Marelan, tvpemberitaanindonesia.com - Keberadaan siong atau gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan padat penduduk Jalan Marelan IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, membuat warga resah.Pasalnya gudang yang beroperasi tanpa izin itu berada di pemukiman warga dan di kekhawatiran akan menimbulkan potensi kebakaran.
Warga sekitar mengungkapkan ketakutan mereka terhadap risiko yang ditimbulkan oleh gudang tersebut. “Kami sangat khawatir jika gudang ini meledak atau terbakar, keselamatan kami bisa terancam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Kamis (06/02/2025).
Selain risiko kebakaran, warga juga mempertanyakan bagaimana gudang BBM ilegal ini bisa beroperasi di tengah permukiman tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak menutup gudang tersebut dan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.
Warga berharap kepada pihak kepolisian segera bertindak dan harapan warga juga kepada Badan Intelijen Strategis BAIS TNI dan BPH Migas melakukan penggerebekan.
“Kami meminta pemerintah segera menertibkan dan menutup gudang ini. Lokasi penimbunan BBM ilegal seperti ini seharusnya tidak berada di kawasan padat penduduk karena sangat berbahaya,” Ujar warga tersebut.
Hingga saat ini, Pemilik gudang yang disebut-sebut Zul H dan pihak pengelola gudang berinisial YOGO belum memberikan tanggapan atas keresahan warga. Begitu pula dengan pemerintah setempat yang masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keberadaan gudang ilegal ini.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban S.H., SIK., MKP. yang di komfirmasi terkait beroperasinya gudang siong tersebut hingga berita ini di kirim ke redaksi belum memberikan keterangan.[IM]