalahannya.di desa Percut ini.

Jadi salah satu yang kita upayakan di bulan Agustus mudah - mudahan permasalahan sedimentasi ini bisa dilakukan, dimana Amphibi akan mencari satu donatur untuk bisa memberikan solusi untuk mengatasi sedimentasi di muara sungai Percut ini.


Lebih lanjut Ketum AMPHIBI yang telah meraih segudang  penghargaan prestasi baik dari dalam negeri maupun Rekor Muri dibidang peduli lingkungan hidup ini mengutarakan, adapun para peserta pada hari ini yang dilibatkan dalam aksi penanaman mangrove yakni dari pengurus Amphibi Sumut, Amphibi Medan Labuhan, pengurus Amphibi Kabupaten Deli Serdang dan Kelompok Tani Hutan Nelayan Amphibi desa Percut.

Ada sekitar 200 pohon mangrove yang ditanam pada hari ini dan juga ada ditanam yakni pertama dengan cara propagul dan kedua dengan cara tanam dengan bibit jadi yang mana kita buat dalam satu rumput ada sepuluh batang pohon mangrove.Tutup Ketum AMPHIBI.


Ditempat yang sama Direktur KTH Nelayan Amphibi Ernhadi mengutarakan, seperti yang sama.kita ketahui inikan kawasan pesisir pantai muara Percut ini kondisinya botak dan gundul, ini perlu dilakukan penanaman mangrove agar lahan ini bisa tumbuh dan segar kembali sebagai tempat tumbuh kembang biota laut serta penghijauan mangrove menghasilkan oksigen yang mana selama ini masyarakat melakukan penebangan terhadap pohon mangrove atau bakau dijadikan kayu bakar dan dibiarkan gundul begitu saja dan sangat disayangkan dari Pemerintah sendiri belum ada tindakan nyata perbaikan justru melakukan pembiaran dan kalaupun ada melakukan penanaman itu hanya sebatas seremonial.


Sementara disini di daerah Percut ini kita memiliki kelompok tani hutan dan nelayan Amphibi yang diketuai bapak Sayuti.

" Kita telah melakukan beberapa kali penanaman dan kali ini kita kembali melakukan  penanaman dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia  menanam mangrove dengan harapan dapat tumbuh dengan baik dan kebetulan dekat dengan kelompok tani dan nelayan tanaman ini akan dijaga dan dirawat karena kalau hanya ditanam tapi tidak dijaga maka itu sia- sia.


Harapannya, sebaiknya pemerintah kalaupun ada program- program budidaya atau penanaman mangrove, itu hendaknya ada proses pemeliharaan, jangan sekedar tanam tinggal..tanam tinggal..itu namanya sama saja seperti menabur garam dilaut atau sia- sia.

Dan kepada masyarakat kita berharap agar tidak melakukan pengerusakan penebangan terutama pohon mangrove dan bakau karena jenis tanaman ini akan  menjaga ekosistem laut dan pantai juga akan berdampak positif buat semua mahkluk di bumi ini.


Sedangkan Farhan selaku ketua AMPHIBI Deliserdang mengatakan,  Dampak dari gundulnya mangrove dinilai sangat berdampak terhadap rusaknya biota laut tempat perkembangbiakan bibit ikan apalagi kalau hutan.mangrove kian sedikit maka kalangan nelayan nelayan kesulitan mencari ikan.


Dampak lain terhadap lingkungan hidup adalah volume banjir rob kian besar bila gundulnya hutan mangrove.

Dari itulah Amphibi Deliserdang memberikan solusi dalam moment peringatan hari lingkungan hidup ini menggalakkan aksi penanaman mangrove dan kedepannya akan ada lagi program- program bagi perbaikan lingkungan hidup.cetus Farhan mengakhiri.(Jak/red).

Share:

Rabu, 05 Juni 2024

Kapolres Batu Bara Melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara Menyerahkan Jenazah Kepada Keluarga Pelaku Narkoba

Batu Bara tvpemberitaanindonesia.com-

Polres Batubara Polda Sumatera Utara menyerahkan jenazah pelaku narkoba jenis sabu, Irwan alias Ferdus (34) warga Lk. III Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara kepada pihak keluarga, Senin, (20/06/2024).

Penyerahan tersebut oleh Pihak keluarga menerimah dengan Ikhlas atas meninggalnya Irwan alias Ferdus dan menolak untuk dilakukan otopsi. Surat Pernyataan itu disaksikan dan ditandatangani Kepling Lk III Mariani dan Kepling V Juaniah serta empat warga setempat.

Orang tua pelaku narkoba, Abdullah (66) didampingi anaknya Nur Hasanah Hasibuan (26) dalam pernyataannya tidak keberatan atas proses penangkapan yang dilakukan Polri terhadap putranya yang dibawa ke Sat Narkoba Polres Batubara.

Pihak keluarga juga dalam pernyataannya menerangkan bahwa tidak ada tindakan fisik/kekerasan yang dilakukan petugas terhadap anaknya. Dalam surat pertanyaannya juga disebutkan bawah anaknya Irwan alias Ferdus meninggal dunia dalam perawatan medis di RSU Bidadari Desa Suka Raja,Kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku narkoba Irwan alias Ferdus (34) adalah salah satu TO Satnarkoba Polres Batubara. ” Irwan alias Firdus ditangkap dalam penggrebekan , Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di salah satu kapal di sungai Pangkalan Dodek saat pelaku menunggu pembeli,” kata Kapolres Batubara.

” Pelaku mengetahui dirinya dikepung polisi, pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Karena tersangka Irwan alias Firdus merupakan target dan DPO Polres Batubara yang harus kita tangkap, anggota kita juga ikut melompat ke sungai, maka terjadilah pergumulan di dalam sungai.mengakibatkan petugas kita terluka. Namun pelaku Irwan berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.

Setelah kita angkat dan kita amankan, pada proses berjalan tersangka merasa pusing kepalanya dan merasa lemas, akhirnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat. Besok harinya Minggu (19/5/2024), tersangka dirujuk ke RS Bidadari Sukaraja Indrapura karena lemah kesadarannya.

” Namun pada hari Senin (20/5/2024) sekira pukul 13.50 Wib, DPO kita atas nama Irwan alias Firdus dikabarkan meninggal dunia,” ujarnya Kapolres Batubara yang didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Ulvi

Share:

Kampung Halaman Wartawan Media Online TVPI Terjang Banjir Bandang Ngarai Sianok Bukit Tinggi Agam Sampai Ke Atap Rumah


Bukit Tinggi tvpemberitaanindonesia.com
-Hujan lebat dihulu aliran sungai disianok Bikit Tinghi Menyebabkan banjir dikawansan Ngarai Sianok Senin 03 06 2024

Banjir ini mengenangi warung di alitan pjngir sungai Ngarai Sianok hingga ke atap tumah begitupin sejumlah rumah ikut serta terendam banjir yang datang mendadak mengejutkan semua warga namun tidak ada menimbulkan korban jiwa Air mwluap kerap terjadi di Ngarai Sianok Namun kali ini lebih besar dari pada yang biasanya Ujar Kepala BPBD Bukit Tinggi Ujarnya Zulhendri

Menurut Zulhendri kejadian Air Sungai yang meluap kerap terjadi namun kejadian kali inilebih parah lago dari yang biasanya terjadi.masyarakat yang berjualan di aliran sungai ini juga sudahmengosongkan lokasi Sejak Seminggu yang lali saat air sudah surut di aliran sungai ini tidak ada warga yang bermukim namun hanya berjualan yang beradadi aliran sungai.

Sebelum Banjir Melanda kawasa Ngarai Sianok Pada Awal Bulan Mei 2024 sisa Banjir menimbulkan Pasir dan Lumpur yang Memenuhi kawasan Rumah Penduduk Yang Salah Satunya Adalah Rumah Wartawan Redaksi TVPI 

Dikampung Halamannya Ngarai Sianok Agam.Bukit Tinggi Sumatra Barat.

(Redaksi)

Share:

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Uni Kampung


Belawan,tv pemberitaan Indonesia.com -
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kampar, Uni Kampung-Belawan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang wanita bernama Munau Harahap (54). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi shabu, satu unit ponsel, dan satu buah kotak rokok.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Munau Harahap dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan," ujar AKP Ismail Pane, SH.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambahnya.

Saat ini, Munau Harahap telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Ulvi).

Share:

LAKUKAN UNDER COVER BUY TIGA ORANG PRIA DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES BINJAI

 


Kota Binjai ,tvpemberitaanindonesia.com- Satres narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria dengan inisial *SM (23), AIF (24) dan AM (26)* di TKP jalan musholla kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat, kota binjai, provinsi sumatera utara, senin, 03/06/2024 pukul 21.30 wib malam,

Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga, terlebih dahulu personil satres narkoba mendapatkan informasi kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba,

Mendapatkan informasi tersebut, kanit - 2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mengetahui terduga merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy,


Saat itu juga petugas melakukan undercover buy untuk melakukan transasksi / pembelian terselubung kepada SM (23) dan AIF (24), kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 (delapan puluh lima) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), 


Kemudian tidak menunggu lama SM (23) 

datang dan memberikan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran, saat itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto  86,46 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone VIII warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tanpa No.Pol.


Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM (23), Lk.III desa sei mati kecamatan medan labuhan AIF (24), dusun dewi desa suka jadi kecamatan rantau provinsi aceh tamiang, kedua orang terduga mengakui mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari serang pria AM (26) jalan titi layang pajak rambe  medan labuhan,


Saat itu juga langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di seputaran titi layang pajak rambe medan labuhan dengan barang bukti : 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam dengan No. Pol BK 3594 AIV,


Terhadap ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar 

pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ujar Akp Syamsul.

(Ulvi/humasresbinjai, 5/6/2024)

Share:

Sat Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Pelaku Pembobol Rumah Warga


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting Gg. Dipanegara Kelurahan. Padang Bulan Kecamatan kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku bongkar rumah yang diamankan itu bernama M Fauzi alias Medon (22) warga Jalan Polonia Gg. Buntu Medan.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gg. Dipanegara Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru,”kata Kompol Yayang, Selasa (4 - 6 - 2024)

Dalam laporan korban, Kapolsek menyebutkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, pukul 07:00 wib ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah sudah terbuka.

“Saat itu korban meliat hp Android merek HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru,” jelasnya.

Petugas yang merespon laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gg Buntu Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Redmi Not 11 Pro 5 G Warna Biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian,”ujarnya seraya mengatakan pelaku mengakui telah mengadaikan hp milik korban seharga Rp 400.000.

(Ulvi).

Share:

Mantap Kasat Narkoba Sikat Sendikat Narkoba Wilkum Tebing Tinggi


 Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang ada diwilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH (28 tahun) beralamat di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi usai dirinya diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.

Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencugai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindak lanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.

Pada hari Jumat (10/05/2024) dini hari, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket Narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 Gram dari atas lantai dibelakang lemari,” sebutnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Polda Sumatera Utara Bongkar Sindikat Penyeludupan Satwa


Medan tvpemneritaanindonesia.com-

Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat penyuludapan barang-barang dari Thailand yang ditaksir bernilai Rp. 20 Miliar melalui Pelabuhan kecil di Lhokseumawe.

Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan memaparkan terbongkarnya penyeludupan tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Selasa 04 - 06 - 2024

Agung mengatakan para pelaku melakukan penyeludupan yang merugikan perekonomian dan merugikan pendapatan Negara yang diperkirakan Rp. 20 Miliar.

“Modus para pelaku sengaja memasukkan dari Thailand dengan menggunakan Angkutan Kapal Kayu Nelayan ke Indonesia tanpa Dokumen Inport yang menyebabkan Negara mengalami kerugian,” ujar Kapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Menurut Agung, pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya curiga akan adanya peredaran Narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah 15 kali berhasil mengirim barang masuk ke Indonesia,” jelas Agung sembari menyebut barang dari Thailand tersebut masuk melalui Aceh selanjutnya ke Medan dan didistribusikan ke Jawa dan Bali serta Daerah lainnya.

Berdasarkan pengungkapan penyuludupan tersebut, Polda Sumatera Utara berhasil menahan terhadap 5 orang yaitu WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara 2 orang lagi SB dan HN masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai pemesan, pencari, pengangkut hingga pendistribusi. Kegiatan tersebut dilakukan secara rapi dan terorganisir.

Untuk barang bukti telah diamankan 2 Truk pengangkut barang tersebut, 17 Sepeda Motor besar dan kecil yang terdiri dari berbagai merek mulai dari BMW, Harkey Davidson, Suzuki, Honda, Triump, Vespa dan Sepeda Motor Listrik. Sementara lainnya, Ayam Bangkok sebanyak 63 Ekor, Anjing Pittbull sebanyak 2 Ekor dan sejumlah Sparepart Motor ditambah obat-obatan untuk Ayam,” urainya.

Sementara itu, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi langkah kolaborasi Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya konsentrasi pada pemberantasan Narkoba, namun bisa mengungkap sindikat penyelidupan barang ilegal yang merugikan Negara.

“Awalnya pada hari Senin (20/05/2024) sekira pukul 10.30 WIB Anggota Intel Kodim bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 2 Truk bermuatan barang-barang luar Negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” paparnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, Ditreskrimus Polda Sumatera Utara menemukan pergudangan tempat penyimpanan barang seludupan milik AS di sekitaran Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang berisi 4 unit Sepeda Motor dan 10 Kotak Sparepart.

“Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 5 Miliar,” pungkas Kapolda Sumut sambil mengatakan akan terus mendalami sindikat tersebut.

(Ulvi)

Share:

Waka Polres Langkat Tinjau Sarana Dan Pasarana Pelayanan Publik

 

Langkat tvpemberitaanindonesia.com-

Waka Polres Langkat, Kompol. Henman Limbong, SP., SIK, didampingi Kabag SDM Polres Langkat, Kompol. Waskita Sheena Sari, SE., SIK., MH, serta Kabag Ren, Kompol B. Girsang, melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana di unit-unit Pelayanan Polres Langkat.02 - 06 - 2024.

Kunjungan ini meliputi peninjauan Ruangan Pelayanan SKCK, Pelayanan SPKT, dan Pelayanan Satpas Polres Langkat. Kompol. Henman Limbong menekankan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada masyarakat, termasuk pada aspek-aspek terkecil dalam pelayanan.

Kita harus memastikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik berfungsi dengan baik dan mampu memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat. Perhatian terhadap detail kecil dalam pelayanan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat,” ujar Kompol Henman Limbong.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polres Langkat mampu memberikan pelayanan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai dan pelayanan yang prima, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan Polres Langkat Ujarnya

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support