Sabtu, 26 November 2022

Ketua (LPAKN) RI projamin Lampung Desak Dinas Kehutanan segera Usut serta Proses Pelanggaran Hutan Register 19

Pesawaran Lampung, tvpemberitaanindonesia.com - Ramainya pemberitaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum penggarap tumpang sari yang ada di wilayah Konservasi hutan Tahura Register 19 tepatnya di talang betuah ,Ketua Lembaga pemantau Aset Dan Keuangan Negara (LPAKN) Republik Indonesia (RI) Projamin Lampung mendesak pihak Dinas  Kehutanan propinsi lampung segera Usut tuntas dan proses dengan undang undang yang berlaku untuk memberikan efek jera dan kedisiplinan dalam bertumpang sari di wilayah Hutan konservasi tahura Register 19 

Dalam pemberitaan beberapa media yang ada di pesawaran yang lalu disitu disebut kan Banyaknya pembalakan liar di area wilayah Hutan konservasi Register sembilan belas (19) tahura yang tepat nya ada di talang Betuah, kabupaten pesawaran propinsi lampung. Diduga banyak yang melanggar aturan undang undang No 41 tahun 1999,disitu jelas dilarang pada setiap orang,menduduki merambah atau menebang di wilayah hutan konservasi Tahura Register 19 Sabtu 19/11/2022.

Dalam pantauan berberapa media memang benar salah satu penggarap yang berindisial (Sw) dalam mengolala tanah garapan yang ada di wilayah Hutan konsevasi Tahura (Sw)dalam mengelola nya diduga terkesan melanggar aturan serta tak memgindahkan undang undang no 41 Tahun 1999 tersebut memang banyak pohon yang diduga sengaja di tebang,dan sengaja untuk dimatikan.dengan cara meneras batang

Tentunya hal ini diduga adanya pengerusakan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Sw dan St dalam menggarap hutan konservasi tahura tersebut hal itu tentunya sangat menggangu ekosistem yang ada di hutan KonservasiTahura Register 19 wilayah talang betuah yang jadi garapan saudara  (sw).

Atas dasar dari pengaduan masyarakat tim media mendatangi sebuah lahan yang sudah gundul yaitu hutan Konservasi Tahura Register 19 yang ada di wilayah perhutani (Talang betuah) yang digarap oleh Saudara (sw) 

Saat di kompirmasi (sw) di Rumah nya di dusun sepakat, desa sukadadi,kecamatan Gedong tataan, kabupaten pesawaran propinsi Lampung memang membenarkan telah melakukan pengundulan hutan.

Memang benar saya telah melakukan penebang tersebut dengan mesin (Singso)  dan anak saya yang berindesial  (st) kerena saya sudah tua tidak kuat kalau sendirian. Tuturnya

(St ) juga membenarkan iya bang, memang kami melakukan penebangan tersebut, karna seperti pohon kemiri kami tidak mendapatkan hasil, tutup St

Hermawansyah selaku Ketua Lembaga pemantau Aset dan keuangan negara (LPAKN)RI Projamin lampung mendesak Dinas Kehutanan propinsi lampung agar secepatnya memproses dan menindak  lanjuti oknum yang mengelola tumpang sari yaitu saudara SW dan St yang diduga dengan sengaja dalam mengelola lahan tersebut dengan cara menebang dan meneras pohon yang ada di kawasan hutan konservasi Register 19 yang tepatnya di talang betuah.Jelasnya 

Apalagi kalau kita lihat dari undang undang nomor 41 tahun 1999 yang dipasang oleh Dinas Kehutanan sendiri disitu dijelaskan  dilarang setiap orang menduduki dan mengambil hasil tampa ijin serra dilarang menebang dikawasan hutan Konservasi Tahura dan membakar di lahan wilayah Register,berarti dengan sendirinya  oknum SW dan St diduga keras sudah melakukan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta undang undang Kehutanan tersebut 

Tambah Hermawansyah (By Tejo & Tim).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support