Belawan,tv pemberitaan Indonesia.com - Kasus Pencemaran Minyak MFO Tumpah di Belawan persisnya di sekitar dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan menjadi pertanyaan sejumlah kalangan, bagaimana tindak lanjut status hukum terhadap pencemaran minyak MFO yang terjadi di Pelabuhan Belawan tersebut.
Bahkan sampai sekarang belum ada keterangan resmi dan paparan pada awak media /pers dari KSOP Utama Belawan dan kementrian lingkungan hidup terhadap kasus tumpahan minyak kelaut bahkan pemilik kapal dan nahkoda terkesan kebal hukum.
Padahal kasus Pencemaran tersebut sempat diprotes sejumlah lembaga peduli lingkungan maupun organisasi nelayan atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan laut.
Ada dugaan tak berlanjutnya kasus Pencemaran tumpahan minyak MFO yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut diduga "mangkrak" di KSOP Utama Belawan terbukti kapalnya sudah beroperasi kembali keluar dari pelabuhan Belawan.
Padahal menurut Pasal 104 UU PPLH menyatakan, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Saat permasalah itu dikonfirmasikan Via nomor Whatshapp pada Humas Kesyahbandaran Belawan , Irfan pada Minggu (10/03/2024) dengan singkat hanya mengatakan kasus itu sudah ditutup (close) dan sejumlah pihak yang protes telah selesai, apalagi masalah itu sudah 3 bulan yang lalu atau pada Kamis 11 Januari 2024 lalu.
" Kalau untuk lebih lanjutnya bang silahkan hubungi pihak pemilik kapal saja ya Bang", ujar Irfan menganjurkan.
Terpisah sebagaimana diketahui media online ini berdasarkan dari surat LAPORAN PERKEMBANGAN
KECELAKAAN KAPAL (TENGGELAM) SBHM I
DI PERAIRAN DERMAGA 203 UJUNG BARU, PELABUHAN BELAWAN yang dikeluarkan pihak KSOP Belawan diketahui bahwa nama kapal
SPOB SBHM-I
Jenis Kapal
Oil Barge (Bunker)
Bendera Kapal
: Indonesia, Tanda Panggilan
ID/YB 3689, Tonase Kapal (GT)
: 181, Nama Nakhoda
: Rahmattulah
Sementara waktu kejadian
pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira
pukul 02.00 LT.
Akibat Kecelakaan
1) Terhadap Kapal
: Setengah bagian badan kapal dari haluan kapal
tenggelam di perairan dermaga 203 Ujung Baru,
Pelabuhan Belawan.
2) Terhadap Awak Kapal
: -
3) Terhadap Penumpang : -
4) Terhadap Muatan
: Adanya tumpahan muatan MFO yang hingga
saat ini belum diketahui secara pasti terkait
kuantitas muatan yang tumpah di sekitar
perairan dermaga 203 Ujung Baru Pelabuhan
Belawan.
5) Terhadap Pencemaran : Adanya dugaan pencemaran yang disebabkan
tumpahan muatan MFO dari kejadian ini tetapi,
hal tersebut harus dibuktikan dari
uji
laboratorium atas baku mutu air yang
dilaksanakan oleh petugas Dinas Kehutanan dan
Lingkungan Hidup (KLH).
6) Terhadap Kerusakan
: Adanya dugaan kerusakan terhadap
Lingkungan
lingkungan di sekitar perairan dermaga 203
Ujung Baru, Pelabuhan Belawan tetapi, hal
tersebut harus dibuktikan dari uji laboratorium
atas baku mutu air yang dilaksanakan oleh
petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
(KLH).
7) Terhadap Kehilangan/ : -
Kerusakan Lainnya
2. Data Kapal yang mengalami Kecelakaan
g. Nama Pemilik/Opr. Kapal
: PT. Munasindo Mandiri Sejahtera (MMS)
Jl. Marelan 1 Pasar 4, Lingkungan 10 No. 04,
Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Jumlah Awak Kapal
: 8 (delapan) orang
i. Jumlah Penumpang
: -
j. Jenis Muatan
: MOF (Marine Full Oil)/Minyak Hitam
k. Lokasi Kejadian
: Dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan
Kronologi Kejadian diketahui,
Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 17.30 LT, SBHM 1 sandar
dan melaksanakan kegiatan pengisian muatan MFO (Marine Full Oil) sebanyak 450
(empat ratus lima puluh) ton di dermaga 203 Ujung Baru Pelabuhan Belawan.
Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024,
sekira pukul 02.00 LT. Kemudian, setelah pengisian muatan selesai dilaksanakan,
awak kapal melakukan pengukuran isi muatan dengan cara sounding. Saat
melakukan pengukuran muatan dan dikarenakan kapal sarat muatan, air laut yang
berasal dari deck bagian kanan dan kiri masuk ke tangki air tawar. Air laut tersebut
masuk ke tangki air tawar melalui celah sambungan antara deck dengan tutup
tangki. Akibat dari masuknya air laut ke tangki air tawar tersebut, haluan kapal
masuk ke laut dan menyebabkan kapal tenggelam dan mengeluarkan MFO ke
perairan sekitar dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan.
4. Tindakan Penanganan
a. Nama Instansi terkait
: 1) Kantor Kesyahbanadaran dan Otoritas
Pelabuhan Utama Belawan;
2) PT. Pelindo Regional I Cabang Belawan;
3) PT. SubHolding Pelindo Multi Terminal;
4) PT. Munasindo Mandiri Sejahtera;
5) PT. Lamong Energi Indonesia; dan
6) PT. Waruna Shipyard Indonesia.
b. Tindakan setiap Instansi
: Saling berkoordinasi untuk melakukan evakuasi
dan upaya penutupan palka muatan kapal serta
rencana pengapungan kapal.
1) Kantor Kesyahbanadaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan
Melakukan koordinasi antar instansi dalam penanganan kecelakaan kapal
(tenggelam) SBHM I.
2) PT. Pelindo Regional I Cabang Belawan
Melakukan pengamanan terkait akses keluar masuk pihak-pihak yang tidak
berkepentingan terkait penanganan kecelakaan kapal (tenggelam) SBHM I di
Pelabuhan Belawan.
3) PT. SubHolding Pelindo Multi Terminal (SPMT)
Melakukan pengamanan terkait akses keluar masuk pihak-pihak yang tidak
berkepentingan terkait penanganan kecelakaan kapal (tenggelam) SBHM I di
Restricted Area (RA) dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan.
4) PT. Munasindo Mandiri Sejahtera (MMS)
Melakukan koordinasi atas tindakan penanggulan tumpahan muatan MFO
dari SBHM I, pemindahan muatan MFO dari palka kapal ke kendaraan
tangki minyak (transportasi darat) milik PT. MMS dan rencana pengapungan
kapal tersebut. Hingga saat laporan ini dibuat, muatan MFO yang telah
dipindahkan melalui kendaraan tangki minyak (transportasi darat) milik
PT. MMS sebanyak 150 (seratus lima puluh) ton.
5) PT. Lamong Energi Indonesia (LEI)
Melakukan pencegahan atas penyebaran muatan MFO di perairan dermaga
dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan dengan memasang oil boom
dan skimmer.
6) PT. Waruna Shipyard Indonesia (WSI)
Melakukan penutupan palka muatan kapal yang berada di bawah air.
c. Posko Penanganan
: Dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan.
d. Kegiatan SAR
: -
e. Kegiatan Penanggulangan : PT. Lamong Energi Indonesia melakukan
Pencemaran
penanggulangan MFO di perairan dermaga 203
Ujung Baru, Pelabuhan Belawan dengan
memasang skimmer. Hasil muatan yang berasal
dari skimmer ditempakan di bak penampungan
dan dipindahkan ke darat melalui kendaraan
tangki minyak (transportasi darat) milik PT. MMS
f. Kegiatan Penanggulangan : PT. Lamong Energi Indonesia juga melakukan
Kerusakan Lingkungan
penanggulangan MFO di perairan dermaga
dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan
dengan memasang oil boom yang betujuan untuk
mencegah penyebaran tumpahan MFO di
perairan dermaga 203 Ujung Baru, Pelabuhan
Belawan
g. Kegiatan Penanganan/
: - PT. Waruna Shipyard Indonesia (WSI)
Penanggulangan Lainnya
melakukan penutupan palka muatan kapal
yang berada di bawah air.
- PT. MMS memindahkan muatan MFO dari
palka kapal ke kendaraan tangki minyak
(transportasi darat) milik PT. MMS dan
rencana pengapungan kapal tersebut. Hingga
saat laporan ini dibuat, muatan MFO yang
telah dipindahkan melalui kendaraan tangki
minyak (transportasi darat) milik PT. MMS
sebanyak 150 (seratus lima puluh) ton
5. Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Kapal
a. Faktor Alam
: -
b. Faktor Teknis
: - Dugaan kelebihan muatan MFO yang dimuat
kapal SBHM I dimana menyebabkan
ketinggian main deck kapal SBHM I sama
dengan ketinggian air laut sehingga air laut
menggenangi main deck dan masuk ke tangki
air tawar.
- Adanya celah sambungan tutup tangki air
tawar yang berada di haluan kapal SBHM I
sehingga menyebabkan masuknya air laut
yang telah menggenangi main dek SBHM I.
Faktor Manusia
: - Dugaan kesengajaan awak kapal dalam proses
pemuatan MFO sebanyak 450 (empat ratus
lima puluh) ton yang menyebabkan kelebihan
muatan.
- Dugaan kelalaian awak kapal dalam
melakukan tindakan penanggulangan
terhadap air laut yang masuk dari celah
sambungan tutup tangki air tawar yang
berada di haluan kapal SBHM I.()
0 comments:
Posting Komentar