Batu Bara, tvpemberitaanindonesia.com-
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan "Penindakan dengan Cara tilang ditempat Pelanggaram 10 Program. Prioritas Korlantas Polri antara Lain Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone Melanggar batas kecepatan. Menggunakan plat nomor palsu. Berkendara melawan arus. Menerobos lampu merah
Dan Tidak menggunakan helm.saat berkendara
Berboncengan lebih dari 3 orang. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi si pengendara Sepeda motor. Selasa 16 - 01 - 2024.
Setelah Wawancara Kasat Lantas Mengatakan 10 Program
Pelanggaran Prioritas Korlantas Polri Seharusnya Wajib Ditaati Bagi Setiap Si Penggandara Sesuai UU Lalu Lintas Yang Harus Di Wajib Laksanakan Sesuai Peraturan yang harus kita taati ujarnya kasat Lantas Polres Batu Bara Kasat Lantas AKP H.W., Siahaan, S.H yang di dampingi KBO Lantas Ipda Kiwondo Manurung ada pun Personil yang ikut melaksanakan tersebut Kasat Lantas Polres Batu Bara
KBO Sat Lantas Batu Bara terdiri Para Kanit dan Personil Sat Lantas
Adapun Penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batu Bara antara lain Penindakan Barang Bukti: Ranmor : 26
STNK dan SIM bagi pengendara
Selama Pelaksanaan Kegiatan Berlangsung Aman, Lancar dan Kondusif ujarnya kasat lantas Batu Bara AKP
H.W., Siahaan, S.H yang di dampingi KBO Lantas Ipda Kiwondo Manurung.(Tim)
0 comments:
Posting Komentar