Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial RS alias J (44), Domisili Jl. Sibolga-Tarutung Km 2 Kel. Huta Barangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, dan diamakan didepan warung di Jl. Sibolga - Tarutung Km 2 Kel. Huta Barangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, hari Rabu (17/5/2023) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berprofesi sebagai sopir yang diduga sebagai pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Sibolga - Tarutung Km 2 Kel. Huta Barangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik.
Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat melintas dilokasi personil melihat seorang laki laki duduk dibangku didepan warung yang lagi tutup dan diamati ciri cirinya sesuai dengan informasi yang didapat dan gerakannya mencurigakan dan sepertinya sedang menunggu seseorang, dan pada waktu personil mendekat melihat laki laki tersebut menjatuhkan sesuatu benda kelantai depan warung dan Personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki dan ketika diinterogasi mengaku berinisial RS alias J
Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai yang sebelumnya dilihat oleh petugas dibuang oleh *RS alias J*, 1 (satu) buah tas tangan warna cokelat yang berisikan : 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH dan 01 (satu) unit Hp merk Vivo berwarna hitam dari bawah meja dekat pelaku duduk dan itu ditemukan sesuai keterangan *RS alias J* ketika di interogasi, dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu yang disita dengan berat Brutto kira kira 2,22 (dua koma dua puluh dua) ) gram.
*RS alias J* menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial *BS* untuk dijualnya namun lagi menunggu pemesan yang akan membeli sabu sabu tersebut keburu ditangkap Polisi.
Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *RS alias J* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.kapolres Tapteng didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas Polres Tapteng.(Ulvi).
0 comments:
Posting Komentar