Selasa, 19 September 2023

BERBEKAL REKAMAN CCTV, POLRES BINJAI TANGKAP TIGA ORANG PELAKU CURANMOR


Kota Binjai,TVPI
- Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP tepatnya di parkir depan kantor J & T jalan pasar- I desa tandem hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara, Kamis 18/9/2023,

Berdasarkan rekaman cctv tersebut Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, An. korban RIDHO SYAHPUTRA,

Setelah melakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA PARULIAN SITANGGANG, SH, mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sp.motor di parkiran J & T tandem hilir,

Dan tepatnya pada hari  senin 18 / 9 / 2023 sekira pukul 14.00 wib TIM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku yang saat itu ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan jati dusun-II desa sei mencirim kecamatan sunggal kabupaten deli serdang,

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama : 

1.  WP als DANA als Jambret (24), jalan A.R hakim Lk. III kelurahan nangka kecamatan binjai timur kota binjai

2. CA als IRUL (19), dsn. 1-A desa sei mencirim kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang

3. ED als NASRUL (36), dsn. V desa asem mencirim kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang,

Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan dianya mengakui sudah melakukan pencurian sp.motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah polsek binjai,  

Serta terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan, Tegas IPDA P.SITANGGANG

(Ulvi/humasresbinjai, 19/9/2023)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support