Senin, 10 Maret 2025

Kandang Babi Di Curi Akhirnya Ketangkap Polisi Lah Masuk Penjara



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Personel Opsnal Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap pelaku maling pintu kandang Babi yang terbuat dari besi, di Gang Itik Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan,Kecamatan Pantai Cermin - Serdang Bedagai (Sergai),Jum'at 7 Maret 2025.

Maling pintu kandang Babi yang diamankan tersebut berinisial, J (35) warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku ditangkap di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.


Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan Adi (42) seorang Toke Babi warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan, dimana dimana pintu kandang Babi miliknya yang berlokasi di Gang Itik Dusun IV Pantai Cermin,dimaling orang.


Setelah memeriksa saksi-saksi Kusno (6$) penjaga Kandang Babi dan lainnya, Opsnal Polsek Pantai Cermin lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat hari kejadian Jum'at 7 Maret 2025,  sekira pukul 08.30 wib,sang Toke Babi bernama Adi dipanggil Dedi anak kandang Babinya karena melihat pelaku sedang melakukan pencurian kandang Babi milik Tokenya.


Si Toke Babi ( Adi ) dan anak kandang yang mengurus Babi miliknya (Dedi) mengejar pelaku, namun tidak menemukan keberadaan pelaku. Akan tetapi Dedi anak kandang mengenali sosok pelaku. Dasar inilah Dedi yang tugasnya sebagai Anak kandang Babi, menjadi saksi kunci dalam kejadian hilangnya Pintu Kandang Babi.


Kemudian Adi pemilik (Toke) Babi mengecek kandang Babinya bersama Dedi,hasilnya pagar Seng pembatas kandang dirusak/dibongkar serta menyisir barang-barang yang hilang,antara lain 

7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi

1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall

2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi

1 (Satu) buah Kepala Kompresor, kerugian ditaksir sekitar Rp 10 juta rupiah,dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.

Mengantongi keterangan saksi-saksi dan hasil Lidik bukti lainnya,Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak mencari keberadaan pelaku.


Selang sehari,J berhasil diamankan di desa Celawan dan hasil interogasi singkat,pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta sebagian barang bukti,1 (satu) Lembar Seng Pagar Pembatas Yang telah dirusak Pelaku. 1 (satu) buah kepala Kompresor (diamankan dari tersangka) digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin,Sabtu 8 Maret 2025.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut,katanya melalui WhatsApp ,Minggu 9 Maret 2025.

Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan salah satu pelaku maling pintu kandang Babi, berinisial J.


"Pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,dan barang bukti lainnya milik Toke Babi yang hilang juga dalam pencaharian. J dijerat Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama7 tahun penjara",tandas Iptu Zulfan

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support