Tanggamus, tvpembritaanindonesia.com- ketua panwaslu ke camatan limau mengadakan giat rutin setiap pada hari rabo
sesuai instruksi Bawaslu kabupaten Tanggamus dengan .nomor surat. 030 /KP 01/KA,LA 08 2023. Sesuai dengan dasar hukum pasal 143 ayat(dua) UUD no 7 THN 2017 tentang pemilu.
Pada,dasarnya ketua panwas kecamatan limau bapak (Wahyuddin) menyampai kan sesuai dengan regulasi dan UU pemilu yang berlaku.
Dalam hal giat rutin apel pengawasan dan rapat pleno pengawasan yang di adakan setiap hari Rabo yang di sampai kan nya atas kerja sama,komisioner panwaslu, sektariat, maupun jajarannya serta PKD sesuai dengan aturan dan UU yg berlaku..sesuai tugas penyelenggara pengawasan.
Kami meng apresiasi kenerja Kerja rekan-rekan yang selamaini memang tanggung jawab mengemban tugas masing-masing demi suksesnya demokrasi jalan nya pemilu di kecamatan limau dan pada umumnya dikabupaten Tanggamus dengan sungguh" bekerja pada,dasarnya demi mewujudkan demokrasi dan terciptanya pemilu yang damai dan bermartabat.
Dalam hal ini ketua panwaslu kecamat limau bpk (Wahyuddin)me nerangkan kan pada jajaran,nya supaya tidak main main dalam hal kinerja kerja yang di lakukan sesuai dengan tupoksi dan tugas masing-masing ter lebih-lebih dalam pengawasan yang di maksut sampai pada waktu dan ketentuan yang telah di tetap kan nanti ujarnya
Dan juga saya ber harap pada seluruh a jajaran anggota agar dapat menjalankan tugas kita ber sama-sama Dengan aturan-aturan perbawaslu yang telah di tetap kan oleh pemerintah yang mana dalam hal ini yang telahdi tetap kan tutupnya .(Zali)
0 comments:
Posting Komentar