Medan tvpemberitaanindonesia.com-Kedua pria, I (33 tahun) dan S (33 tahun) berdomisili di Kecamatan Medan Marelan, diduuga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara
dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa, dua plastik klip berisi Narkoba jenis sabu, enam plastik klip kosong, 1 pipet runcing dan 1 buah dompet
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH, mengatakan, I dan S berserta ditangkap, bersama barang bukti setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, terkait dengan kerapnya terjadi jual beli Narkoba di Komplek Uka.kecamatan Medan Marelan Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara
03 - 06 - 2024
Setelah menerima informasi dari warga masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkoba di Komplek Uka, kami segera melakukan Penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap I dan S serta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, I dan S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(Ulvi)
0 comments:
Posting Komentar