Sergai - Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam memberantas Perjudian, Seorang Pelaku Diamankan Polres Sergai
Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib.
Diwarung Kopi AGUS di Dsn. III Betung Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
*Melanggar Pasal*
Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana*
*PELAKU*
Berinisal R, 42 Thn, warga Dsn. III Desa Silau Rakyat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
*BARANG BUKTI*
- Uang tunai Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone Android merk ViVO warna hitam yang berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari aplikasi judol.
*KRONOLOGI KEJADIAN*
- Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib, langsung bergerak ke TKP yang diinformasikan dari masyarakat yang sudah resah terkait maraknya beragam aksi perjudian, salah satunya Perjudian jenis Hongkong Lotto, setelah menerima informasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K berhasil mengamankan seorang laki-laki an. R di warung kopi Agus yang berada Dsn. III Betung Desa.Silau Rakyat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Online jenis Hongkong Lotto, dari tersangka, disita barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima rupiah).
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Hitam yang berisikan angka tebakan dan pasangan judol.
- Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan yang telah dilakukan
- Mengamankan pelaku.
- Mengamankan barang bukti.
- Riksa saksi-saksi.
- Lengkapi mindik.
- Riksa Tersangka.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Singkat mengatakan Polres Sergai Mendukung Program Pemerintah, tentang pemberantasan Segala bentuk aksi perjudian yang juga menjadi tugas utama Polri dalam menjaga Kenyamanan dan ketertiban di Masyarakat khusus wilkum Polres Sergai. (Ulvi)