Jumat, 15 Maret 2024

Oknum Pengusaha Sparepart Mobil Dilaporkan ke Polisi Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pelangannya

Medan tvpemberitaanindonesia.com-
Seorang oknum Pengusaha Sparepart Mobil  Sasa Melaporkan TPKS dilaporkan ke polisi.

Tersangka pelaku yang namanya disamarkan dengan panggilan Coco itu beralamat di jalan Rahmadsyah kecamatan Medan Kota  Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 07 - 03 - 2024 sekitar pukul 14.00 Wib .

Korban bernama Sasa yang namanya disamarkan merupakan warga Chenes bealamat jalan Cemara Asri Medan kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara melaporkan kasus tersebut yang menimpah dirinya perlakuan Tak senonoh yang dilakukan seorang  warga jalan Rahmatsya ke Polda Sumut Melalui SPKT Dengan Nomor polisi
STTLP /B/296/III/2024/SPKT POLDA/SUMATRA UTARA. Sasa yang merupakan nama disamarkan menjadi Korban kebiadaban yang dilakukan si pria Chenes sebut saja namanya Coco Pk, 

Laporan dugaan tindak pidana kekerasan Seksual UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai mana dimaksd dalam pasal 12 atau 13 yang terjadi bertempat jalan Kalianda  Sei rengas 1 Medan Kota kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara,

Pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan. Agustus 2023,"
Coco yang namanya disamarkan kejadian sebelumnya korban Sasa beserta suaminya berbisnis sparepart mobil bekas dengan pelaku dimedan pada tanggal 18 Desember 2022 pelaku mengunjungi Korban untuk datang ke jalan Kalianda Medan untuk melayani Hawa Napsu Bejadnya si Coco

Apalagi Kalu korban tidak datang akan di ancam akan tidak di Suplai sparepart kepada suami korban tersebut ujar korban saat membuat laporan Kepolda Sumut.

Sehingga korban pun bersedia untuk datang ketempat yang disebutkan Coco kepada Korban Sasa sesampainya di tempat yang dituju" Sasa disuruh masuk kedalam.mobil setelah didalam mobil Sasa disuruh untuk melakukan Pelecehan Seksual untuk mengisap kemaluan pelaku dan Air Spermanya disuruh ditelan oleh pelaku.

Perbuatan pelaku di ulang berkali kali dengan Secara Paksa atas kejadian tersebut Korban Sasa Merasa berat untuk melanjutkan kejadian ini

Perlakuan yang tidak senonoh ini bahwa pelaku mengancam bahwa bisnis dengan korban ia mengatakan Kalau toko korban akan bangkrut' dan sekaligus mengajak seluruh Suplyer untuk berhenti memasok barang Ke toko suami Sasa selaku korban tersebut terjadi berulang ulang dibuka. Agustus 2023.

Sejak Agustus 2023 tidak ada Lagi suplier yang memasok ketoko Suami Korban pelaku Pelecehan. seksual yang dilakukan Coco warga Rahmadsyah Medan yang Merupakan Pengusaha Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara.
(Ulvi).
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support