Binjai tvpemberitaanindonesia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melaksanakan apel malam serta menerima arahan dari Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri, SE., MH., selesai melaksanakan apel malam kemudian mendapatkan informasi tentang adanya bandar Narkoba jenis sabu yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan, Senin (22/04/2024).
Saat itu juga Kasat Narkoba langsung membagi tugas terhadap Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkarah (TKP) sesuai informasi awal. Kemudian Tim sepakat untuk melakukan ander cuver buy dengan terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya akan di antarkan dan bertemu di Jalan Tandam Hilir, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 22.30 WIB datang 2 (Dua) orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi tempat kejadian perkarah (TKP) yang di janjikan Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Di saat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya kemudian Petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Selanjutnya Tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua Pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama ETG (26) dan WH (24) keduanya tinggal di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Di saat mengamankan kedua terduga Pria tersebut Petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 Gram, 1 buah Pipet Skop dan 1 unit Handphone Android merk Samsung dan terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) di kenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan,” Ujar Kasat Narkoba polres Binjai Akp Syamsul Bahri
(Ulvi).
0 comments:
Posting Komentar