Batu Bara tvpembeitaanindonesia.com-
Seorang oknum guru berinisial R (50) yang berdinas di salah satu UPT SDN di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, ditahan Polres Batubara sejak Kamis (16/05/2024), karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Hal itu disampailan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala. “Benar, bahwa oknum guru berinisial R telah ditahan di Polres Batubara sejak Kamis,16 Mei 2024, setelah bukti-bukti serta saksi-saksi mencukupi,” ujar AKP AH Sagala kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Diterangkannya, tersangka R ditahan terkait kejadian yang menimpa salah satu siswinya yang diduga mengalami pencabulan.
Lanjut dikatakanya, penahanan terhadap tersangka R sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada siswinya selaku korban. “Sampai sekarang proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan, dan hal ini guna menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut,” pungkas AKP AH Sagala.
(Ulvi)
0 comments:
Posting Komentar