Minggu, 09 Juni 2024

DALAM WAKTU 1X24 JAM KELOMPOK KEJAHATAN JALANAN (STREET CRIME) DITANGKAP POLSEK SELESAI


Binjai,tvpemberitaanindonesia.com
- Polsek selesai polres Binjai bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (CURAS) di 2 (dua) tempat jalan Jend jamin Ginting kelurahan tanah seribu kecamatan binjai selatan dan desa namu ukur kecamatan sei bingai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara, Jumat 7/6/2024, pukul 02.00 wib dan 04.00 wib,

Terjadinya tindak pidana tersebut pada hari jumat 07/6/2024 sekitar pukul 00.30 wib korban  ALLDO (17) lk, sedang melintas di dusun kenanga desa padang brahrang kecamatan selesai kababupaten langkat dengan mengendarai 1 unit sp motor honda vario No. Pol BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitam di pepet 1 unit sp motor vario 160 yang berbonceng 3 (tiga) orang laki-laki kemudian memberhentikan korban, saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang di bonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karna merasa takut dan jiwannya terancam korban melarikan diri, kemudian ketiga orang laki-laki tersebut melarikan sp. motor pelapor korban, saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut,

Mendapatkan informasi setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H.Sibuea, SE, selaku Plt. Kapolsek selesai langsung berkolaborasi dan bekerja sama dengan unit reskrim polsek binjai utara .

Saat itu juga Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang sebagai terduga pelaku *HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18)* sedang duduk di sebuah warung tepatnya di simp tanah seribu jalan Jenderal jamin ginting kelurahan tanah seribu kecamatan binjai selatan, kota binjai, pada hari Jumat 7/6/2024 pukul 02.00 wib, dini hari

Kemudian Tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaan temannya satu lagi yang  terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saat itu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terduga pelaku *RDT als Donta (16)* dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya desa namukur utara kecamatan sei bingai kabupaten langkat, Jumat pukul 04.00 wib dini hari,

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah hukum polres Binjai,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu : 

1 (satu) lembar STNK sp motor vario Nopol BK 3190 RBN, 1 (satu) lembar STNK sp Motor BK 2836 RBM, 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 (satu) lembar surat STNK sp Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 (satu) buah kunci sp motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan 1 (sat) buah kunci gembok dan 1 (satu) bilang parang berbentuk sangkur.

Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana,Ujar Iptu.H.Sibuea.(Ulvi)

Share:

Sabtu, 08 Juni 2024

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Narkoba


BATU BARA, tv pemberitaan Indonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil satu orang bandar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Sabtu (08/06/2024).

Tersangka yang bernama, Rahmansyah Boge Als Boge (49) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21:30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabhu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 (satu) Buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan sabu, 1 (satu) Buah Pipet yang berbentuk skop, 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Besar yang di dalamnya berisikan 70 (tujuh Puluh) buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil, 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Sedang yg di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas)  buah Plastik Klip Kosong ukuran sedang, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral, 1 (satu) Buah Mancis Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, tepatnya disamping rumah kosong adanya pelaku yang diketahui bernama Rahmansyah Boge Als Boge sedang menjual, mengedarkan narkotika sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan benar bahwa saat diintai beberapa orang berada di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.

Kemudian personil melakukan penyergapan, dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba yang mengakui bernama Rahmansyah Boge Als Boge, akan tetapi beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran personil.

Dan saat di lakukan penggeledahan menemukan barang-barang sehubungan narkotika yaitu berupa 2 (Dua) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 4,50 Gram dan di akui pelaku Rahmansyah Boge Als Boge atas kepemilikan narkotika sabu tersbut.

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara, Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba, tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH.

Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ulvi).

Share:

Sat Brimob Polda Sumut, Gelar Kegiatan Jum'at Berbagi

 


Nias tvpemberitaanindonesia.com -

Sat Brimob Polda Sumat, Gelar Kegiatan Jum'at Berbagi

Sat Brimob Polda Sumat, Gelar Kegiatan Jum'at Berbagi Yang dilaksanakan Para Personel Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut menggelar kegiatan jumat, berbagi di.Masjid Jami' Ilir Gunung Sitoli, Kepuluan Nias,  Provinsi Sumatra Utara usai melaksanakan Sholat Jumat berjemaah.

Kompi 4 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumut dalam kegiatan jumat berbagi ini,

juga menggandeng berapa organisasi sosial masyarakat, terdiri dari UMMATI, RENTAN, GAST, REMAJA MASJID JAMI' ILIR (REMIL) dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jami' Ilir Gunung Sitoli.

Komandan Kompi 4 Batalyon C, yang di pimpin oleh AKP Budi Setiawan, dalam kegiatan ini.

Antusias masyarakat, usai pelaksanaan Sholat Jumat tampak dengan. adanya Jumat berbagi tersebut.

Tak sedikit juga yang mengatakan, bahwa kegiatan seperti ini merupakan amal jariyah yang tak putus catatan amalnya.

"Alhamdulillah, jumat berbagi hari. Ini telah selesai kami laksanakan.

"Beberapa organisasi sosial. masyarakat juga turut mendukung kegiatan ini, Alhamdulillah. Semoga ini bisa menambah amal kita dan menjadi amal jariyah kelak buat kita, amin," Ujarnya AKP Budi Setiawan, Jumat 0 7 - 06 - 2024.

ratusan paket makanan dan minuman di lokasi untuk dibagikan kepada para jemaah Sholat jumat serta masyarakat sekitar, pasca dilaksanakannya ibadah wajib setiapjumat, bagi umat muslim.

Diharapkan, dengan kegiatan- kegiatan seperti ini bisa memberikan dampak positif dalam kehidupan sosial bermasyarakat, terlebih lagi antara polisi dan masyarakat, sehingga tercipta kekeluargaan antar sesama Umat Beragama Di Sumatra Utara.

(Ulvi)

Share:

Kapolsek Pancur Batu Tangkap Kasus Penganiayaan Diwilayah Hukum Pancur Batu


 Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat optimis segera menangkap tersangka penganiyayan, Jusniko Tarigan. Bahkan, dia berjanji akan segera meneribkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Hal ini disampaikan Krisnat kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024). Dia juga memastikan akan tegak lurus memberatas kejahatan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

“Kita tegak lurus dalam penindakan terhadap para penjahat. Apalagi tersangka Jusniko ini, akan segera kita tangkap segera,” kata Krisnat.

Jadi, katanya, setelah dirinya duduk selama 2 pekan sebagai Kapolsek Pancurbatu, telah memerintahkan anggota untuk segera meringkus tersangka.

“Sudah saya perintahkan kejar, bahkan sudah kita grebeknya rumahnya. Namun belum dapat, jadi biarkan team bekerja. Surat perintah membawa sudah kelurkan, minggu ini kalu belum ada hasil, kita terbitkan DPO,” tegaanya.

Untuk itu, dia meminta kepada korban dan pihak masyarakat untuk memberi informasi kepada pihak kepolisian Polsek Pancur Batu terkait keberadaan tersangka.

Sebelumnya, DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara menyoroti kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu terkait kasus penganiyayaan di Pancur Batu yang tidak kunjung ditangkap.

LIPPI Sumut pun meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk bersikap adil disetiap menjalankan penindakan hukum, apalagi tersangka atas nama Josniko Terigan sudah harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Kan ini luar biasa. Berkas perkara P21, tapi tersangka masih berkeliaran. Ini catatan buruk di Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Janganlah diistimewakan seorang penjahat. Ini negara hukum, semua harus taat dan mematuhi. Tidak adalagi harga diri hukum di Sumut ini kalau begini,”kata LIPPI Sumut melalui Bendahara DPD LIPPI Sumut, Sastrawan Sembiring kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Parahnya, lanjutnya, perkara ini sudah dua kali di P21 oleh pihak JPU dari kasus bergulir sejak dua tahun lalu. Namun sampai sekarang, tersangka tidak kinjung ditangkap. Takahyal korban Notrianta Sebayang merasa tidak mendapat keadilan dari negara.

“Tidak ada keadilan yang diperoleh korban di negaranya sendiri. Sungguh sangat miris. Seharusnya hukum harus adil dan tidak berpihak kepada yang bersalah,” kesalnya.

Anehnya lagi, sebut dia, tersangka Josniko Tarigan sempat dihadirkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut sebagai seoarang tersangka “kasus lain” di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.

“Jadi ini makin aneh lagi. Aparat penegak hukum bekerja sama dengan penjahat untuk memberatkan kasus orang lain. Padahal ia sebagai saksi sudah menjadi tersangka, bukannya dia yang ditangkap malah dijadikan saksi untuk kasus orang lain. Bagai mana kesaksiannya bisa dipercaya sedangkan dia aja seorang tersangka. Bisa saja kita menduga ada intervensi dia dihadirkam untuk memberatkan kasus orang lain, dan kasusnya aman-aman saja,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Efendi dan Kaplrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun untuk segera menangkap tersangka penganiyayan Josniko Tarigan dan menyerahkannya ke JPU agar seger diproses di pengadilan.

Sebagimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telab lengkap Ujarnya Kapolsek Pancur batu

(Ulvi)

Share:

Khatam Al Qur'an Serta Pelepasan Siswa SD Yapsi Medan Di Penuhi Rasa Sedih Dan Terharu


Medan tvpemberitaanindonesia.com

Khatam Al Qur'an dan Serta Pelepasan Siswa siswi Sekolah Dasar SD Swasta YAPSI diiringin Isak Sedih dan Terharu saat pelepasan para siswa dan siswi sekolah dasar pada hari Senin 03 - 05 - 2024

Khatam Al Qur'an Salah siswa yang lulus di saat pelepasan Adalah Viqky Al Resya yang merupakan anak dari Pengurus Di NARASI PRESISI NKRI dan ketua Umum MABES DPP KSI Selaku Anak Dari Dedek Sumarnak Pimpinan Redaksi Media Online dan TV Online yang ikut peserta dan Yang lulus di sekolah SD Yapsi tersebut.


Orang Taua Viqky Al Resya Siswa Kelas 6 A Dedek Sumarnak Merasa Sedih Dan Terharu melihat anaknya Kukus Sekolah SD Yapsi Walapun di Guyur Hujan Gerimis Menjadikan Momentum yang sangat Bahagia dan gembira Walapun ada campur rasa sedih disaat pelepasan Siswa siswi Sekolah SD Swasta YAPSI tahun ajaran 2023 - 2024.


Viqky Al Resya merupakan anak kandung dari Dedek Sumarnak Yang merupakan Selaku Pimpinan Redaksi Media Online dan TV Online serta pengurus di NARASI PRESISI NKRI dan MABES DPP KSI

Ayah Kandung pun merasa Terharu dan Bahagia anak Pertamanya Lulus sebagai Pelepasan Siswa Khatam Al Qur'an dan Pelepasan Siswa Kelas 6 A Sekolah SD Yapsi ia pun merasa Bangga atas lulus anak tersebut

sjStaf Redaksi)

Share:

Polres Langkat Sikat Habis Jaringan Peredaran Narkoba Mensengsarakan Masyarakat

 


Langkat tvpemberitaanindonesia.com-

Polres Langkat dan jajaran Polsek terus memperketat penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen terhadap narkoba sebagai musuh bersama. Selama bulan Mei 2024, Polres Langkat berhasil menangkap 66 tersangka dari 57 kasus narkoba. Dalam Pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.

Wakapolres Kompol Henman Limbong, S.P., S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami," ujar Kompol Henman Limbong.


Wakapolres Kompol Henman Limbong juga menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya. "Bila mana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian," tegasnya.


Kompol Henman Limbong melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba. "Pengungkapan narkoba di wilayah kami merupakan kegiatan rutin kepolisian. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menghindari narkoba, karena ini adalah musuh bersama," tambah Wakapolres.

Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya bahaya narkoba.diwikayah Langkat Kalu seperti ini di Biarkan saja Berapa banyak Masyarakat generasi muda akan rusak terkait narkoba ujarnya Kapolres Langkat yang didampingi Wakapolres Langkat.

(Ulvi)

Share:

Korban Pencurian Melaporkan ke Polsek Medan Barat

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Ira (35) Tahun warga Medan Mandala korban pencurian sepeda motor nopol: BK 6124 AJU merek Honda Baet dengan modus menjadi konsumen membuat laporan di Polsek Medan Barat, pada Kamis 06 Juni 2024.

Sebelumnya tindak pidana pencurian itu terjadi korban Ira sempat menceritakan kornologis kejadiannya kepada awak media ini.

"Awalnya terduga pelaku pencurian sepeda motor saya datang ke toko tempat saya bekerja di Master Ban Jalan KL Yosudarso. Pelaku mengaku ingin membeli ban sepeda motor tetapi sepeda motornya tidak dibawa karena mogok dan meminjam sepeda motor saya," kata Ira.

Dikatakan korban, saat dirinya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku lalu pelaku di bonceng oleh mekanik Master Ban tempat korban bekerja untuk menjemput sepeda motor pelaku.

"Tapi setelah tiba di Master Outo Care Jalan Karya Celincing, pelaku meminta mekanik sepeda motor kami untuk turun dari boncengan dan ia turun lalu sepontan pelaku membawa kabur sepeda motor saya," ucap Ira.

Dalam kesempatan ini Korba Ira berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Barat agar bisa mengungkap modus pencurian gaya baru ini.

"Saya harap Polsek Medan Barat segera bisa menangkap para pelaku pencurian sepeda Motornya itu," ujar Ira.korban pencurian tersebut.

(Ulvi)

Share:

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, Bapenda dan Jasa Raharja Gelar Razia PKB Gabungan

 


Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dalam tertib administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memastikan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja menggelar Operasi Razia Gabungan di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (06/06/2024).

Dalam hal ini, sebagai Tim Pembina UPTD Samsat Kota Tebing Tinggi, Jasa Raharja turut mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita, S.I.K., MM., M.Si melalui Kanit Regident Polres Tebing Tinggi, Iptu. T Samosir, SH, Kamis (06/06/2024) mengatakan bahwa razia gabungan ini dilakukan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Sutoyo kemudian dilakukan pemeriksaan.

Razia gabungan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” dengan jelasnya. Ujarnya.

Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama.

“Oleh karena itu giat operasi razia gabungan diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan untuk taat pajak guna menghindari sanksi atau denda,” pungkasnya.

Tampak di lokasi KBO Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, Iptu. Sumardi bersama Personel lainnya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat menggelar razia gabungan.

(Ulvi)

Share:

Jalin Kemitraan Dan Persahabatan Antara Pimpinan Redaksi Media Online Bersama Kasubdit Pemnas Polda Sumatera Utara

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Menjalin Kemitraan Antara kasubdit Panas Polda Sumut AKBP Soni Siregar Bersama Pimpinan Redaksi Media Online Dinding Berita di KFC Jalan Abdul Haris Nasution Kecamatan Medan Johor Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara Jumat 07 - 06 - 2014


Pertemuan ini menjalin kerjasama antara kasubdit Pemnas Polda Sumut Dengan media online Dinding Berita selama 2 Jam Lebih di salah satu KFC jalan Abdul Haris Nasution Kecamatan Medan Johor Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara kegiatan ini mendukung Program program kinerja Kapolda Sumatra Utara dalam memerangi Tindak kejahatan yang selama ini meresahkan Masyarakat pada umumnya maka dari ini Pimpinan Redaksi mendukung kegiatan kegiatan Kapolda Sumut baik dalam segi Pemberitaan yang bersifat positif untuk mendukung program program Kapolri memberantas baik premanisme mau pun peredaran Narkoba kehadiran Kasubdit Pemnas langsung dihadiri pimpinan Redaksi serta mendukung program program.kineeja Humas Polda Sumut Dalam segi Pemberitaan yang bersifat Positif dalam pemberitaan nantinya.

Kehadiran ini Dilanjutkan Ngopi bersama.dan Poto bersama antara pimpinan Redaksi serta kasubdit Pemnas Polda Sumut.

(Tiem)

Share:

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor, Kapolsek: Pelaku Sudah Jadi Target Operasi (TO)

 


MEDAN tvpemberitaanindonesia.com-

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari  Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana," ungkap Kompol Yayang, Jumat (07/5/2024).


Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun  tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

"Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,"sebutnya.


Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua  laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," Ujarnya Kapolsek Medan Baru Yang didampingi Kanit Reskrim Polsek.

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support