Dairi tvpemberitaanindonesia.com
Sat Narkoba Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika yang terjadi di Jalan Batu Kapur Kelurahan Huta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (23/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni DP (33) dan BHM (34). “Ya kami menerima informasi dari pihak Kodim 0206 Dairi, dimana sebelumnya personil dari Kodim telah berhasil menangkap 2 pemuda atas kasus narkotika jenis Sabu,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang diterima antara lain, 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,28 gram, 3 pil ekstasi dengan berat 1,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 974 ribu.
Saat ini kedua tersangka bersama alat buktinya sudah diboyong ke Mapolres Dairi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,”tutupnya. Dandim Dairi Bersama Kapolres Dairi Dalam Memerangi Memberantas Peredaran. Narkoba Apa pun jenis ya Di wilayah hukum Polda Sumut dan wilayah Kodam 1 /BB Polres Dairi bersama Kodim Tersebut
Komitmen Kapolres Dairi bersama Dandim 0206 akan mengawasi peredaran Narkoba karna Narkoba Merupakan Musuh Bangsa merusak generasi Muda Yang akan datang Ujarnya Tersebut.
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar