Belawan tvpemberitaanindonesia.com
Kedua pelaku pengedar narkoba, BM (35) dan JS (20) warga Marelan, pengedar sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Provinsi Sumatra Utara ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga Komplek UKA terjun kecamatan Medan Marelan kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara,
pihak kepolisian polres pelabuhan belawan telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu, delapan plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak kacamata berisi 30 plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, satu unit HP, dan uang tunai Rp100 ribu.turut diamankan sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami telah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Masyarakat Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti," Ujarnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Rabu 12 - 03 - 2025
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH juga mengatakan, kawasan Komplek UKA menjadi perhatian khusus pihak kepolisian polres pelabuhan belawan karena sudah beberapa kali telah dilakukan penggerebekan."
Maraknya peredaran narkoba telah menjadi perhatian serius,di polres belawan kami berharap masyarakat dapat menjalin kerja sama antara pemerintah setempat polres Belawan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Akp Ismail Pane SH.
Guna pengusutan, BM dan JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar