Tersangka.pelaku pencurian di toko roti akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai.
Adapun ancaman hukuman dan pasal yang dilanggar yakni,
1. Pasal yang Dipersangkakan:
Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana.
2. Ancaman Hukuman : Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun
3. Hari/tanggal & tempat Kejadian Perkara :
4. Toko MR DIY yang terletak di Jalan Negara Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
5. Tersangka yang sudah tertangkap :
a. Nama RINDI als RINDU,LK, 22 thn, islam, alamat Lorong X Sinta Bakti Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.vSerdang Bedagai
6. Kronologis kejadian
Pada awalnya hari Jumat tanggal 05 April 2024, pelapor sekira pukul 09.00 wib masusk toko, seperti rutinitas biasa melakukan pengecekan dan mendokumentasikan barang-barang di dalam toko selanjutnya untuk pelaporan ke Group QTA (Scaning Barang) harus menggunakan. alat seperti Handphone, namun saat itu pelapor tidak ada melihat barang dimaksud yang mana sebelum hilang terletak di atas meja kantor, dikarenakan barang tersebut tidak ada maka pelapor berusaha mencari dan pelapor terkejut bahwa dinding ruangan kantor yang terbuat dari gipsum rusak atau berlubang, kemudian pelapor dan saksi saksi langsung melihat recording CCTV yabf terpasang kemudian diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa toko MR DIY mengalami kehilangan barang-barang berupa Jam Tangan, Tas.
berdasarkan rekaman CCTV pelaku yang tidak dikenali identitasnya fersebut lebih dulu masuk melalui kaca ventilasi kamar mandi di toko dengan memecahkan kaca kemudian setelah berhasil masuk kamar mandi selanjutnya menjebol dinding gipsum ruangan kantor kemudian kedala toko dan langsung mengambil barang-barang pelaku masuk milik toko MR DIY Ataas kejadian tersebut korban PT. Daya Indah Yasa mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Kanit | Pidum Sat Reskrim
7. Kronologis Penangkapan
Polres Sergal IPDA HENDRI IKA PANDU WINATA,S.H.M.H beserta anggota opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dalam perkara Tindak Pidana" Pencurian Dengan Pemberatan" di Toko MR D.I.Y yang berada di Jalan Negara Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.
- Dan dalam waktu 1x24 jam Kanit Pidum I Sat Reskrim Polres Sergai
beserta anggota opsnal berhasil mengantongi dan mengetahui identitas
tersangka An. RINDI als RINDU dan keberadaan tersangka selanjutnya
pada hari Kamis tanggal 25 April sekira pukul 16.00 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RINDI als RINDU di Dsn VIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai. - Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RINDI als RINDU dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yg terletak di Dsn VIII desa Firdaus Kec. Sei Rampah dan ditemukan beberapa sisa barang curian yang disimpan tersangka (BB terlampir diatas).
-selanjutnya tersangka dan BB yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil keterangan tersangka RINDI als RINDU bahwa lanya melakukan pencurian di Toko MR.D.I.Y tidak sendiri melainkan bersama 2(dua) pelaku lainnya an. Aseng dan satu org lainnya temanaseng namun tersangka RINDI als RINDU tidak mengenalnya. Tersangka RINDI als RINDU menerangkan adapun cara para pelaku masuk ke dalam Toko MR.D.I.Y melalui jendela kamar mandi yg kacanya telah pecah yg berada dibelakang toko kemudian setelah tersangka RINDI als RINDU dan pelaku ASENG manjat dan berada di kamar mandi selanjutnya tersangka RINDI als RINDU sendirian kemudian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gymsun dengan menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku dan selanjutnya masuk kedalam toko dan mengambil barang barang yg berada di dalam toko tersebut kemudian setelah selesai mengambil barang yg berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula.
8. Motif
Kebutuhan Ekonomi
9. Barang Bukti :
1. 2 (dua) buah jam tangan.
2. 1 (satu) buah tas wama hitam.
3. 1 (satu) buah dompet kartu nama.
4. 1 (satu) buah topi kobol warna hitam.
5. 3 (tiga) buah pisau
6. 1 (satu) set mata pisau.
7. 1 (satu) buah playdisc.
8. 1(satu) set handset
(Ulvi).
0 comments:
Posting Komentar