Sabtu, 04 Mei 2024

Baru Namanya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk Pelaku Pencurian

Tebing Tinggi, tvpemberitaanindonesia.com-
Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh seorang Pria berinisial MN alias Bagal (23 tahun) beralamat di Jalan Pala Kota Tebing Tinggi. Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu.

Adalah Wiwik (50 tahun) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang pada saat kejadian, Jumat (19/04/2024) sekira pukul 17.10 WIB sedang mengendarai Sepeda Motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi. Beberapa saat kemudian, dirinya di datangi pelaku dari arah belakang korban dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna Merah yang di gunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (03/05/2024) membenarkan kejadian perampasan Tas milik seorang Wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp. 8 Juta 350 Ribu dengan rincian Uang Tunai Rp. 1 Juta, 1 unit Android dan Gelang Emas seberat 7 Gram. Setelah menerima laporan, Jajaran Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi membentuk Tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.

“Pada hari Jumat (03/05/2024) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban- Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal Hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan,” sebut Kasi Humas.

Lebih rinci, Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar di Bulan Februari 2024 lalu. Di ketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di lokasi berbeda di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebing Tinggi.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu di gunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah di tahan di RTP Polres Tebing Tinggi serta di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” Ujarnya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi 
(Ulvi).
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support