Medan tvpemberitaanindonesia.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi dengan menangkap lima kurir Narkoba di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 Kilogram Ganja Kering siap edar dan sebuah Mobil Toyota Calya.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA alias R (21), Warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, RRR alias R (18), Warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur; SZAP (21), Warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan; PYA (26), Warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan; dan Ml (23), Warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP. Arham Gusdiar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Operasi pertama berlangsung di Kos Pria di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (10/01/2025). Lokasi kedua berada di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara
Selain barang bukti Ganja, kami juga menyita satu unit Mobil Toyota Calya. Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah Mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R,” kata Arham dalam konferensi persnya, Kamis (16/01/2025).
Menurut Arham, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara hingga hukuman mati.
Ini merupakan bukti nyata bahwa Polrestabes Medan tidak akan pernah berhenti dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran Narkoba lainnya agar menghentikan aksi mereka yang merusak generasi muda.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar