Rabu, 03 April 2024

Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis daun ganja siap pakai

Tanah Karo tvpemberitaanindoneaia.com
Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis daun ganja siap pakai
Yang sangat meresahkan masyarakat masyarakat diDesa Sempajaya Berastagi kabupaten Karo Sumatera Utara setelah telah ditangani, oleh Satnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan upaya penyelidikan dan
menindak lanjuti informasi tersebut
Dari penyelidikan berhasil amankan seorang pria inisial BS alias Tonang, 51 th, warga listrik atas Kelurahan Gundaling Kecamatan Berastagi  Provinsi Sumatra Utara tepatnya di kedai tuak, Jumat 22.maret 2024, sekira pukul 22.00
Wib.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, SH menjelaskan, Tonang merupakan target pelaku pengedar gelap ganja yang sudah dilakukan penyelidikan selama 2 hari sebelumnya

"$etelah mendapat informasi 2 hari kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang, akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu warung Tuak, Desa Sempajaya, kemarin," ujar Kasat Narkoba, Polres Tanah Karo 
O1 - 03 - 2024.

Ada pun hasil Pengungkapan telah ditemukan barang bukti di 2 tempat kejadian perkara yang berbuda berbeda, pertama. di warung tuak, berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang terletak didalam kantong saku celana Tomang.

Petugas, tidak sampai disitu dan kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya, di listrik atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.kabuoaten Tanah Karo  Provinsi Sumatra Utara Ditemukan barang bukti lain, yakni 22 (Dua puluh dua) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja, meliputi daun, ranting dan biji kering, setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 (tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu)
buah plastik asoi warna hitam serta
1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Tonang, mengaku secara berterus terang bahwa dirinya sebagai pemilik keseluruhan barang bukti tersebut, dalam usahanya mengedar ganja.

"Jadi.Tonang mengaku sebagai
penjual paketan narkoba jenis ganja. Dari penyelidikan itu juga petugas menemukan barang bukti dan amankan uang tunai senilai Rp 268.000,- uang tersebut adalah uang keuntungan dari penjualan ganja, "jelas Kasat narkoba Wahyudi.

Dalam kasus ini, Tonang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat! (1), Pasal 111 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka masih ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,"
Ujarnya Kasat.Polres Tanah Karo.

(Ulvi)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support