Tanggamus.tvpemberitaanindonesia.com..Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus mempertanyakan izin pembongkaran badan jalan Provinsi penghubung antara Kecamatan Limau dengan Kecamatan Kota Agung Timur tepatnya di Pekon Tegi Neneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha budi daya tambak udang. Senin (14/8/2023)
Karena sebelumnya beberapa hari yang lalu ramai di media sosial, sejumlah pengguna jalan mengeluhkan pembongkaran ruas jalan yang dilakukan oleh pengusaha budi daya tambak udang tersebut memindahkan badan jalan ke jalan alternatif yang menggunakan timbunan pasir sehingga mengakibatkan pengguna jalan cukup kesulitan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus, Azmi, saat berbincang-bincang dengan awak media di ruang komisi, ia mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan pembongkaran badan jalan Provinsi yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang tersebut pihaknya akan melakukan pengkajian.
"Soal informasi pengusaha tambak udang melakukan pembongkaran badan jalan tersebut, kami Komisi III akan meninjau langsung, apakah ada izin atau tidak,"Kata Azmi
Kemudian Azmi juga melanjutkan bahwa terkait dengan kegiatan pembongkaran badan jalan yang dilakukan secara sepihak atau tidak berizin yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas, maka hal itu mesti ada konsekuensinya.
"Siapapun ataupun perorangan yang dengan sengaja membongkar badan jalan umum tanpa izin, itu bisa dipidana, karena jalan umum di atur dalam Undang-undang,"Ujar Azmi
Lalu Azmi juga menjelaskan, soal kegiatan pembuatan kolam budi daya tambak udang di Kecamatan Limau, pada beberapa waktu yang lalu, pihaknya pernah mempertanyakan soal izin alih fungsi lahan kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus di Rapat Pansus LKPJ DPRD Tanggamus, namun pihak dinas tata ruang PUPR sampai saat ini belum memberikan salinan dokumen perizinannya.
"Kami pernah meminta data perizinan pembuatan kolam budi daya tambak udang tersebut kepada dinas tata ruang, tapi sampai sekarang belum kami terima,"Jelas Azmi.
Kemudian Azmi juga menghimbau kepada seluruh dinas terkait soal pembuatan kolam budi daya tambak udang yang ada di Pekon Tegi Neneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus agar segera mengkaji ulang terkait perizinannya.
"Karena soal perizinan tidak sesederhana itu, perlu ada tahapan untuk mengkaji soal dampak bagi lingkungan,"Ujar Azmi
Lalu Azmi juga menegaskan, bahwa menjaga kawasan pesisir dan pantai merupakan salah satu bagian terpenting dari geografis Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, sehingga ekosistem yang ada di darat maupun di laut tetap terjaga.
"Kalau semua pesisir pantai tidak kita lestarikan, maka akan terus menggerus permukaan bumi sehingga mengancam lingkungan manusia, bahkan kondisi serius bisa menjadi bencana alam yang besar,"Tegasnya ( ZL)
0 comments:
Posting Komentar