Marelan,tvpemberitaanindonesia.com - Puluhan masyarakat yang berada di Jalan Jala IX (Kaplingan Coklat) Lingkungan IX, Gang Kambing Ujung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan keluh kesahnya pada wakil rakyat dengan harapan permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat dibantu.
Warga yang didominasi kalangan itu rumah tangga tersebut menolak eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan di lahan tempat tinggal mereka saat ini, Rabu (21/06/2023).
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait masalah hukum hak atas tanah dan rumah mereka yang terancam tergusur akibat tereksekusi.
Para wakil rakyat yang menyahuti jeritan persoalan masyarakat tersebut diketahui dari Partai Gerindra masing- masing H.Romo Raden Safi'i anggota DPR RI komisi A, Tia Anggraini S.sos selaku anggota DPRD Sumut dan H.Surianto (Butong) selaku anggota DPRD Kota Medan.
Masyarakat yang diwawancarai awak media bernama Mimi dan Syahrul Chaniago mengaku, menolak keras akan dilakukannya eksekusi lahan yang sudah puluhan tahun mereka tempati tersebut.
Dikatakannya, kalau puluhan warga telah membeli tanah kavlingan dan dibangun rumah -rumah beberapa tahun silam, tanpa ada permasalahan karena surat alas haknya langsung dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Medan Marelan hingga bersertifikat SHM.
“Tanah yang kami tempati memiliki alas hak yang sah dan ada SK Camatnya. Bahkan tanah dan bangunan ini sudah disertifikatkan, sehingga keluarlah sertifikat tanah dari BPN Kota Medan. Kenapa tanah kami dan bangunan rumah ini mau dieksekusi,” Keluh Mimi pada wakil rakyat tersebut sembari menanggis dan mengatakan harus mengadu kemana lagi kami.Ujarnya.
Keresahan warga kembali muncul tatkala sejak adanya permohonan pengamanan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Syahrul, sampai titik darah terakhir tanah dan rumahnya tetap akan dipertahankannya. “Kami akan tetap mempertahankan tanah dan rumah ini sampai titik darah penghabisan,” ungkap Syahrul.
Dalam wawancara tersebut masyarakat berharap kepada Presiden Joko Widodo agar memperhatikan nasib mereka selaku pemilik, karena sudah jelas-jelas masyarakat memiliki alas hak yang sah seperti SK Camat dan sertifikat BPN Medan.
Sebagaimana diketahui, timbulnya permasalahan tanah tersebut berawal tahun 2011 antara pemilik awal dengan pemohon eksekusi, IS.
“Pemohon eksekusi memohon eksekusi lahan hanya seluas 8000 meter persegi dari total +/- 14 ribu meter persegi. Seharusnya tanah yang dieksekusi seluruhnya seluas +/-1.400 meter persegi, bukan 8.000 meter. Sehingga pemilik tanah sekitar 23 Kepala Keluarga menjadi resah dengan ancaman eksekusi tersebut.
Melalui kuasa hukum masyarakat sebenarnya sudah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut pada Desember 2020 lalu.
Seharusnya PN Medan menunggu keluarnya putusan tetap (inkrah) dari PT Sumut, karena warga masih melakukan gugatan banding ke PT Sumut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Januari 2021 lalu masyarakat telah melakukan aksi demo penolakkan eksekusi karena ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I – A Khusus Medan yang menyatakan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, Pengosongan lahan Ountruiming Dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal (13/01/2021) lalu.
"Tolong bantulah Pak, warga yang ada disini..karena kami sudah tak tahu lagi harus mengadu kemana lagi, karena kami menempuh jalur hukum kami tak pernah mendapatkan hasil putusan yang memihak kepada kami, kami selalu disudutkan, kami selalu disalahkan, kami tak pernah mendapatkan hasil yang diinginkan Pak, sampai saat ini kami masih hidup dalam ketakutan, karena mereka.selalu meneror kami, mereka selalu meminta pengamanan eksekusi kepada Polres untuk pembacaan sita eksekusi yang ada sekarang ini Pak dilahan rumah yang kami huni ini di Lingkungan 9 Gang Coklat Kelurahan Paya Pasir ini.
Lebih lanjut dengan deraian air mata Mimi yang mengaku membeli lahan sejak 2011 dan pada tahun 2013 baru menempati bangunan rumahnya tersebut menuturkan, mereka telah mengadukan gugatan permasalahan ke pihak pengadilan negeri Medan bahkan sudah pernah banding, serta ke Mahkamah Agung (MA) juga pernah Pak, tapi semuanya itu ditolak bahkan sampai mengadu ke KPK juga pernah tapi ditolak, jadi kami tak tahu lagi mau mengadu kemana lagi Pak..,tadi kami sudah bertemu dengan Pak Romo anggota DPR RI, mudah- mudahan Bapak Romo bisa mendengarkan suara dan jerita kami ini Pak..., Bantulah kami Pak..orang yang terzolimi ini Pak", rintih Mimi yang tak lagi bisa menahan deraian air matanya yang menetes membasahi pipinya tersebut.(Leo/red).
0 comments:
Posting Komentar