Pesawaran Lampung, tvpemberitaanindonesia.com -Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung segera melaporkan Subandi mantan Kakon Kediri Kecamatan Gadingrejo,terkait dugaan adanya Mark Up Dana Desa 2020-2022.
Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014, Pemerintahan Pekon/Desa Kediri kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu Lampung, menggunakan dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pem berdayaan masayarakat.
Namun sangat disayangkan Subandi mantan kepala pekon kediri kecamatan Gading Rejo selaku pejabat yang memegang jabatan kuasa pengguna anggaran dirinya mengatakan dirinya tidak tau dalam pembelanjaan secara detail kegunaan uang anggara Dana desa yang ia kelola dirinya hanya tau dari laporan perangkatnya,, yaitu citra dan deni kalau uang itu digunakan untuk ini dan itu senen (23/01/2023)
Namun disaat Pemerintahan Pekon/Desa di Pimpin Oleh Kepala Pekon/Desa bapak Subandi yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Pekon. Ditahun 2021 ada beberapa Item yang dibelanjakan Menggunakan Dana Desa
di Tahap 1
1. Makanan Tambahan (Susu stunting)
Rp 17.850.000
2. Makanan Tambahan (Telur stunting)
Rp 1.275.000
Tahap 2
1. Makanan Tambahan (Susu stunting)
Rp 71.400.000
2. Makanan Tambahan (Telur stunting)
Rp 5.100.000
Dan beberapa lainnya untuk pembangunan seperti
1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembukaan jalan tani)Rp 54.683.000
2. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT dusun III)Rp 48.958.000
3. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Gorong - gorong jln perbatasan jogsel) Rp 10.211.000.
Kuat Dugaan Ada Mark up Penggunaan dana desa terebut.
Bersumber dari data yang dapat Dipercaya, Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Lampung, Hermawan dan Beberapa awak Media, mengkonfirmasi Mantan kepala Pekon Subandi pada tanggal 23/01/2023 . Saat di temui di kediamannya, dirinya hanya menjelaskan, bahwa setiap pengadaan, pembelanjaan, pembangunan yang bersumber dari dana desa dirinya hanya mengetahui saja, selebihnya anak buah yang menjalankan.
" Saya Tidak Tau Menau Belanja susu berapa, telur berapa, pembangunan dimana, semua anak buah yang menjalankan, bahkan saya sampai saat ini sudah tidak menjabat lagi, di salah satu pembangunan, saya belum pernah lihat" tegasnya
Kemudian, berdasar atas penjelasan Mantan Kepala Pekon/desa, Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN LAMPUNG Hermawansyah bersama awak media lanjut ingin mengkonfirmasi yang dimaksud kepala Pekon (Citra) sebagai anak buah.
Namun yang dituju tidak berada di kediaman, hanya berjumpa dengan adik dari yang bersangkutan.
"Mba sedang berada di tempat mertua D Pesawaran".kata adiknya Citra.
Kuat dengan Dugaan ada Mark Up Penggunaan Dana Desa, Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung Hermawansyah akan melaporkan Temuan ini ke pihak terkait.
PMP, Inspektorat, Tipikor dan Kejari.Lembaga secepatnya akan melaporkan temuan ini segera, Ujarnya.Ngatijo
0 comments:
Posting Komentar