Rabu, 05 Februari 2025

Waduh Gawat Kalu Ini Siduga Benar Terjadinya Fakta Di Balik Bandar Narkoba Mengaku Diduga Ada Menyetor Uang 160 Juta Polres Labuhan Batu

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com

Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik. Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.


Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.


Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.


Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.


Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.


Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani.


Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.


Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.


Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal. “Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.


Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.


Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.


Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi

Tiem

Share:

Selasa, 04 Februari 2025

Ini penjelasan kesaksian pada Saat itu, menjelaskan bahwa Tidak adanya kejanggalan pun pencabulan yang dilakukan.(muslim)



Tanggamus-Lampung. Tvpemberitaanindonesia.com

Adanya dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang menyeret kakon .Tegineneng, Muslim, kini semakin mengundang tanda tanya. Sejumlah saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan status tersangka terhadap sang kakon


Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial SNKW pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.


Namun, kesaksian yang diberikan oleh salah satu saksi, Marhidayat, justru membantah adanya peristiwa pencabulan seperti yang dituduhkan. Dalam keterangannya kepada media, Marhidayat menegaskan bahwa pada waktu dan tempat yang dituduhkan, tidak ada kejadian yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana tersebut.


"Saya bersaksi bahwa pada waktu itu memang tidak ada kejadian apa-apa. Bukan hanya saya yang berada di lokasi, tapi juga ada banyak orang lainnya. Jika benar ada pencabulan, seharusnya ada kegaduhan, teriakan minta tolong, atau reaksi spontan dari korban. Namun, saya tidak mendengar atau melihat tanda-tanda seperti itu," tegas Marhidayat saat diwawancarai pada Senin (3/2/2025).


Lebih lanjut, Marhidayat mengungkapkan bahwa kesaksiannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Lampung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan segera menyelesaikan kasus ini demi pemulihan nama baik Muslim serta stabilitas Pemerintahan Desa.


Senada dengan Marhidayat, Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) yang mewakili masyarakat Desa Tegineneng turut menyuarakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Muslim berdampak besar terhadap Roda Pemerintahan Desa.


"Kami sangat berharap kasus ini segera selesai. Pemerintahan desa saat ini terganggu karena kami kehilangan Pemimpin yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat. Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan," ujar Ketua BHP.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kesaksian yang membantah tuduhan pencabulan terhadap Muslim. Masyarakat setempat pun menantikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi keadilan bagi semua pihak (Red)

Share:

Brimob Polda Sumut Produktif Kelola Lahan Untuk Ketahanan Pangan

 


Medan – tvpemberitaanindonesia.com

Jajaran Satbrimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden, khususnya dalam bidang ketahanan pangan. 


Memasuki minggu pertama Februari 2025, berbagai upaya telah dilakukan oleh personel Satbrimob untuk mengembangkan sektor pertanian dan perikanan di berbagai lokasi. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan internal tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat sekitar.


Di bawah koordinasi Staf Satuan, berbagai jenis tanaman pangan telah dikembangkan di lahan seluas 150 m² di Kantor Bhayangkari Makosat Brimob Polda Sumut. Berbagai komoditas seperti jagung, sawi, kangkung, ubi kayu, dan pisang telah ditanam dengan jadwal panen yang bervariasi. 


Hingga saat ini, telah dilakukan pemanenan kacang panjang yang hasilnya dibagikan kepada personel. Kendala utama dalam pengelolaan lahan ini adalah curah hujan tinggi yang menyebabkan genangan air serta kurangnya pemupukan.


Selain itu, upaya besar juga dilakukan di lahan ketahanan pangan yang berada di area PT Martabe, Kabupaten Deli Serdang. Dengan luas mencapai 16 hektare, lahan ini difokuskan untuk budidaya jagung dengan berbagai varietas. Diperkirakan, hasil panen jagung pada Maret 2025 bisa mencapai total 49,2 ton. 


Meski menghadapi tantangan berupa serangan hama dan batang busuk akibat hujan deras, personel yang terlibat telah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti penyemprotan pestisida dan perawatan intensif.


Di sisi lain, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut turut mengelola lahan ketahanan pangan seluas 200 m² di Mako Den Gegana. Berbagai tanaman seperti singkong, jagung, cabai, tomat, dan aneka sayuran telah ditanam. 


Saat ini, persiapan panen singkong dan jagung tengah berlangsung dengan estimasi hasil mencapai 150 kg. Kendala utama di lokasi ini adalah genangan air akibat hujan deras yang dapat merusak akar tanaman. Sebagai solusi, personel telah menambahkan sekam untuk menjaga stabilitas tanah.


Sementara itu, Batalyon A Satbrimob Polda Sumut mengelola beberapa lahan pertanian yang cukup luas, termasuk lahan ubi kayu dan jagung di Binjai Timur serta lahan melon dan sayuran di Mako Batalyon A. Total luas lahan mencapai lebih dari 33.000 m² dengan estimasi hasil panen mencapai puluhan ton. 


Selain itu, program perikanan juga berjalan dengan baik melalui pemanfaatan kolam bioflok yang menampung ribuan ekor ikan lele dan nila, yang direncanakan untuk dipanen pada pertengahan 2025.


Upaya ketahanan pangan juga diperkuat oleh jajaran Kompi 1, 2, 3, dan 4 Batalyon A, yang masing-masing mengelola lahan tanaman dan perikanan. Di Kompi 2, misalnya, terdapat lahan cabai merah, pisang, dan pepaya yang siap panen dalam beberapa bulan ke depan. Selain itu, kolam perikanan dengan ribuan ekor ikan gurami, nila, dan lele telah dipersiapkan untuk mendukung program ketahanan pangan ini.


Di sektor peternakan, Batalyon B Satbrimob Polda Sumut telah mengembangkan program budidaya ayam kampung di Kesatrian Paino SK Mako Batalyon Tebing Tinggi. Dengan populasi ayam mencapai 130 ekor, panen pertama ditargetkan menghasilkan sekitar 70 kg daging ayam jantan, sementara ayam betina akan dikembangkan sebagai ayam petelur. 


Selain itu, program perikanan di Mako Batalyon B juga mencatat perkembangan positif, dengan estimasi hasil panen ikan nila, mas, dan koi mencapai 500 kg pada April 2025.


Melalui berbagai inisiatif ini, Satbrimob Polda Sumut menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kendala seperti perubahan cuaca, serangan hama, dan kelangkaan pupuk tidak menyurutkan semangat personel untuk terus berkontribusi. 


Dengan strategi pengelolaan yang terarah, program ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketersediaan pangan internal tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(Red)

Share:

Jaga Situasi Aman dan Tetap Kondusif, Kapolsek Barteng Pimpin Pengamanan Unras di PT. TAS Sihapas Barumun

 


Padang Lawas - tvpemberitaanindonesia.com

Kepolisian Sektor Barumun Tengah, Jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polsek Barteng Polres Palas), melakukan penggalangan atau pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa (Unras) oleh puluhan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Aksi Mahasiswa Masyarakat Sihapas Barumun (KAMI SABAR), Di PT. Tunas Agro Sejati (TAS), yang berada di Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Palas, Senin (03/02/2025) pukul 10.00 wob sampai dengan selesai. 


Pengamanan unras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Barteng Polres Palas, AKP Elimawan Sitorus, SH., MH., didampingi Kanit Inteliam Polsek Barteng Aipda Rudi K Siregar. Yang dihadiri oleh Anggota Koramil 10 Binanga/Barteng, Masyarakat Desa Ujung Tanjung Morang, Desa Silenjeng, Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Himpunan Mahasiswa Eks Barteng. Juga terlihat hadir Menejer PT TAS, N Johanes Pardede, Asisten PT TAS Joko Simamora, dan Humas PT.TAS C Simbolon. 


Kapolsek Barteng, AKP Elimawan Sitorus, SH, MH. Mengatakan Isi dari unjuk rasa yang dilakukan dari Pihak mahasiswa atau yang menyampaikan tuntutan memohon kepada Management PT .TAS agar memperbaiki jalan Operasionalnya, karena jalan yang di pergunakan PT TAS adalah jalan umum yang banyak di pergunakan Masyarakat .


Ketua Mahasiswa Eks Barumun Tengah meminta kepada PT. TAS agar Mengutamakan pekerja lokal dari masyarakat sekitar kebun khususnya masyarakat Kecamatan Sihapas Barumun.


"Meminta PT. TAS segera merealisasikan Dana CSR sesuai dengan Perudang undangan yang berlaku, dan transparan.

Masyarakat dan Mahasiswa eks Barteng agar mematuhi lingkungan Hidup tentang DAS .

Meminta PT. TAS agar menyediakan Lahan Plasma untuk Masyarakat Desa Tanjung Morang, Desa Silenjeng, Desa Gulangan sebagai masyarakat yang menjual Tanah Kepada PT TAS". Tutur Kapolsek Barteng. 


Selain itu, dikatakan AKP Elimawan Sitorus, Pihak dari PT TAS juga menanggapi aksi mahasiswa tersebut, dengan penyampaikan Tanggapan Perusahaan Menejer PT TAS N Johanes Pardede  mengajak Masyarakat untuk berkerja sama untuk memperbaiki jalan.

PT TAS bertanggung jawab merawat dan membangun jalan dengan melakukan penimbunan sirtu atau batu di jalan yg rusak 

PT. TAS mengutamakan Karyawan dari masyarakat sekitar kecamatan Sihapas Barumun. 


Lanjut Kapolsek, Untuk Masalah dana CSR menejer PT TAS mengatakan sudah memberikan kepada masyarakat Desa Gulangan, Desa Tanjung Morang , Desa Silenjeng secara berkala setiap 4 bulan dan berkordinasi dengan aparat Desa dan Masalah Kebun Plasma, mereka katakan juga Menganti Rugi seluruh lahan kelapa sawit milik PT TAS, dan untuk kebun plasma adalah lahan masyarakat yang berdekatan dengan kebun inti .


"Disamping itu, Mahasiswa dan masyarakat menanggapi agar Perusahaan PT TAS serius dalam perbaiki jalan umum. Mahasiswa dan masyarakat meminta pembagian dana CSR secara transparan dan terbukti sesuai dengan peraturan yang ada". Pungkas AKP Elimawan Sitorus, SH, MH selaku Kapolsek Barteng Polres Palas, saat pimpin pengamanan tersebut.


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, saat dikonfirmasi ditempat berbeda kepada awak media mengatakan, Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.dengan semakin terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas.


“Atensi pimpinan, dalam pelaksanaan pengamanan aksi unras dari mahasiswa dan masyarakat di PT TAS Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun tersebut, agar tidak ada personil yang membawa senpi dan laksanakan pengamanan dengan humanis, upaya kita adalah prefentif bukan represif,” ujar Kasubsi Penmas Polres Palas. 


Untuk mengamankan kegitan itu, sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak dalam pengamanan yang dikerahkan ke lokasi unjukrasa. Dan selama kegiatan unras di PT TAS Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun tersebut berjalan aman dan kondusif.


"Sementara, massa mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutannya, dan ditanggapi oleh pihak perusahaan PT TAS tersebut, Sekitar pukul 13 .30 wib mahasiswa dan Masyarakat serta pihak PT .TAS sepakat untuk membubarkan diri dengan situasi aman dan terkendali". Ujar Bripka G K Pohan. (Red)

Share:

SAT Narkoba Polres Nias Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba



Nias tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Kota Gunungsitoli. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.


Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias.


Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tersangka pertama, O. F. Z (36), warga Desa Bawodesolo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. O.F.Z. ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung No. 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.11 Gram dan satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam.


Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengarah pada pemasok barang haram tersebut, yakni E. L.L.T. (29), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.


Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap L. E. L.L.T. di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Kepada petugas, L. mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada O.F.Z.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima tahun) penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.


Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut. Polres Nias terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.Ujarnya Kapolres

Ulvi

Share:

Polda Sumut Bongkar 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diringkus



Medan - tvpemberitaanindonesia.com

Perang melawan narkoba terus digencarkan! Dalam sepekan terakhir, mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus narkotika dan meringkus 127 tersangka. 


Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus ini kembali membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda.


Tak main-main, petugas mengamankan 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, berbagai barang bukti lain juga disita, mulai dari 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp 13.463.000, 36 unit HP dan tablet, hingga 16 timbangan digital serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.


Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumut. “Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani.


Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba. “Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.


Polda Sumut memastikan pemberantasan narkoba tak akan berhenti sampai di sini. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan para pengedar semakin terdesak dan peredaran narkoba di Sumut bisa ditekan.(Red)

Share:

Grebek Kampung Rawan Narkoba! Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar Sarang Sabu Di Perkebunan Sawit




Langkat – tvpemberitaanindonesia.com

Aksi tegas kembali dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Langkat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 31 Januari 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Sahputra, S.H., M.H., menggerebek sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun I, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Selasa (4/2)


Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bukti yang ditemukan di lokasi semakin menguatkan dugaan ini, di antaranya:

2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,93 gram

1 bungkus plastik klip bening kosong

1 buah timbangan elektrik

1 buah skop dari pipet plastik

1 kotak kaca pirek

1 dompet kecil warna hitam

2 unit HP Android (Infinix & Oppo)

1 alat hisap (bong) berisi sisa sabu


Personel berhasil meringkus tiga orang pelaku yang kedapatan berada di lokasi:

1️⃣ ZMM (24 tahun)

2️⃣ DP (29 tahun)

3️⃣ P (34 tahun)


Ketiga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Gubuk yang dijadikan sarang narkoba pun dirobohkan oleh petugas dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun!


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkoba.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, dan kami akan segera bertindak!” tegasnya.(Red)

Share:

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Lagi Seorang Pengedar Narkoba dilokasi Kebun Masyarakat Desa Sungai Korang

 


Padang lawas - tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnanarkoba Polres Palas) kembali lagi mengamankan seorang pemuda dengan inisial AHS, (34), warga dari Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kota Padang sidimpuan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Kebun Masyarakat kawasan Desa Sungai korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/1/2025). Sekira pukul 02.30 wib sampai dengan selesai. 


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH. mengatakan, Pada hari Selasa (04/02/2025), Sekira Pkl 02.30 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan masyarakat Di Desa Sungai Korang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.


kemudian setelah mendapat informasi itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba Yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan bersamapersonil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pada hari itu juga sekira pukul 02.30 Wib Kebun masyarakat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal yang di pimpin KBO Sat Narkoba melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud tersebut diatas. 


Ternyata benar adanya, team berhasil mengaman kan 1 (satu) orang laki laki dari 3 (tiga) Orang terduga yang mana pada saat itu 2 ( dua) orang terduga melarikan diri dan turut juga di aman kan barang bukti seperti yang dimaksud di atas di tkp.


"Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Pungkas AKP SR Harahap selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas. 


PS Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan ditempat lainnya, ketika dikonfirmasi awak Media menambahkan penangkapan Terduga bandar narkoba bini bermula dari pengembangan laporan masyarakat yang telah mencurigai gerak-gerik pelaku, di daerah tersebut diatas. 


"Personel Satres Narkoba pun langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan, "Berdasarkan laporan itu langsung kita turun ke lokasi dan menangkap tersangka AHS bersama dengan Barang buktinya," ujar Bripka Ginda. 


Dalam pengamanan ini diterangkan PS Kasubsi Penmas, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan.

6 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,42 gram., 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,60 gram., 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 7 buah kaca pirex., 


Selain itu, juga turut diamankan barang bukti lainnya 5 bal plastik klip tranparan., 1 buah sendok sabu, 1 buat dompet berwarna coklat,  1 unit sepeda motor merk karisma berwarna putih tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk absolute revo berwarna hitam dengan nomor polisi N 113 AE, dan 1 unit sepeda motor merk Nmax berwarna Hitam tanpa nomor polisi, terang PS Kasubsi Penmas. 


 "Atas temuan ini tersangka dengan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Atas perbuatannya itu, tersangka pengedar sabu AHS terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Ia diancam pidana penjara paling lama 4-12 tahun". Ujar Bripka GK Pohan. (Red)

Share:

Polsek Secanggang Bongkar Sarang Narkotika di Desa Teluk

 


Langkat – tvpemberitaanindonesia.com

Sebuah operasi Gerebek Kampung Rawan Narkoba (GKN) di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (3/2/2025). Tim gabungan dari Polsek Secanggang, Koramil 08 Secanggang, serta perangkat desa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selasa (4/2)


Dipimpin oleh Waka Polsek Secanggang, razia dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menyasar sebuah gubuk kecil yang berdiri di pinggir benteng, Dusun Parit Kaca. Gubuk yang terbuat dari pelepah sawit dan beratapkan tenda biru itu diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan serta transaksi gelap narkotika. 


Saat penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas narkoba di tempat tersebut, di antaranya:

✅ Empat alat hisap (bong) lengkap dengan pipet

✅ Enam plastik klip bening

✅ Tiga buah mancis


Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas juga langsung merobohkan serta membakar gubuk tersebut sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Secanggang.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tim gabungan dalam menindak praktik penyalahgunaan narkotika.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Langkat. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat," tegasnya.


Bukti komitmen aparat dalam memberantas narkotika, sekaligus peringatan bagi para pelaku untuk menghentikan aksi mereka sebelum hukum bertindak lebih keras.(Red)

Share:

Patroli Blue Light Cegah Laka Lantas Malam Hari Oleh Satlantas Polres Toba



TOBA –tvpemberitaanindonesia.com Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Toba kembali melaksanakan patroli blue light guna mengantisipasi tindak kriminal pada malam hari dan pengaturan arus lalulintas di wilayah Kabupaten Toba Senin malam (3/2/2025).


Kegiatan patroli kali ini dipimpin oleh Briptu Juan Sinurat dan Bripda Fikri Pratama dengan sasaran sepanjang Jalinsum wilayah hukum Polres Toba.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Akbar Lubis, menjelaskan kegiatan patroli malam ini dalam rangka menjaga kamtibmas dan kamseltibcar lantas di Wilayah Kabupaten Toba dan dilaksanakan malam hari.


“Kami akan rutin melaksanakan kegiatan Patroli malam hari, agar masyarakat dapat merasa aman dan tenang saat beraktifitas, “Jelas Kasat.


Pada kesempatan itu petugas melakukan imbauan terhadap pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan yang berakibat fatal dan terciptanya kamseltibcar lantas.


Dari hasil pantauan petugas, arus lalu lintas dalam keadaan aman lancar dan tidak ditemukan titik kepadatan maupun titik kemacetan, kegiatan masyarakat di jalan raya berjalan dengan normal dan tidak ada kejadian menonjol serta mengajak masyarakat Kabupaten Toba untuk taat dan mendisiplinkan diri dalam berlalulintas. (Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support