Belawan tvpemberitaanindonesia.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hariadi (30), seorang pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. Saat Penangkapan ini Kasat Narkoba Polres Belawan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di Daerah tersebutHasil Penyidikan Tersangka Di bekuk dan Diboyong Ke Mapolres Belawan Guna penyidikan lebih lanjut
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis, 15 Agustus 2024, menyatakan, “Setelah menerima laporan dari salah satu warga mayarakat, lalu
kami segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud. Dari penangkapan tersebut, telah ditemukan barang bukti Narkotika berupa enam buah plastik klip sedang berisi sabu, dua plastik klip besar berisi sabu, satu unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.”
Lebih lanjut, lagi AKP Ismail Pane menambahkan, “Tersangka mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan Narkoba jenis sabu selama 6 (Enam) Bulan terakhir. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas di wilayah ini
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kapolres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran Narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di Masyarakat Bebas dari bahaya Narkoba.
(Ulvi)
0 comments:
Posting Komentar