Sabtu, 01 Maret 2025

Dua Orang Pelaku Pengedar Sabu Di Amankan Sat Narkoba Polres Sergai



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Dua pelaku Hendak Jual Sabu berhasil diamankan dan digagalkan Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, pada hari Minggu 23 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 Wib, di Perkebunan London Sumatera (Lonsum) Kec. Sei Rampah kab Serdang bedagai. Prov Sumatera Utara.


Inisial Y S B B, 32 Thn, alamat Desa Bukit Lipai RT 01 Kec. Batang Cenaku Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau. Dan tersangka inisial A L S 35 tahun, alamat Dusun III Desa Mekar Sari Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.


Kepemilikan dengan Barang Bukti yang Diamankan yakni 1(satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16.22 Gram. 2 (dua) buah plastik kecil kosong (1) satu buah kotak rokok magnum

(1)satu buah jarum.(1) satu buah hp android merk Realme (1) satu unit sepeda motor Honda Scoopy.


Kronologis Kejadian dan Penangkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wib, pada saat Team Opsnal sedang berada di kota Sei Rampah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan Lonsum Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Atas informasi tersebut kemudian Team berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan waktu tempuh setengah jam. Sesampainya dilokasi perkebunan Tim melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang sedang berdiri tepatnya di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.


Mencurigai hal tersebut kemudian Team mendekati ke (3) tiga laki laki tersebut, dan mencoba melakukan penangkapan/penggrebekan, dan berhasil mengamankan (2) dua orang laki laki, namun (1) satu orang laki laki berhasil melarikan diri.


Lalu Tim melakukan introgasi cepat dan diketahui nama Y S B B dan A L S sembari itu Team menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka. Y S B B tak lama Team menemukan (2) dua buah plastik kecil kosong, (1) satu kotak rokok magnum, (1)satu buah jarum suntik yang ditemukan dibelakang tiang gawang.


Drmilian dipaparkan oleh Kanit 2 SAT Narmoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba S.Sos,. M.H. menjelaskan dilokasi, Bahwa Kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut yakni narkotika jenis sabu dari pelaku inisial D warga Sei Rampah.


Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Pelaku D dikarenakan kedua pelaku tidak mengetahui alamat rumah D sehingga tidak ditemukan


Selanjutnya, kedua tersangka diamankan beserta Barang bukti ke Komando Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan.


Tim Sat Narkoba di pimpin oleh Kanit Sat Narkoba Polres sergai

IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. AIPTU Saiful Hardi. AIPTU Alboin Butar butar. BRIPKA Fery S Panjaitan. BRIPKA Haris Wandi SE. BRIGADIR  A Fadeli Purba.

BRIGADIR Feri Ariandi Ginting SH.


PS. KASI Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Rabu, 26 Februari 2025, di Polres Sergai, “membenarkan, atas penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai, menambahkan bahwa Kedua Tersangka An. Y S B B dan An. A L S. memberitahukan bahwa Pelaku yang berhasil meloloskan diri dari Tim adalah temannya Berinisial R yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan Pelaku An. D sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai.


Kini tersangka bernama Yoga Syahputra Butar butar kemudian tersangka Agus Lutfi Siregar telah diamankan, sementara ke dua orang lagi bernama Doko dan RUDI masih dalam Lidik.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support