Jumat, 24 Mei 2024

Diminta kepada ",Bawaslu Kabupaten Tanggamus", Agar profesional Menyikapi aturan dengan Adanya Putusan Meloloskan aparatur Pemerintah Pekon (bendahara) Sebagai Anggota Panwascam

Tanggamus,tvpemberitaanimdonesi.com.

ketua Lembaga ",LPAKN RI.projamin jaringan mitra negara DPK .Tanggamus (Helmi) menilai adanya putusan Bawaslu kabupaten Tanggamus tentang bendahara pekon atau 

Perangkat desa yang menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan kamis. 23/05/2024

oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.


Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perangkat Desa

P3K, PNS,pun 

guru honorer  tidak dibenarkan menjadi petugas ad hoc pemilu

Hal ini terungkap jelas Dengan adanya ditetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus putusan ter sebut menuai banyak sorotan di kalangan publik 

“Di kasus Limau, Umunya Tanggamus yang kini menjadi sorotan publik heboh atas ketidak profesional dalam hal memutus kan dan jelas di tetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus seorang aparatur pemerintah pekon lolos menjadi anggota panwascam sejak terbit nya surat putusan yang telah meloloskan panitia pengawas kecamatan (Panwascam ) 

dan jelas salah satunya

selaku (Bendahara pekon)di pekon ampai limau Tanggamus

yang semestinya sesuai Tupoksi tidak harus merangkap kerjaan sesuai aturan perundang-undangan 


Di jelaskan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan kepemerintahan di seluruh Indonesia hal ini terjadi di kecamatan limau umumnya Tanggamus 


Dikatakan oleh (Helmi)$elaku ketua LPAKN RI jaringan mitra negara DPK Tanggamus Sangat" di sayang kan dengan terbitnya hasil putusan Bawaslu kabupaten Tanggamus jelas aparatur pemerintah Desa sebagai bendahara pekon kok bisa"nya di loloskan padahal ketentuan sebelumnya yang notaben nya sebagai aparatur pemerintah (bendahara Desa).Hal ini sangatlah disayangkan putusan tersebut dan ini tidak lah bijak atau tidak profesional ditetapkan Sebagai angota panwascam di kecamatan limau ataukah sengaja meloloskan dalam hal kepentingan,hal yang sangat" disayangkan tindakan,pun keputusan Bawaslu kabupaten Tanggamus seakan tidak memahami dan mengerti dalam hal aturan" tersebut 


",Terang Helmi",saat di wawancara oleh media tvpemberitaanindonesia.com.diminta kepada Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera mengeluarkan dua  pilihan kepada anggota panwascam yang dimaksud  agar memilih diantara pilihan jika menginginkan sebagai anggota (panwascam) atau melanjutkan kerjaan pekon sebagai (bendahara) 

maka membuat surat pengunduran diri tentang apa yang di pilih olehnya. sekali lagi kepada Bawaslu kabupaten Tanggamus agar segera mengambil tindakan dalam hal ini yang dimaksud segera mengeluarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu kabupaten Tanggamus halyang di maksud yaitu anggota panwascam yang merangkap pekerjaan tersebut. Ungkapnya

 (team/ZUL)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support