Minggu, 13 Agustus 2023

Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Setelah Pembeli Berkicau ketika Ditangkap


Tapanuli Tengah tvpemberitaanindonesia.com-
Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengedar jenis sabu sabu inisial *BS* (35)  di jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan Kab. Tapteng, Kamis (10/8/2023) Pukul  19.30 Wib.

Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan inisial *BS* dan ini adalah hasil pengembangan dari keterangan seorang pembeli sabu sabu yang tertangkap dengan inisial *SW* dan menjelaskan keberadaan *BS*

Personil kita tidak mau kehilangan sasaran langsung bergerak cepat kelokasi yang dijelaskan *SW* dan tiba di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan, melihat laki laki yang ciri cirinya sama dengan yang didapat dan laki laki tersebut langsung diamankan dan mengaku berinisial *BS*

Setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap *BS* dan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya di temukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram dari kantong depan celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handpone samsung berwarna putih dari tangan kanan *BS* 

Ketika di interogasi *BS* mengakui membenarkan telah menjual dua paket sabu sabu kepada laki laki yang dihadapkan Polisi dengan inisial *SW* dan empat paket sabu sabu yg disita polisi tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki di Sibolga Juli namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya.

Mendapat informasi tersebut personil kita langsung bergerak melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dari *BS* namun personil kita belum dapat menemukannya, namun kita akan tetap memburunya dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat,..tambah Perwira pangkat Melati dua.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SW* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(Ulvi)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support