Batu Bara tvpemberitaanindonesia.com-Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan narkoba Polres Batu Bara tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis shabu kepada anak-anak sekolah yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan orang tua di sekitar lokasi.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH.MH, memerintahkan Personilnya yang di pimpin IPTU. Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan di duga lokasi adalah sebuah rumah Kontrakan yang beralamat dusun I desa mangkai baru kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara dan para pelaku diduga dalam menjalankan praktek penjualan narkotika shabu dengan menentukan orang-orang tertentu yang dapat masuk ke lokasi rumah untuk membeli narkotika shabu.
Kemudian Satres narkoba Polres Batu Bara pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul. 06.00 Wib, melakukan penggrebekan di lokasi rumah kontrakan dan di dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa bernama Riski Rafika Yahya Siregar (32) pada diri pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah bekas wadah bedak merk kelly warna merah, 25 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna hitam merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,.
Sementara dari Alwi Hidayat Siregar (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah plastik klip kosong bekas narkotika shabu, 17 buah plastic klip kosong, 1 buah tas, 1 buah kantong kain warna hitam dan mengakui barang tersebut miliknya.
Keduanya adik beradik dengan alamat tempat tinggal desa huta bah narudut nagori bandar silau Kecamatan bandar masilam Kabupaten Simalungun. Hasil dari interogasi petugas, ke duanya adalah abang beradik kandung, dan mereka berdua mengaku mendapatkan Shabu dari bapak kandungnya, dan disuruh untuk menjualkan.
Berdasarkan keterangan dua pelaku personil Sat narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dimana informasi awal yang diterima bahwa pelaku tersebut sudah melarikan diri ke daerah kota Medan, selama beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran kota medan karena diduga pelaku sering berpindah-pindah tempat, pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan umum tepatnya jalan rakyat tegal rejo kecamatan medan perjuangan kota medan, Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasrul Efendi Siregar (57) alamat Jalan. AR. H
masyarakat yang diterima oleh Satuan narkoba Polres Batu Bara tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis shabu kepada anak-anak sekolah yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan orang tua di sekitar lokasi.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH.MH, memerintahkan Personilnya yang di pimpin IPTU. Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan di duga lokasi adalah sebuah rumah Kontrakan yang beralamat dusun I desa mangkai baru kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara dan para pelaku diduga dalam menjalankan praktek penjualan narkotika shabu dengan menentukan orang-orang tertentu yang dapat masuk ke lokasi rumah untuk membeli narkotika shabu.
Kemudian Satres narkoba Polres Batu Bara pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul. 06.00 Wib, melakukan penggrebekan di lokasi rumah kontrakan dan di dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa bernama Riski Rafika Yahya Siregar (32) pada diri pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah bekas wadah bedak merk kelly warna merah, 25 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna hitam merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,.
Sementara dari Alwi Hidayat Siregar (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah plastik klip kosong bekas narkotika shabu, 17 buah plastic klip kosong, 1 buah tas, 1 buah kantong kain warna hitam dan mengakui barang tersebut miliknya.
Keduanya adik beradik dengan alamat tempat tinggal desa huta bah narudut nagori bandar silau Kecamatan bandar masilam Kabupaten Simalungun. Hasil dari interogasi petugas, ke duanya adalah abang beradik kandung, dan mereka berdua mengaku mendapatkan Shabu dari bapak kandungnya, dan disuruh untuk menjualkan.
Berdasarkan keterangan dua pelaku personil Sat narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dimana informasi awal yang diterima bahwa pelaku tersebut sudah melarikan diri ke daerah kota Medan, selama beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran kota medan karena diduga pelaku sering berpindah-pindah tempat, pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan umum tepatnya jalan rakyat tegal rejo kecamatan medan perjuangan kota medan, Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasrul Efendi Siregar (57) alamat Jalan. AR. Hakim glanggar satria 14 Kelurahan tegal sari III kecamatan medan area kota Medan.
Saat dilakukan penggeledahan pada diri pelaku dan petugas menemukan barang bukti, 9 buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 1 lembar tisu 2 lembar potongan plastik kecil warna hitam.
1 buah pisau bergagang besi warna Silver 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- hasil penjualan narkotika shabu lalu pelaku berikut barang bukti di boyong ke kantor sat narkoba polres batu bara guna dilakukan proses hukum.
Dalam keterangannya, Nasrul Efendi Siregar mengaku sengaja memanfaatkan kedua anak kandungnya yang telah diamankan untuk menjual narkotika shabu miliknya, dengan Modus operandi si bapak bertugas untuk menyediakan narkotika shabu dan kedua anaknya ditugaskan untuk menjual narkotika shabu dan rata-rata hasil penjualan narkotika shabu para pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- hingga Rp. 200.000,- untuk setiap Gram narkotika shabu yang berhasil dijual, dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk tangkap pemasok narkotika shabu kepada pelaku Nasrul Efendi Siregar dan kawan kawan
Ke 3 pelaku tertangkap tangan atas 3 laporan polisi yang berbeda dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, demikian di jelaskan Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi SH.MH
(Ulvi)