Jumat, 02 Agustus 2024

Mantap Luar Bisa Bimbingan Kapolres Binjai Kasat Narkoba Berhasil Basmi Narkoba


Binjai tvpemberitaanindonesia.com -

Sat Narkoba polres Binjai Berhasil Mengamankan Pelaku Peredaran Narkoba anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki laki yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi,  mendapat informasi setelah mendapat informasi tersebut anggota unit 2 satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA EDDY SUPRATMAN, S.H. melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP Jalan. Ir. Juanda Kelurahan . Mencirim Kecamatan. Binjai Timur Provinsi Sumatra Utara petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yg di informasikan (sebagai penjual). 


Selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga tersebut masing masing mengaku bernama INDRA GUSTARI dan RIKO RIWANDA, dan dari tangan terduga INDRA GUSTARI disita 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram)

Kemudian dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar  Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya kedua terduga menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan,

setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta namun belum menemukan SL.

Selanjutnya Petugas membawa  kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa terhadap 2 orang pelaku atas nama INDRA GUSTARI dan RIKO RIWANDA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 


Ada Pun Barang Bukti yang turut diamankan Beruoa Narkoba 

1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram.

1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 4132 RBJ

1 (satu) unit handphone samsung warna hitam

1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam

Setelah dikompirmasi Kasat Narkoba Polres Binjai mengatakan memang benar ada pelaku yang telah kita amankan bersama barang bukti Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun..

(Ulvi)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support