Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap seorang pria berinisial I alias M (55), buruh asal Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Tempel, Dusun III, Desa Kota Pari, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Zainul Khan, langsung memerintahkan Bripda Rio Siburian untuk melakukan penyamaran dengan metode undercover buy.
Dalam operasi ini, Bripda Rio berhasil melakukan transaksi dengan membeli satu paket sabu seharga Rp50.000, yang diambil langsung oleh tersangka dari samping rumah warga.
Setelah transaksi terjadi, tim Opsnal Unit Reskrim yang telah bersiaga segera melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi kejadian.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika, yaitu: 1 paket sabu berukuran sedang (1,35 gram) 1 paket sabu berukuran kecil (0,65 gram) 8 plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, Uang tunai Rp95.000
Selain itu, dalam penyisiran di sekitar lokasi dengan didampingi kepala dusun setempat, polisi menemukan dompet kecil berwarna merah yang berisi sabu berukuran sedang, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong sekitar empat meter dari tempat tersangka duduk.
Saat diinterogasi, tersangka I alias M mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kami terus mendalami kasus ini dan memburu pemasok utama narkotika yang masih berkeliaran. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar IPDA Zainul Khan.Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sergai.
Ulvi