Tanggamus,tvpemberitaanimdonesi.com.
ketua Lembaga ",LPAKN RI.projamin jaringan mitra negara DPK .Tanggamus (Helmi) menilai adanya putusan Bawaslu kabupaten Tanggamus tentang bendahara pekon atau
Perangkat desa yang menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan kamis. 23/05/2024
oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perangkat Desa
P3K, PNS,pun
guru honorer tidak dibenarkan menjadi petugas ad hoc pemilu
Hal ini terungkap jelas Dengan adanya ditetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus putusan ter sebut menuai banyak sorotan di kalangan publik
“Di kasus Limau, Umunya Tanggamus yang kini menjadi sorotan publik heboh atas ketidak profesional dalam hal memutus kan dan jelas di tetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus seorang aparatur pemerintah pekon lolos menjadi anggota panwascam sejak terbit nya surat putusan yang telah meloloskan panitia pengawas kecamatan (Panwascam )
dan jelas salah satunya
selaku (Bendahara pekon)di pekon ampai limau Tanggamus
yang semestinya sesuai Tupoksi tidak harus merangkap kerjaan sesuai aturan perundang-undangan
Di jelaskan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan kepemerintahan di seluruh Indonesia hal ini terjadi di kecamatan limau umumnya Tanggamus
Dikatakan oleh (Helmi)$elaku ketua LPAKN RI jaringan mitra negara DPK Tanggamus Sangat" di sayang kan dengan terbitnya hasil putusan Bawaslu kabupaten Tanggamus jelas aparatur pemerintah Desa sebagai bendahara pekon kok bisa"nya di loloskan padahal ketentuan sebelumnya yang notaben nya sebagai aparatur pemerintah (bendahara Desa).Hal ini sangatlah disayangkan putusan tersebut dan ini tidak lah bijak atau tidak profesional ditetapkan Sebagai angota panwascam di kecamatan limau ataukah sengaja meloloskan dalam hal kepentingan,hal yang sangat" disayangkan tindakan,pun keputusan Bawaslu kabupaten Tanggamus seakan tidak memahami dan mengerti dalam hal aturan" tersebut
",Terang Helmi",saat di wawancara oleh media tvpemberitaanindonesia.com.diminta kepada Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera mengeluarkan dua pilihan kepada anggota panwascam yang dimaksud agar memilih diantara pilihan jika menginginkan sebagai anggota (panwascam) atau melanjutkan kerjaan pekon sebagai (bendahara)
maka membuat surat pengunduran diri tentang apa yang di pilih olehnya. sekali lagi kepada Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera mengambil tindakan dalam hal ini yang dimaksud segera mengeluarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus halyang di maksud yaitu anggota panwascam yang merangkap pekerjaan tersebut. Ungkapnya
(team/ZUL)
0 comments:
Posting Komentar