Belawan tvpemberitaanindonesia.com-
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba, AH alias D (40), pada Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir.06-01-2024
Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat untuk proses hukum. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1,13 gram narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 5 paket plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah kotak rokok merk Ziga, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dan uang sejumlah Rp 190.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika Sabu Sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, SH., menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka AH alias Dayat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Belawan. Upaya Tersebut penangkapan ini merupakan bagian dari operasi untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Khususnya diwilayah hukum polres belawan
“Tersangka merupakan pengedar narkoba, dan kami sedang melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak Pelaku terkait, termasuk sang bandar narkoba di wilayah hukum polres belawan ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Abdi Harahap biar tidak ada lagi penyalah gunaan Narkoba yang meresahkan masyarakat Baik pemakani atau pun penjual akan kita Sikat bial ada kedapatan kita tidak pandang Bulu ujarnya
Sedangkan Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.
Ujar Kasat Narkoba Polres Belawan.AKP Abdi Harahap.kepada awak Media
(Ulvi)
0 comments:
Posting Komentar