Selasa, 30 Januari 2024

Janjikan 1000 Suara Oknum Komisioner KPU P. Sidempunan ini Sah Jadi Tersangka Polda Sumut


Medan, tvpberitaanindonesia.com-
Menjanjikan 1000 suara dan meminta uang sebesar Rp. 50 juta kepada calon anggota Legeslatif (Caleg), oknum Komisioner KPU Padanh Sidempuan berinisial PH, sah ditetapkan Tim Saber Pungli Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” katanya, Senin 29 Januari 2024

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 28 Jnuari 2024, dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R.Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu, ungkapnya.

“R sebagai saksi,” tambah Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. Ujarnya

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support