PALAS tvpemberitaanindonesia.com-
Polres Padang Lawas Sat Narkoba Sikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padang Lawas Pada Hari Malam Jumat Sekitar Pukul 22.39 Wib Kamis 06 - 08 - 2024
Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di ruangannya, Jum'at 06 - 09 - 2024 membenarkan adanya Personil Sat Narkoba Mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (42) tahun Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas provinsi Sumatra Utara
Kasat mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas Provinsi Sumatra Utara
Lalu Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH memerintahkan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan dan Personil Sat Narkoba untuk menuju ke Lokasi yang dituju dari informasikan masyarakat
"Opsnal Satres Narkoba melakukan teknik under cover secara langsung dengan. Cara membeli Narkotika kepada seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku sebanyak 1 sebanyak (satu) gram dengan harga Rp.900.000, setelah barang diterima personil yang melakukan oenyamaran tindakan under cover langsung melakukan tindakan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap Pelaku"Ujarnya Kasat Narkoba Iptu Said Rum
Setelah pelaku berhasil di amankan Personil melakukan penggeledahan dan pengembangan Interogasi kepada pelaku bahwa masih ada menyimpan Narkotika dirumahnya tersangka atas pengakuan pelaku maka tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah pribadi pelaku utk melakukan tindakan penggeledahan dan pengembangan
Saat di laksanakan penggeledahan Personil Sat Narkoba di dampingi Sekretaris Desa Sdr Jumpa didalam kamar tidur rumah pelaku tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Dilanjutkan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja serta 4 (empat) bal klip plastik kosong ditemukan didalam salah satu kamar rumah belakang Serta ditemukan 1 batang pipet runcing (sendok sabu) dan uang tunai sebesar Rp.185.000 ditemukan dikamar depan tersangka.
Setelah tersangka sdr AR (42) tahun dan barang bukti diamankan kemudian Personil Sat Narkoba kembali melakukan interogasi dan mengakui memperoleh Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari salah seorang pelaku lain berinisial M alias (Tulang) yg berada di kota Tanjung Balai dengan cara membeli Via transfer sebanyak 40 gram dengan per gram nya seharga Rp.750.000 dan dikirim melalui Va bus pengangkutan CV Barumun dan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000 kepada salah seorang pelaku berinisial B di Desa Lubuk Bunut.
Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Personil Sat Narkoba Berhasil Menangkap sdr berinisial AR (42) tahun Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi, Kab Palas
Barang Bukti yang berhasil ditemukan dan sudah diamankan (satu) bungkus Narkotika diduga jenis Sabu yg dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram,1(satu) bungkus plastik berukuran sedang yg diduga
berisikan Narkotika diduga jenis sabu seberat 6,23 gram,1 (satu) paket,Narkotika diduga jenis ganja yg dibungkus dengan kertas nasi
berwarna coklat seberat 8,48 gram,1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna silver.4 (empat) bal klip plastik kosong,1 (satu) buat pipet runcing/sendok,Uang tunai sebanyak
Rp.300.000 diduga uang hasil penjual yg
ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku,Uang tunai ,Rp.185.000 yg di duga hasil penjualan ditemukan di dalam kamar tidur rumah pelaku.
"Pelaku berinisial AR(42) tahun dan Barang bukti tersebut diamankan di sat narkoba Polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya"pungkas kasi Humas Iptu Arwansyah Humas Polres Palas
(Ulvi)
0 comments:
Posting Komentar