Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Sat Narkoba Polres Sergai telah menangkap tersangka
M H als H LK,38 tahun, alamat Dusun II desa Sei Sijenggi Kecamatan. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Pada hari Rabu sekitar Pukul 15.00 didusunII Desa SeinSijengki kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara
26 - 03 - 2025
Ada pun Barang Bukti yang diamankan
1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram 1 (satu) unit handppone Merek Vivo 1 (satu) unit HT Merek Merodith dan serta Uang tunai hasil penjualan Rp 300,000, (tiga ratus ribu rupiah) 2 (dua) ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong
Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu yaitu di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai bedagai Sumatra Utara
Wilayah hukum Polres Sergai Polda Sumut.
Sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti adanya informasi tersebut Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat melakukan serangkaian Proses penyelidikan, hasilnya telah Berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan Target, namun diketahui Pelaku menggunakan Alat Komunikasi HT (Handy Talky) dengan menghubungkan dirinya ke Informan Apabila ada petugas Kepolisian yang Bermaksud akan melakukan penggrebekan lokasi tersebut.
Team melaksanakan Patroli dengan cara melambung/memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabuhi Traget dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga, kemudian TIM melakukan Undercover Buy dengan cara membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 70.000 kepada Target, Terpantau aman Target atau tersangka menyerahkan shabu tersebut mengunakan tangan kanannya seketika Tim langsung mengamankan Tersangka berinisial M H alias H dan dukuan dilakukan penggeledahan kemudian Tim menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu lainya di tempat TSK duduk tempat menunggu pembali narkotika jenis sabu tersebut
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menerangkan setelah dilakukan introgasi di lapangan, Tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada An. D Kemudian TIM melakukan pengembangan ke Tersangka An. D namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan Tersangka D di rumahnya.
Selanjutnya tim mengamankan Tersangka M H als H beserta barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH Kamis 27/03 /2025 di Mako Polres Sergai, Membenarkan penangkapan tersangka M H als H dan menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan Tersangka menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap tersangka
Namun patut diapresiasi Tim melakukan Penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh Pihak Informan dari Tersangka M H als H dan Tersangka M H alias H dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara, kemudian untuksaat ini Pelaku An. D Sedang dalam proses Penyelidikan dan Pencarian, kita doakan semoga Tersangka dapat ditemukan.
Tersangka :
M H als H = MHD HARIS als HARIS turut diamankan oleh Tiem penyidik polres Sergai guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya
Ulvi
0 comments:
Posting Komentar