Medan,tvpemberitaanindonesia.com-Direktorat Reskrimum Polda Sumut beserta Jajaran Baik jajaran Polres Taput dan Polres Batu bara telah mengamankan tersangka pelaku dengan modus mengelas mesin ATM diluar Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara 5 Provinsi antara lain
1. Provinsi Riau
2. provinsi Sumatra Barat
3. provinsi Bengkulu
4. provinsi Jambi
5. provinsi Sumatra Selatan.
Sedangkan tersangka yang sudah di amankan Pihak Polda Sumatra Utara antara lain
1. MA Alias Ipul
2. LM
3. AS alias Tulang
4. AH Alias Aldi
5. IP Alias Oyon.
sementara Kelima tersangka yang di persangkakan melanggar
jo 66 pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama- lamanya 7 Tahun penjara
ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik.
(ulvi)
0 comments:
Posting Komentar