Kamis, 08 Juni 2023

Tidak ada Pekerjaan Tetap Dua Orang laki laki Nekad Menjual Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi


Tapanuli Tengah tvpemberitaanindonesia.com-
Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap Pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial JPF (22), yang domisili Jalan Jendral Sudirman komplek GKPS Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan. Sibolga selatan Kota. Sibolga Provinsi Sumatra Utara dan SD (27) domisili Jalan. Jendral Sudirman Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan. Sibolga Selatan Kota Sibolga, keduanya diamankan di Jalan. Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan. Sarudik Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tenggah AKBP Jimi Christian Sik

 Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu sabu di Jalan Gatot Subroto Kelelurahan pondok Batu Kecamatan. Sarudik Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Ujarnya Kapolres Tapteng Melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H Girning.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil  untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu melakukan penyelidikan disekitar Jalan Gatot Subroto Kelelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten. Tapteng Provinsi Sumatra Utara sesuai dengan informasi, melihat  dua orang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang  dan tidak pakai lama personil langsung Satreskoba langsung megamankan kedua laki laki tersebut dan ketika diinterogasi mengaku berinisial JPFP dan SD  dan mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD dan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial B dan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.

Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JPFP SD beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(Ulvi).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support