Pasawaran, tvpemberitaanindonesia.com -Masyarakat Desa Sungai Langka akhirnya mendapat solusi terbaik dari dinas Badan Pertanahan Negara(BPN) Kabupaten Pesawaran terkait penelusuran pembuatan sertifikasi tanah yang pernah diajukan lewat prona tahun 1977 yang sempat tak jelas dan hingga kini belum selesai yang Akhirnya keinginan masyarakat Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran setelah puluhan tahun merindukan kepemilikan Sertifikat terjawab setelah melalui proses Audensi bersama perwakilan masyakat yang didampingi Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).
Pihak BPN berjanji akan segera menyelasiakan polemik tersebut dengan segera menerbitkan sertifikat yang dimaksud tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Aan Rosmana di depan sejumlah masyarakat Desa Sungai Langka berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2023.
"Persoalan Ini menjadi atensi pribadi saya,secepatnya kami pihak BPN upayakan hal itu,kita sudah melakukan treking wilayah,untuk memastikan batas wilayah.Kita pastikan ditahun 2023 permasalahan ini tersesaikan semuanya "janji Aan ,Senin (19/12/2022).
Pihaknya berharap setelah pertemuan yang dilakukan ini masyarakat bisa secepatnya segera melakukan pengukuran batas tanah sesui dengan tanah yang dimiliki masing-masing "Untuk memudahkan kerja BPN.Kami berharap secepatkan warga bisa memberikan batas tanahnya dengan mematok bidang tanah nya masing-masing,karena tekait hal ini kami juga sudah kordinasi dengan pihak Forkompinda,Polres dan pihak Kejaksaan "kata dia.
Lebih lanjut dia menegaskan untuk penerbitan sertifikat tersebut masyakat tidak dipungut biaya sepeserpun."Jadi saat PTSL diluncurkan kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat.Ada biaya hanya sebesar Rp 200.000 sesui dengan yang telah ditetapkan SKB tiga menteri.Karena biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis."Ungkapnya.
Aan mengungkapkan,Nantinya untuk penerbitan sertifikat milik warga Sungai Langka ini,tidak lagi berdasarkan pemilik aslinya terdahulu melainkan disesuaikan dengan pemiliknya saat ini"Kita pastikan ditahun depan kita bisa selesai kan semunya .kita akan terbitkan atas nama pemilik nya saat ini,bukan atas nama pemilik terdahulu.Maka dari itu kita mintak kerjasama nya, tolong beri kami waktu untuk menyelasiakan maslah ini.Dan kepada FMPB kita minta untuk bisa tetap ikut memantau pelaksanaannya."ucapnya.
Sementara itu,perwakilan masyarakat Desa Sungai Langka Untung Dikromo merasa lega atas apa yang diutarakan pihak BPN yang telah memberikan solusi mengenai permasalahan yang terjadi tersebut."Kami selaku perwakilan masyarakat Sungai Langka mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah memberikan solusi .Mudah mudahan apa yang menjadi harapan kami sejak tahun 1977 segera terwujud tanpa kendala"ucap Untung.
Ungkapan yang sama juga dilontarkan Safrudin Tanjung ketua Harian FMPB ,pihaknya sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan pihak BPN"Alhamdulilah apa yang kita lakukan sudah menemui titik terang,sekarang permalahan ini kita serahkan semua kepihak BPN ,kita juga mengucapkan terimakasih kepada pihak -pihak terkait seperti pemerintah daerah,Polres dan kejaksaan yang ikut andil didalam menyelesaikan permasalahan ini"ucap Tanjung.(Tejo).
0 comments:
Posting Komentar