Rabu, 24 Juli 2024

Ketua Pekat ",Ib. DPD. Tanggamus Soroti Dugaan Kepala Pekon Wonosobo catut Anggaran Pembangunan Rabat Beton .


 Tanggamus tvpemberitaanindonesia.com-Dalam mendukung pendapatan dan kelancaran bagi para penguna jalan umumnya 

masyarakat dengan di bangunnya rehap jalan usaha tani sepanjang  155 meter di dusun 01 RT 02 pekon Wonosobo.

Rabu.24/07/2024

 masyarakat sangat merasa senang dengan adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat khususnya dan juga menjadi salah satu program utama untuk mensejahterakan bagi para penguna jalan. yanglain pada umumnya 



‘‘seiringnya waktu pembagunan rehap jalan usaha tani sepanjang 155. Meter dengan menghabiskan pagu anggaran Rp:56.723.500, hal ini yang menjadikan/sorotan dugaan adanya penyimpangan anggaran yangdimaksut


tim pekat iB melakukan sosial control terkait adanya pembangunan jalan usaha tani tersebut di karenakan adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek yang di lakukan oleh oknum kepala pekon Wonosobo terkesan asal-asalan


Di duga kuat pengerjaan proyek rehap jalan usaha tani di anggap menjadi kesempatan oleh oknom kepala pekon Wonosobo inisial ( yl ) untuk di jadikan ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri jelasnya


bagai mana tidak dalam hal ini matrial yang di gunakan seharusnya mengunakan batu split tapi malah yang di gunakan batu kali jika di paksakan maka akan sangat menghawatirkan hal bangunan untuk ketahanan nya 

 jika dalam pengerjaan terkesan asal-asalan/tak bermutu dan tidak sesuai dengan aspek atau pengerjaan 


terkait proyek rehap pembagunan jalan usaha tani ketua pekat. IB. DPD. Tanggamus mengecam akan melaporkan ke APH dan pihak-pihak penegak hukum terkait adanya manipulasi yang mana pembagunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun 2023 tapi kenyataannya di kerjakan pada tahun 2024 tahap 1 hal ini kami menduga kegiatan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan UUD no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk

(a).menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan atau kebijakan publik dan proses pengambilan putusan publik

(b).mendorong partisipasi masyarakat yang akurat bener dan tidak menyesatkan

Dugaan korupsi atau markup, kakon/kepala pekon Wonosobo.kangkangi UUD pasal 603 KUHP yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan,memperkaya diri sendiri/korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara

Dalam hal keterangan Ada beberapa aitem aduan dari masyarakat yang tidak kami jelaskan/terangkan karna kami anggap privasi tapi secepatnya akan di laporkan ke penegak hukum/kejaksaan negeri Tanggamus "pungkas nya.(ZL)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support