Selasa, 06 Juni 2023

Sat Res Narkoba Polres Tapteng Mengamankan Pelaku Hendak Mengantarkan Narkoba


Tapanuli Tengah tvpemberitaanindonesia.com
- Sat Reskoba  Polres Tapanuli Tenggah menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu sebut saja Namanya  DH yang berusia (28), tahun, yang domisili di Desa Binanga panasahan kecamatan dolok Kabuoaten Padang Lawas Utara / Desa Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel Provinsi Sumatra Utara.

Pelaku diduga Telah diamankan ketika melintas  di Desa Pulo Pakkat Kecamatan. Suka Bangun Kabupaten . Tapanuli Tengah Senin pada tanggal  (5/6/2023) Sekitar Pukul 16.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan Yang Di Duga pelaku Sang Pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut Ujar Kapolres Tapanuli Tenggah AKBP Jimi Christian Samma, S.I.K.

Yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng Bersama Kasi Humas Akp H. Gurning, 

yang awalnya dengan adanya informasi dari masyarakat yang akan transaksi narkoba di Desa Pulo Pakkat Kapolres Tapteng langsung memerintahkan jajaran Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi Dari masyarakat tersebut

Mendapat perintah, Kapolres Tapteng Melalui Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH segera arahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi  TKP Tersebut sesuai informasi dari masyarakat.

Dan pada saat personil tiba di sekitar lokasi tersebut tepatnya di desa melihat seorang laki-laki yang melintas di jalan Desa Pulo Pakkat dengan ciri cirinya sesuai informasi dari Masyarakat personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku berinisial DH dan selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut.

Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap DH personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dari tangan kanan,  Pelaku 1 (satu) unit HP merk Evercross warna hitam dari kantong celana depan.

Narkotika jenis Sabu Sabu kuta amankan sebagai barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 0,63 (Nol koma enam puluh tiga) gram. diakui DH adalah miliknya dan Sabu Sabu tersebut diperoleh dari laki laki yang inisialnya tidak diketahui namun orangnya dikenal dan sabu sabu tersebut dibelinya di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, dan pada waktu akan diantarkan kepada pemesannya keburu ditangkap Polisi ujar DH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Ujar Kapolres Tapanuli Tenggah  AKBP Christian Samma, S.I.K Yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Tapanuli Tenggah.(Ulvi).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support