Pesawaran,tv pemberitaan indonesia.com -Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengam kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020, Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp170 juta kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Dan setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.
"Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistemnya saling percaya aja pak, karena dia kan Ustad, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa dan saya menerima surat tanah," kata Aceng, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).
Namun setelah beberapa waktu, lanjutnya, dirinya mengaku terkejut, karena saat hendak mengecek sawah yang ditransaksikan ternyata sawah sedang digarap oleh orang lain.
"Saya dilarang cek apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar mobil saya punya pak Muldani itu, bukan milik Fikri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, mengetahui itu pihaknya langsung mempertanyakan ke Fikri terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut. Dirinya bertambah bingung setelah Muldani memberitahunya bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero Muldani meminta Aceng tanyakan langsung ke Fikri.
"Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi begini urusannya, pak Muldani juga bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani, saya tanya ke Fikri jawabannya tidak nyambung," sesalnya.
Karena hal tersebut, dirinya menggugat perkara itu ke PN Gedong Tataan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN.Gdt.
Sementara itu, kuasa hukum Aceng Anwar Iip Nurul Topani saat dikonfrontir mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mengembalikan hak dari kliennya yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah dari perkara ini.
"Ya, permintaan kami atas gugatan ini untuk mengembalikan hak Aceng Anwar secara materil dan imateril, karena dalam transaksi tukar guling mobil dengan lahan kami melihat banyak kejanggalan," kata dia.
"Dan minggu depan akan diputuskan, kami berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami untuk mengembalikan hak klien kami," timpalnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana karena dinilai ada dugaan unsur penipuan dari transaksi antara kliennya dan Fikri.
"Yang jelas kami akan berjuang sampai manapun dan di tingkat apapun, karena itu merupakan hak dari klien kami," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut tergugat Fikri Bin H. Musa yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Karomah Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau itu tidak menampikkan adanya gugatan yang melaporkan dirinya, dan Fikri mengaku pasrah dan menyerahkan ke Pengadilan.
"Saya hanya mengikuti saja pak, saya serahkan ke Pengadilan, terkait dugaan biar kebenaran yang membuktikannya," tulis Fikri melalui pesan WhatsApp.
"Mereka bilang saya penipu, melanggar hukum silahkan saja, saya manusia biasa ada salahnya, tapi sekarang mereka bawa ke Pengadilan ya tidak apa-apa," Ujarnya.(*/tejo)
0 comments:
Posting Komentar