Medan tvpemberitaanindonesia.com-
Kapolri Jendral Polisi Listyo Agar segera menegur Kapolda Sulawesi Selatan atas dugaan mengintimidasi kepada awak media nasional agar Kapolri menegur kepada oknum Kapolda Sulawesi Selatan yang melakukan intimidasi dan tidak mengindahkan UU Pers Ujarnya Pengamat dari Kepolisian ISESS Bambang Rukminto Pada Hari Minggu tangal 15 - 09 - 2024
Apalagi, Andi Rian juga tak mengindahkan panggilan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Maka, Kapolri harus turun tangan langsung memberi teguran. “Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolril la yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat Kapolda Sulawesi tersebut
Apa lagi Seorang Jendral Bintang dua tergolong Arogan
Para Media Meminta Agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Segera Mencopot Dari Jabatannya Sebagai Kapolda Sulawesi apa bila ada Jendral Bintang dua seperti Beliau Akan Jadi Rusak Citra Polri .
khawatir kalau Kapolri diam atas hal ini dr berdampak pada kepercayaan masyarakat ke Korps Bhayangkara yang bisa turun. Karena Kapolri jadi dianggap melindungi. “Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya.
tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika publik sudah tak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara yang gagal. Jika negara gagal, secara sederhana dipahami sudah tak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
(Tiem)
0 comments:
Posting Komentar