Kamis, 15 Juni 2023

Sang Sopir Ditangkap Polisi.Saat Menjual Ganja Kering Siap Di Edarkan


Tapanuli Tengah- tvpemberitaanindonesia.com
-Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial JS (46), Sebagai Supir, warga Dusun I Desa Kebun Pisang Kecamatan. Badiri Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara pelaku telah diamankan tepatnya di Jakan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan. Badiri Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatra Utara Selasa (13/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimi Christian Samma Sik Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi ganja kering siao di pakai  di Jalam Sibolga - Padang Sidempuan Kecamatan  Badiri Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Sat Resnarkoba untuk agar dapat menindak lanjuti informasi dari A 1 dari masyarakat tersebut.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon Intrupsi Kapolres Untuk perintahkan personil  Segera melakukan lidik sesuai informasi dari Warga.

Saat personil Sedang melintas tepatnya di Jalan Padang Sidempuan Kecamatan. Badiri tepatnya didepan rumah makan '. Sahabat  sedang melihat seorang laki laki yang mencurigakan grak grik orang trsebug dan ciri-cirinya sesuai yang informasi tersebut.di lapangan.

Tanpa mau kehilangan target personil Sat Narkoba pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial JS dan ia mengakui sedang menunggu orang yang memesan ganja tersebut.

Ketika sedang dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri JS

Saat  di interogasi JS mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis Daun Ganja kering yang siap di Edarkan di jual yang telah dia Sembunyikan disemak semak di Desa Kebun Pisang tempat JS mengampuli ganja kering tersebut  yang akan siap diedarkan.

Mendapat informasi tersebut personil langsung membawa JS ketempat penyimpanan Daun ganja tersebut dan kemudian personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan 2 (dua) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.di dalam semak tersebut

kini JS mengakui bahwa Narkotika jenis  Daun Ganja tersebut adalah diakui sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari laki laki inisial MAN alias NST  yang berdomisili di Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng  Provinsi Sumatra Utara

 dengan  Berat bruto barang bukti narkotika Ganja kurang lebih : 70,82 (tujuh puluh koma delapan puluh dua) gram, yang akan Siap dijual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap keburuan ditangkap ⁸a.0Polisi.

Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan QR narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JS* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

 (Ulvi)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support